Kehadiran Satgas DPR di Sumatera mempercepat koordinasi pemulihan pascabencana dan diapresiasi daerah. Namun perannya diuji soal penguatan pengawasan jangka panjang.

Oleh Nikolaus Harbowo

Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) DPR di Sumatera memberi harapan akan percepatan pemulihan pascabencana. Namun, di balik apresiasi itu, muncul pertanyaan, sejauh mana Satgas DPR memperkuat pengawasan, bukan sekadar menambah hiruk-pikuk respons darurat?

Hampir sepekan setelah DPR membentuk Posko Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera dan berkantor di Aceh, dampaknya mulai dirasakan pemerintah daerah. Satgas yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mulai bekerja sejak Selasa (30/12/2025) dari Banda Aceh, dengan pola penugasan pimpinan DPR yang bergantian berkantor di wilayah terdampak, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang.

Bagi Pemerintah Aceh, kehadiran Satgas DPR langsung terlihat pada rapat koordinasi perdana yang digelar di Banda Aceh. Forum tersebut mempertemukan pimpinan DPR, sejumlah menteri, gubernur, serta para bupati dari kabupaten terdampak dalam satu meja.

Sebut saja, dalam rapat koordinasi perdana yang digelar oleh Satgas DPR, ada kepala daerah yang sempat meminta agar dana alokasi khusus (DAK) dan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh tidak dipotong. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun langsung mempertimbangkannya, dengan tetap meminta izin Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menuturkan, dari rapat koordinasi itu terlihat bagaimana arah kebijakan penanganan bencana yang sedang dijalankan pemerintah menjadi lebih cepat dan terukur. Berbagai kendala yang sebelumnya tersendat di lapangan, baik persoalan teknis maupun kebijakan anggaran, dapat langsung dibahas dan dicarikan solusi.

“Berbagai kendala lapangan dan kebijakan anggaran bahkan langsung terselesaikan pada rapat koordinasi perdana Satgas DPR tersebut,” kata Muhammad MTA saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurut Muhammad MTA, langkah DPR membentuk Satgas dan berkantor di Aceh menunjukkan keseriusan negara dalam menangani bencana di Sumatera, khususnya Aceh. Gubernur Aceh, selaku kepala pemerintahan daerah, menyambut positif dan menyampaikan terima kasih atas respons pimpinan DPR terhadap penanganan dan pemulihan bencana.

Muhammad MTA menilai, kehadiran Satgas DPR melengkapi kerja pemerintah pusat yang telah menurunkan seluruh komponen kementerian dan lembaga ke daerah terdampak. Dengan DPR melakukan supervisi langsung melalui Satgas, penanganan bencana dinilai berlangsung lebih paripurna.

“Ini membuktikan bahwa supervisi penanganan bencana Sumatera, khususnya Aceh, benar-benar berjalan. Pemerintah hadir dengan seluruh kementerian dan lembaga, dan DPR melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan berkantor di Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Satgas DPR hingga ke kabupaten terdampak paling parah, seperti Aceh Tamiang, menegaskan bahwa penanganan bencana telah ditempatkan sebagai prioritas nasional sejak awal bencana terjadi. Berbagai langkah pemulihan dan penanganan terpadu, menurutnya, terus dilakukan demi Aceh bangkit dari keterpurukan akibat bencana.

Kaburnya fungsi pengawasan

Namun, apresiasi pemerintah daerah tidak menutup ruang kritik. Wakil Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro mengingatkan bahwa kehadiran Satgas DPR menyimpan risiko kaburnya fungsi pengawasan parlemen.

Arif menilai Satgas DPR berpotensi terjebak pada peran yang tidak sepenuhnya sebagai pengawas, tetapi juga bukan eksekutor yang sah. Dalam praktik di lapangan, batas itu menjadi semakin tipis ketika Satgas tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi mulai tampil sebagai aktor yang ikut mengurus penanganan bencana.

“Alih-alih memperkuat fungsi konstitusionalnya, Satgas DPR berisiko terjebak pada peran yang kabur,” kata Arif.

Menurut dia, dalam sistem ketatanegaraan, penanganan bencana merupakan domain eksekutif. Ketika DPR ikut menentukan alur bantuan dan koordinasi lapangan, yang terjadi bukan sekadar empati, melainkan pergeseran fungsi. Dampaknya adalah hilangnya jarak kritis yang dibutuhkan lembaga pengawas untuk menilai kegagalan negara.

Satgas DPR juga menghadapi jebakan klasik politik bencana di mana kehadiran fisik dianggap sebagai kerja substantif. Kamera, kunjungan, dan pernyataan lapangan menciptakan kesan aktivitas yang intens. Namun, intensitas tidak selalu berbanding lurus dengan dampak.

