Persoalan antrean haji sesungguhnya bukan semata soal kuota, melainkan soal paradigma kebijakan.

Oleh M Saifudin

Mbah Dasmi berangkat haji pada usia 92 tahun. Ia menunaikan rukun Islam kelima dengan kursi roda, ditemani keluarga, dengan sisa tenaga yang ada. Kisah warga Blora, Jawa Tengah, ini menyentuh banyak orang. Namun, di balik keharuan itu, terselip pertanyaan yang jarang menggugah, apakah sistem antrean haji kita memang dirancang untuk orang seusia Mbah Dasmi?

Indonesia tengah memasuki fase baru penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah mengikuti proses bidding lahan di kawasan Western Hindawiyah, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, untuk membangun Kampung Haji Indonesia. Proyek ini diharapkan dapat memperbaiki layanan jemaah, mengefisienkan penyelenggaraan, sekaligus menekan berbagai risiko.

Akan tetapi, pembangunan fisik semata tidak akan menjawab persoalan paling mendasar jika cara kita mengatur antrean haji masih berpijak pada logika lama.

Saat ini, regulasi antrean haji Indonesia bertumpu pada dua prinsip utama: pemerataan wilayah dan urutan pendaftaran. Siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang lebih dulu berangkat. Untuk mengakomodasi kelompok rentan, pemerintah menyediakan kuota prioritas lansia sekitar 5 persen di tiap daerah. Kebijakan ini patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Data menunjukkan 23 persen calon jemaah haji Indonesia adalah lansia. Indonesia bahkan termasuk negara yang masih memberangkatkan jemaah berusia di atas 90 tahun. Pada saat yang sama, Pemerintah Arab Saudi mulai memberi sinyal pengetatan kembali batas usia jemaah pada tahun-tahun mendatang meskipun pembatasan tersebut belum diberlakukan sepenuhnya pada musim haji tahun ini.

Di titik inilah persoalan menjadi mendesak. Ibadah haji bukan hanya ibadah spiritual, melainkan juga ibadah fisik dan psikis yang berat, terutama pada puncak rangkaian Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Mobilitas tinggi, waktu yang sempit, kepadatan massa, serta tekanan cuaca menjadikan usia dan kondisi kesehatan sebagai faktor penentu.

Karena itu, persoalan antrean haji sesungguhnya bukan semata soal kuota, melainkan soal paradigma kebijakan. Selama ini, sistem antrean haji Indonesia masih bertumpu pada logika administratif ”siapa lebih dulu mendaftar, dia lebih dulu berangkat”. Padahal, haji adalah ibadah yang sangat bergantung pada daur hidup manusia. Tanpa koreksi paradigma (dari sekadar urutan administrasi menuju kebijakan berbasis rentang usia dan fase kehidupan), antrean haji akan terus memperlakukan usia sebagai variabel netral, padahal itu justru faktor penentu.

infografik Kampung Haji Indonesia
TIM INFOGRAFIK KOMPAS/Infografik Kampung Haji Indonesia

 

Menunggu 30 tahun bagi pendaftar berusia 30 tahun tentu berbeda risikonya dengan menunggu 20 tahun bagi mereka yang mendaftar pada usia 55 atau 60 tahun. Namun, sistem antrean saat ini memperlakukan waktu biologis seolah berjalan dengan kecepatan yang sama bagi semua orang.

Pendekatan berbasis usia dapat dirancang melalui sistem persentase lintas kelompok umur, bukan sekadar pemisahan antara lansia dan non-lansia. Dengan cara ini, jemaah yang secara biologis memiliki waktu lebih sempit tidak terus terdorong ke ujung antrean, sementara jemaah usia muda tetap memperoleh kepastian keberangkatan dalam rentang waktu dan syarat lain yang rasional.

Gagasan ini relevan dengan tujuan pembangunan Kampung Haji Indonesia. Jika Kampung Haji dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan jemaah, maka penyempurnaan regulasi antrean adalah bagian dari investasi itu sendiri. Tanpa pembenahan di hulu, fasilitas di hilir berisiko hanya mengelola dampak, bukan menyelesaikan masalah.

Pengalaman mendampingi jemaah menunjukkan bahwa banyak lansia berangkat dalam kondisi fisik yang sangat terbatas. Tidak sedikit yang akhirnya tidak mampu menyempurnakan ibadah secara optimal. Kisah-kisah seperti Mbah Dasmi memang mengharukan, tetapi negara tidak boleh menggantungkan kebijakan pada keteguhan individu semata.

Haji adalah ibadah yang waktunya tidak bisa dipisahkan dari usia manusia. Jika usia tidak dapat ditunda, maka regulasi antreanlah yang seharusnya disusun mengikuti batas-batas kehidupan manusia.

Pembangunan Kampung Haji adalah langkah strategis. Namun, langkah yang lebih menentukan adalah keberanian menata ulang paradigma antrean haji dengan logika kehidupan, bukan semata logika administrasi.

M Saifudin, Pemimpin Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Sangen; Dosen LSUQ Bandung-Jakarta.