Proses pengambilan keputusan harus membuka ruang nyata bagi warga terdampak, dengan transparansi data emisi dan dampak kesehatan sebagai prasyarat dasar.
Oleh Bondan Andriyanu
ada pagi yang tampak biasa di sekitar kawasan industri, sebagian warga memulai hari dengan menutup jendela lebih rapat daripada biasanya. Debu hitam kerap menempel di ambang rumah, bau asap menjadi bagian dari udara yang dihirup setiap hari. Bagi mereka, pembangkit listrik bukan sekadar istilah teknis dalam dokumen negara saja, tetapi ia hadir sebagai batuk berkepanjangan, hasil laut yang menurun, dan ruang hidup yang kian menyempit.
”Kalau pagi, kami sudah tahu angin dari mana. Kalau dari arah PLTU, anak-anak langsung batuk,” kata seorang ibu yang tinggal tak jauh dari kawasan industri berbasis smelter. Ia tidak pernah membaca dokumen kebijakan energi, tetapi tubuh keluarganya merasakan dampaknya setiap hari.
Di sinilah paradoks transisi energi Indonesia bermula.
Di panggung internasional, Indonesia tampil dengan janji ambisius: menurunkan emisi, mencapai net zero, dan menjalankan transisi energi yang berkeadilan. Namun, di dalam negeri, terutama sepanjang 2024–2025, kebijakan energi justru bergerak di jalur yang bertolak belakang. Alih-alih mempercepat peralihan ke energi terbarukan, negara masih memberikan ruang luas bagi energi fosil, baik dalam sistem kelistrikan nasional maupun melalui pembangkit listrik captive untuk industri.
Sistem kelistrikan nasional seharusnya menjadi fondasi utama perubahan. Namun, perencanaan listrik masih mempertahankan batubara sebagai tulang punggung, bahkan dengan perpanjangan umur operasinya. Di saat yang sama, gas fosil dipromosikan sebagai ”energi transisi”. Padahal, secara ilmiah, gas tetap menyumbang emisi karbon dan kebocoran metana yang berdampak besar terhadap krisis iklim. Pilihan ini berisiko mengunci sistem energi Indonesia pada jalur fosil hingga puluhan tahun ke depan.
Sementara itu, energi terbarukan yang biaya pembangunannya terus turun dan dapat dibangun lebih cepat tidak diprioritaskan sejak awal. Data menunjukkan bahwa secara global, listrik dari surya dan angin sudah menjadi sumber pembangkitan termurah di banyak negara. Namun, di Indonesia, energi terbarukan masih diperlakukan seolah opsi mahal dan berisiko, bukan solusi utama.
Lebih ironis lagi, desain sistem kelistrikan masih berpijak pada logika lama: pembangkit besar, terpusat, dan berbasis baseload. Pendekatan ini menyulitkan integrasi energi terbarukan yang terdesentralisasi, seperti surya atap dan pembangkit berbasis komunitas. Masalahnya bukan pada teknologi, melainkan pada keberanian kebijakan untuk keluar dari pola lama.
Di luar sistem kelistrikan nasional, persoalan menjadi lebih gelap. Pembangkit listrik captive terutama berbasis batubara tumbuh pesat untuk memasok kawasan industri. Dengan dalih menjaga pasokan listrik murah dan stabil, PLTU captive dibiarkan berkembang di luar radar transisi energi. Emisinya kerap tidak tercatat secara transparan dalam inventaris nasional, dampak kesehatannya jarang dihitung, dan pengawasannya lemah.
Seorang nelayan di sekitar kawasan industri menceritakan perubahan yang ia alami. ”Dulu sekali melaut bisa dapat cukup. Sekarang air sering keruh, ikan menjauh. Kami tidak pernah ditanya waktu PLTU itu dibangun.” Bagi warga seperti dia, pembangunan industri hijau yang diklaim negara justru terasa sangat jauh dari kenyataan.
Inilah titik ketika istilah ”transisi energi berkeadilan” kehilangan maknanya. Keadilan tidak lahir dari jargon, tetapi dari kebijakan yang melindungi hak dasar warga atas udara bersih, air yang sehat, dan lingkungan hidup yang aman. Ketika keputusan energi diambil tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak, transisi berubah menjadi proses elitis yang menjauh dari realitas di tapak.
Pilihan mempertahankan fosil juga membawa risiko ekonomi yang tidak kecil. Subsidi energi, kompensasi harga listrik, dan potensi aset fosil mangkrak menjadi beban keuangan negara. Setiap pembangkit batubara baru yang dibangun hari ini berpotensi menjadi stranded asset ketika dunia bergerak cepat meninggalkan fosil. Beban akhirnya akan ditanggung publik melalui APBN, tarif listrik, dan biaya pemulihan lingkungan yang mahal.
Tak mengherankan jika semakin banyak warga dan organisasi masyarakat sipil memilih jalur hukum. Gugatan terhadap PLTU captive dan kebijakan kelistrikan muncul bukan karena sikap anti-pembangunan, melainkan karena kelelahan menghadapi kerusakan yang terus berulang. Sejumlah putusan pengadilan telah mengakui adanya pencemaran dan kerugian lingkungan sebuah pengakuan bahwa dampak PLTU bukan sekadar kekhawatiran abstrak, melainkan fakta yang nyata dan terukur.
Menentukan
Transisi energi Indonesia kini berada di persimpangan yang menentukan. Pemerintah tidak bisa terus membiarkan kebijakan berjalan di dua arah yang saling meniadakan. Tidak masuk akal berbicara tentang krisis iklim dan keadilan antargenerasi, pada saat yang sama tetap membuka karpet merah bagi batubara dan gas fosil, baik di sistem kelistrikan nasional maupun melalui PLTU captive untuk industri. Ketidakjelasan arah ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan moral dan politik.
Sudah saatnya para pembuat kebijakan bersikap tegas dan konsisten. Transisi energi yang berkeadilan menuntut keputusan konkret: menghentikan ekspansi pembangkit fosil baru tanpa pengecualian, termasuk PLTU captive; menetapkan peta jalan pemensiunan PLTU yang mengikat dan transparan; serta menjadikan energi terbarukan sebagai prioritas utama, bukan pelengkap yang terus-menerus ditunda. Lebih dari itu, proses pengambilan keputusan harus membuka ruang nyata bagi warga terdampak, dengan transparansi data emisi dan dampak kesehatan sebagai prasyarat dasar.
Jika negara terus menghindar dari pilihan ini, yang diwariskan bukanlah masa depan energi bersih, melainkan krisis yang lebih mahal yang akhirnya menciptakan ketidakadilan. Transisi energi bukan soal apakah Indonesia mampu, melainkan apakah para pengambil keputusan berani. Tanpa keberanian untuk memutus ketergantungan pada energi fosil hari ini, janji transisi energi yang berkeadilan akan hanya tinggal slogan, sementara warga di tapak terus membayar biayanya setiap hari.
Bondan Andriyanu, Aktivis Lingkungan Greenpeace Indonesia