Kasus konflik agraria terus terjadi, bahkan meningkat setiap tahun. Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk DPR perlu segera menuntaskan persoalan ini.
Oleh Abdullah Fikri Ashri, Dionisius Reynaldo Triwibowo, Nikolaus Harbowo
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
Apa itu Pansus Penyelesaian Konflik Agraria?
Pansus Penyelesaian Konflik Agraria adalah panitia khusus yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan konflik agraria. Pansus yang dibentuk pada 2 Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut atas rapat dengar pendapat antara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah perwakilan organisasi petani dengan DPR dan kementerian terkait saat aksi peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025.
Pansus ini memiliki 30 anggota dari delapan fraksi di DPR. Beberapa di antaranya adalah Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) dari Fraksi Gerindra, Viktor Laiskodat dan Rajiv (Fraksi Partai Nasdem), Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat), Alex Indra Lukman (Fraksi PDI-P), dan Muhammad Khozin (Fraksi PKB).
Mengapa Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dibentuk?
Pembentukan pansus tidak terlepas dari banyaknya kasus konflik agraria. KPA mencatat, enam bulan pertama 2025, sedikitnya terjadi 114 konflik agraria di lahan seluas 266.097 hektar dengan 96.320 keluarga terdampak. Artinya, ada satu kasus agraria dalam dua hari. Bahkan, selama 2015-2024 terjadi 3.234 kasus konflik agraria dengan luas lahan yang diperselisihkan 7,4 juta hektar. Lebih dari 1,8 juta warga terdampak.
Sebagian besar merupakan konflik agraria antara warga dan korporasi atau badan usaha milik negara, yang sudah terjadi puluhan tahun. Di balik angka itu, ada masyarakat adat yang terancam tercerabut dari tanahnya, petani yang kehilangan lahan, hingga korban jiwa.
Pembentukan pansus juga diharapkan dapat mengurai benang kusut akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan lintas sektoral. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, misalnya, memiliki fungsi keadilan sosial, tetapi UU BUMN No 16/2025 mengatur tentang privatisasi aset tanah dan tidak bisa dipindahkan.
Bagaimana perkembangan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria?
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, ketua pansus sudah ditentukan, yakni Titiek Soeharto yang juga Ketua Komisi IV DPR. Cucun menuturkan, pansus membutuhkan waktu dalam menentukan langkah ke depan karena setiap fraksi memiliki pandangan masing-masing. ”Yang penting, kami bergerak dulu saja,” ucapnya.
Alex Indra Lukman, anggota Pansus PKA dari Fraksi PDI-P, mengatakan, padatnya agenda DPR, termasuk penutupan masa sidang, pada Desember 2025 menjadi tantangan bagi pansus. Meski demikian, pihaknya akan menggelar sejumlah rapat.
Muhammad Khozin, anggota Pansus PKA dari Fraksi PKB, mengungkapkan, persoalan agraria harus dibenahi mulai dari hulu, yakni kebijakan dan regulasi yang sering kali melahirkan paradoks di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya tengah membuat peta jalan penyelesaian konflik. Peta jalan ini meliputi berbagai cara. Pertama, pansus sedang mendorong pembentukan aturan hukum yang lebih khusus (lex specialis) dalam pendaftaran tanah atau aset.
Langkah kedua, penertiban tanah eks hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta maupun ”pelat merah”. Namun, upaya ini terkendala perbedaan tafsir status hukum lantaran Kementerian ATR/BPN hanya mengatur hak tanah, sedangkan Kementerian Pertanian mengatur izin usaha. Ketiga, pembenahan tanah rakyat di dalam kawasan hutan. Dalam upaya pembenahan, pihaknya secara konsisten mendorong pembuatan kebijakan satu peta (one map, one policy).
Bagaimana harapan publik untuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria?
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mendesak pansus segera bergerak agar tidak ada waktu yang terbuang dalam penyelesaian konflik agraria. ”Apalagi, rata-rata butuh 20 tahun sampai 25 tahun untuk menyelesaikan satu konflik agraria. Kalau ada ribuan kasus, berarti penyelesaiannya bisa puluhan ribu tahun,” ujarnya.
Itu sebabnya, katanya, pansus harus membuat terobosan. Pansus jangan terjebak sebagai kanal pengaduan konflik agraria, tetapi turut menuntaskan kasus itu. Pertama, pansus harus mengawasi kinerja sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait dengan reforma agraria. Kedua, pansus bisa fokus pada 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan luas 1,7 juta hektar yang digarap oleh 2,4 juta jiwa.
Ketiga, pansus perlu menangani kriminalisasi pada aktivis atau warga yang jadi korban konflik agraria. Keempat, pansus harus mendorong pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN). Pembentukan BP-RAN merupakan salah satu dari tiga kesimpulan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR. Kesimpulan lainnya adalah membentuk pansus dan mendorong pemerintah mempercepat kebijakan satu peta serta merapikan desain tata ruang di NKRI.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ida Nurlinda berharap pansus tidak melakukan kegiatan yang biasa-biasa saja atau business as usual. Pansus perlu melibatkan organisasi masyarakat sipil, seperti KPA, dalam mencari solusi atas konflik agraria. Pansus juga harus mengkaji berbagai upaya yang telah dilakukan sejumlah lembaga dalam menyelesaikan konflik agraria, termasuk pansus serupa yang dibentuk pada 2012.
Bagaimana tantangan yang dihadapi Pansus Penyelesaian Konflik Agraria?
Sekjen KPA Dewi Kartika menilai, tantangan terbesar pansus adalah keinginan politik untuk menyelesaikan konflik agraria. Menurut dia, lebih dari dua bulan dibentuk, pansus belum memberikan langkah konkret. Hal ini menunjukkan, penyelesaian konflik agraria belum jadi prioritas.
Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, mengatakan, tantangan pansus terletak pada terbatasnya kewenangan. Sebagai mediator, pansus tidak berwenang membuat keputusan. Namun, pansus dapat mendorong para pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi dengan difasilitasi oleh moderator.
”Penyelesaian konflik ala pansus hanya dapat berhasil jika kedua belah pihak sama-sama berniat untuk menyelesaikan masalahnya. Jika salah satu pihak tidak menunjukkan niat baiknya, maka permasalahannya tidak dapat dicarikan jalan keluar,” ujarnya.