UU Masyarakat Adat seharusnya ada dan disahkan untuk dapat memutus sengketa atau konflik akibat pelanggaran terhadap hukum adat.
Oleh Muhammad Arman
Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP secara resmi diberlakukan. Setelah lebih dari satu abad mengunakan hukum pidana warisan kolonialis, akhirnya Indonesia berhasil menyusun KUHP yang diklaim sebagai karya agung bangsa dan dibentuk berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki dimensi yang kuat tentang hak asasi manusia dan semangat dekolonisasi.
Namun, benarkah semangat penghormatan hak asasi manusia dan dekolonisasi tersebut sudah menjawab persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat, khususnya terkait dengan hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat?
Hukum adat dan peradilan adat
Hukum adat dan peradilan adat ibarat dua sisi mata uang. Hukum adat adalah substansi, sedangkan peradilan adat merupakan proses formil penyelesaian terhadap suatu pelanggaran hukum adat yang dijalankan oleh lembaga adat yang lahir secara turun-temurun dalam suatu komunitas masyarakat adat.
Pada dasarnya masyarakat adat tidak mengenal pembagian-pembagian hukum sebagaimana dengan hukum negara. Begitu pun dengan prosedur yang digunakan dalam menyelesaikan persoalan hukum adat. Para hakim atau tetua adat yang mengadili suatu perkara tidak membedakan seperti peradilan negara yang memberikan klasifikasi khusus seperti hakim pidana, perdata, dan tata usaha negara. Peradilan adat lebih sederhana bentuknya karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat di komunitasnya masing-masing.
Hukum adat dan peradilan adat merupakan bagian dari hak asal-usul yang dimiliki masyarakat adat. Selain itu, hak untuk menjalankan hukum adat dan peradilan adat merupakan perwujudan dari hak untuk menentukan nasib sendiri, yakni kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan internal masyarakat adat itu sendiri. Hal ini sejalan dengan makna pengakuan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam konstitusi Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945.
Makna pengakuan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya dilakukan secara deklaratif. Hal ini berarti keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya harus dihormati dan dilindungi berdasarkan konstitusi, tidak boleh dieksklusi dalam proses-proses pembangunan, termasuk dalam pembangunan hukum nasional.
Wajah ganda dan rekolonisasi
Pengakuan hukum adat sebagai salah satu sumber pemidanaan ditemukan di dalam penjelasan Pasal 2 KUHP. Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) KUHP adalah hukum adat. Ketentuan ini juga mempersyaratkan bahwa tata cara dan kriteria hukum yang hidup di dalam masyarakat adat akan diatur di dalam peraturan pemerintah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penetapan peraturan daerah tentang hukum pidana adat.
Wajah ganda negara dalam mengakui hukum adat terlihat secara gamblang dengan mempersyaratkan ada tidaknya hukum adat melalui peraturan daerah. Pada satu sisi hendak mengakui hukum adat, tetapi pada sisi yang lain menyangkali keberadaan hukum adat tersebut. Pengaturan hukum adat dengan peraturan daerah (perda) menunjukkan watak negara hegemonial dengan menentukan ada tidaknya hukum adat sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan negara.
Beban ada tidaknya hukum adat diletakkan pada proses politik legislasi daerah, bukan pada komunitas masyarakat adat sebagai pemegang hak asal-usul. Hal ini mengulang kesalahan cara pandang negara dalam melihat masyarakat adat beserta hak-haknya melalui pengakuan bersyarat. KUHP semakin mencabik-cabik dan menyangkali keutuhan hak asal-usul masyarakat adat, setelah tanah, hutan, dan wilayah adat juga diperlakukan sama. Ini menunjukkan bahwa KUHP belum membebaskan masyarakat adat dari kolonialisasi.