Keputusan Trump mengeskalasi perseteruan AS dengan Venezuela menuju langkah intervensi mengejutkan publik dunia. Bagaimana hukum internasional mengatur soal ini

Oleh Rangga Eka Sakti

Operasi senyap nan cepat pasukan khusus Amerika Serikat dalam meringkus Presiden Venezuela Nicholas Maduro meninggalkan getir kekhawatiran global akan kesewenangan dalam mengartikan ”hukum” internasional.

Tanpa adanya penghormatan pada landasan normatif yang telah disepakati komunitas internasional, serangan ini menambah preseden akan pergeseran panggung geopolitik ke arah anarkisme.

Penyerbuan Caracas pada Sabtu (3/1/2026) menjadi kejutan di awal tahun. Dalam waktu sekitar 2,5 jam saja, gempuran di ibu kota Venezuela yang dilancarkan AS membuat Presiden Venezuela Nicholas Maduro dan istrinya menyerah dan bersedia untuk diangkut ke New York.

Langkah ini pun secara praktis mengakhiri rezim otoritarian Maduro yang telah mengakar di Venezuela selama 12 tahun lebih.

Di satu sisi, menariknya, tidak sedikit yang justru merayakan gempuran Caracas dan pencokokan Maduro. Kegembiraan bahkan dituangkan oleh para diaspora Venezuela di sejumlah negara, seperti Chile, Kolombia, Peru, dan AS.

Bukan tanpa alasan, metode politik otoritarian Maduro memang mahal harganya. Sejak awal kepemimpinannya, Maduro mewarisi berbagai persoalan, termasuk persoalan ekonomi dan instabilitas politik dari Hugo Chavez, presiden karismatik Venezuela sebelumnya.

Sebagai upaya untuk bertahan, Maduro pun tidak segan untuk membungkam para pengkritiknya. Pada 2017, misalnya, laporan dari PBB menunjukkan pemerintahan Maduro membunuh nyaris 5.300 oposan.

Pembunuhan besar-besaran berlanjut hingga 2019, di mana pada semester pertama tahun itu lebih dari 1.500 orang tewas di tangan pasukan khusus Venezuela.

Tidak heran, sejak 2014, lebih dari 7,7 juta orang atau setara dengan 20 persen dari populasi Venezuela minggat. Eksodus besar-besaran ini pun kian mendestablisasi kawasan Amerika Latin.

Melangkahi fondasi normatif

Di sisi lain, langkah AS ini sulit untuk tidak dilihat dalam kerangka ”main hakim sendiri”. Bagaimanapun, Maduro adalah presiden dari Venezuela yang merupakan negara yang berdaulat. Artinya, serangan AS ke Caracas tempo hari merupakan pelanggaran AS terhadap kedaulatan Venezuela.

Sebetulnya, ”invasi” AS ke Caracas ini merupakan bagian dari serangkaian aksi yang sejak akhir 2025 diselenggarakan. Selama dua bulan terakhir tahun lalu, AS telah memobilisasi alutsista ke kawasan perairan di utara Venezuela, bahkan mengklaim telah ”mengintervensi” kapal pengangkut narkoba dan imigran yang dinilai hendak bertolak ke AS.

Hal inilah yang menjadi casus belli dari langkah AS dalam melakukan operasi tersebut. Alih-alih sebagai invasi, serangan ke Caracas ini ”dimaknai” oleh AS sebagai langkah ”penegakan hukum” dalam kerangka melawan peredaran narkoba, utamanya Fentanyl yang merajalela di beberapa negara bagian di AS, seperti California, New York, dan Florida.

 

Maka, dalam pembelaannya, Washington pun meletakkan operasi di Venezuela sebagai satu rangkaian dengan kebijakan antinarkoba lainnya, seperti penutupan perbatasan dengan Meksiko.

Kendati demikian, langkah AS ini menodai fondasi normatif dari laku politik internasional, yakni Piagam PBB.

Dalam Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB telah dicantumkan secara eksplisit, ”Setiap anggota harus menahan diri dalam hubungan internasionalnya untuk mengancam aatau menggunakan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik dari negara mana pun atau dalam hal apa pun yang tidak selaras dengan tujuan dari PBB”. Artinya, penggunaan kekuatan hanya bisa dijustifikasi apabila ada persetujuan atau mandat dari PBB.