"Yang jarang muncul ke publik adalah apa rekomendasi kebijakan yang dihasilkan? Apakah ada perubahan anggaran yang dikawal? Adakah koreksi terhadap kebijakan mitigasi dan tata ruang?" katanya.

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, Satgas DPR berpotensi menjadi simbol negara yang sibuk, tetapi tidak menyentuh akar persoalan bencana yang berulang di Aceh maupun di provinsi lainnya yang terkena bencana.

Arif berpandangan, pernyataan Satgas DPR untuk berkantor di Aceh terdengar progresif, tetapi justru harus dibaca secara kritis. Dalam banyak pengalaman sebelumnya, janji semacam ini sering kali berumur pendek hidup selama atensi media masih tinggi, lalu menghilang perlahan.

Tanpa indikator kerja yang jelas, keberadaan Satgas di Aceh bisa berubah menjadi kehadiran tanpa keberlanjutan. Publik tidak pernah benar-benar tahu mengenai apa yang sudah dicapai, apa yang gagal, dan apa yang akan ditinggalkan setelah Satgas kembali ke Jakarta.

“Aceh tidak membutuhkan posko politik sementara, melainkan pengawalan kebijakan jangka panjang yang memastikan bencana tidak terus berulang akibat kelalaian struktural negara,” ujar Arif.

Kritik paling tajam terhadap Satgas DPR adalah kehadirannya berpotensi menutupi kegagalan sistemik negara. Ketika DPR turun langsung, sorotan publik bergeser dari pertanyaan besar mengapa mitigasi gagal, mengapa tata ruang amburadul, mengapa anggaran kesiapsiagaan minim, menjadi narasi personal tentang “siapa anggota DPR yang paling aktif”.

"Dalam situasi ini, tubuh politik digunakan untuk menutup lubang kebijakan. Bencana direduksi menjadi persoalan respons cepat, bukan kegagalan struktural yang menuntut koreksi serius," ungkap Arif.

Jika Satgas DPR sungguh ingin membuktikan relevansinya, lanjut Arif, ukurannya bukan seberapa lama mereka berada di Aceh, tetapi apa yang berubah setelah mereka pergi. Tanpa rekomendasi kebijakan yang mengikat dan koreksi terhadap mitigasi, tata ruang, serta anggaran kesiapsiagaan, kehadiran Satgas berisiko berhenti sebagai respons darurat, bukan perbaikan sistemik.

"Satgas DPR berisiko menjadi bagian dari siklus lama hadir saat krisis, pergi saat sunyi, dan meninggalkan Aceh untuk kembali menghadapi bencana berikutnya dengan persoalan yang sama," katanya.

Tetap sesuai tugas

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembentukan Satgas DPR merupakan upaya mengoptimalkan fungsi konstitusional DPR dalam situasi bencana, terutama pengawasan dan penganggaran.

Dasco menjelaskan, inisiatif turun langsung ke lapangan dilakukan karena penanganan bencana tidak cukup dijalankan dari Jakarta. Kehadiran DPR di daerah terdampak dimaksudkan untuk membantu memperlancar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, tanpa mengambil alih peran eksekutif.

“Ya kita kalau bilang bentuk pengawasan enggak enak, kayak lagi di bencana gitu, ya bentuk koordinasi lah kira-kira begitu, antara eksekutif dengan pejabat pemda dengan DPR gitu lho,” kata Dasco.

Menurut dia, DPR meminta kementerian-kementerian mitra menempatkan penanggung jawab di lokasi bencana agar pemerintah daerah dapat berkoordinasi lebih leluasa tanpa terkendala jarak dan waktu. Langkah ini diharapkan mempercepat pengambilan keputusan, khususnya dalam fase awal pemulihan.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan membentuk Satgas Pemulihan Pascabencana. Dalam fase berikutnya, Satgas DPR dan Satgas Pemerintah akan bekerja berdampingan, masing-masing dalam koridor kewenangannya, untuk memastikan pemulihan pascabencana di Aceh berjalan lancar.

”Jadi saya pikir, nggak ada bilang pekerjaan eksekutif atau legislatif, ini sudah ada tupoksinya masing-masing. Kami dengan tugas kami, kemudian eksekutif yang akan melaksanakan juga berjalan sesuai dengan fungsinya,” tegasnya.

Pada akhirnya, kehadiran Satgas DPR di Aceh menjadi ujian bagi fungsi pengawasan parlemen di tengah situasi darurat. Ukurannya bukan seberapa lama Satgas berada di daerah bencana, melainkan apa yang berubah setelah mereka pergi. Tanpa rekomendasi kebijakan yang mengikat, tekanan anggaran yang nyata, dan evaluasi terbuka, pemulihan berisiko berhenti pada respons cepat, sementara persoalan struktural yang memicu bencana tetap dibiarkan berulang.