Persoalannya, serangan AS ke Caracas ini dilakukan tanpa melalui mekanisme yang ”benar”. Dalam hal intervensi, umumnya rencana dieksekusi setelah dirundingkan terlebih dulu di dalam organ PBB, utamanya Dewan Keamanan (DK).

Setelah resolusi dari DK PBB tercapai, barulah langkah intervensi menjadi sah di mata hukum internasional. Artinya, apa yang dilakukan AS merupakan penggunaan kekuatan secara ilegal untuk melangkahi kedaulatan negara berdaulat yang diakui PBB.

Matinya hukum internasional?

Apa yang dilakukan oleh AS ini tentunya tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, serangan tempo hari telah melangkahi ius cogens atau norma fundamental dalam hukum inernasional sebagai prinsip yang tidak dapat dilanggar dan mengikat semua negara. Apabila batas terbawah saja sudah dilanggar, bagaimana dengan batas-batas lain yang lebih ”ringan”?

Tanpa adanya diskursus yang serius, langkah AS ini bisa menjadi preseden yang diikuti oleh negara-negara adidaya lain, seperti Rusia dan China.

Dengan preteks serupa, negara-negara adidaya akan lebih mudah melakukan ”perundungan” geopolitik, yang bahkan bisa mengarah pada eskalasi ketegangan, seperti aneksasi, invasi hingga konflik terbuka.

Nihilnya penghargaan terhadap Piagam PBB yang terbilang sebagai ”konstitusi” dari hubungan internasional setelah Perang Dunia II bisa dibaca secara fatal oleh aktor-aktor global.

Dalam pandangan yang sinis, preseden ini kian menunjukkan minimnya legitimasi PBB sebagai badan supranasional utama yang menggawangi perdamaian dunia.

Padahal, di tengah situasi geopolitik yang masih panas seiring dengan kecamuk konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur, langkah untuk menguatkan kedigdayaan hukum internasional sangat diperlukan.

Dalam suasana ini, wajar bagi setiap negara untuk meningkatkan kewaspadaan. Mau tidak mau, komunitas internasional harus bisa menelan pil pahit bahwa realitas geopolitik kini bergerak ke arah anarkisme.

Semangat fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh) digantikan oleh adagium Thucydides yang menyatakan, ”Siapa yang kuat akan melakukan apa yang ia bisa dan siapa yang lemah akan menderita seperti semestinya.”

 

Bagi Indonesia, pergeseran paradigma ini perlu dicatat baik-baik. Pasalnya, secara geopolitik, Indonesia berada di setidaknya dua potensi titik panas, yakni Laut China Selatan dan Selat Taiwan.

Risiko ini pun diperparah dengan kehadiran AS di kawasan Asia Pasifik serta kekuatan baru AUKUS dari arah selatan. Artinya, sudah menjadi konsekuensi logis bahwa eskalasi yang terjadi di kedua titik tersebut akan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan Indonesia.

Tidak hanya itu, dalam kasus Venezuela, sulit untuk tidak berprasangka buruk kepada AS yang melancarkan serangannya untuk menguasai sumber daya minyak yang berlimpah di negara tersebut.

Hal ini pun menjadi argumentasi penguat untuk pentingnya meningkatkan kewaspadaan bagi Indonesia. Terlebih, Indonesia memiliki sumber daya alam yang menggiurkan, termasuk mineral kritis yang kini dibutuhkan untuk pengembangan industri baru seperti nikel dan mineral tanah jarang.

Ancaman invasi ini kian serius apabila mengingat preseden sejarah. Walau disertai dengan embel-embel manis seperti demokratisasi, hampir semua invasi yang dilakukan oleh AS, termasuk di Vietnam, Irak, Afghanistan dan negara-negara lainnya, berakhir buruk dengan vakum kekuasaan, instabilitas politik, bahkan hingga perang saudara.

Bagi korban ”eksperimen” demokratisasi AS, butuh waktu berpuluh tahun agar bisa membangun pemerintahan yang legitim dan stabil. (LITBANG KOMPAS)