Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah dari Arab Saudi. Niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini dialokasikan untuk jemaah reguler.

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Demi memperpendek antrean jemaah haji reguler, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, jemaah haji reguler Indonesia selama ini harus menunggu hingga belasan tahun, bahkan puluhan tahun, agar bisa menunaikan ibadah haji.

Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah dari Arab Saudi.

Sebagaimana niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini mestinya dialokasikan untuk jemaah reguler. Pengaturan kuota tambahan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun, adanya penambahan kuota itu diduga justru disalahgunakan.

Menteri Agama pada waktu itu, Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu justru menuai masalah.

DPR pun membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. Pembagian itu diduga kuat melanggar hukum positif. Sebab, jika kuota tambahan itu memang hendak dibagi, sudah ada aturan yang jelas dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sementara jemaah khusus 1.600 kursi.

Proses hukum

Persoalan itu juga dicermati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Juni 2025, KPK mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024. Pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas pun menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari lima jam.

Seusai diperiksa, dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024 atau saat dia menjabat sebagai Menteri Agama. ”Akhirnya, saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujarnya waktu itu.

Tiga hari sesudahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. KPK juga mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour juga turut dicegah.

Yaqut diperiksa KPK beberapa kali. Pada 1 September 2025, Yaqut kembali diperiksa KPK untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan haji. Bekas Menag tersebut kembali diperiksa KPK pada 16 Desember 2025.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah tempat. Beberapa tempat yang digeledah adalah kantor Kemenag dan sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. Di sana, KPK menyita mobil dan dokumen. KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan rumah ASN Kemenag. Dari rumah Yaqut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Lokasi lain yang juga digeledah adalah kantor asosiasi penyelenggara ibahad haji dan sebuah rumah milik biro travel. Penyidik juga menyita uang sebesar 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar, empat mobil, lima bidang tanah, dan dua unit rumah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK menerima uang yang merupakan pengembalian dari sejumlah biro travel yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Akhirnya, pada Kamis (8/1/2026), KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara. Surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Inisiatif siapa?

Dampak dari pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus tersebut berdampak pada tergesernya 8.400 calon jemaah haji reguler. Padahal, dengan adanya kuota tambahan itu, mereka seharusnya dapat berangkat haji tahun 2024. Dengan demikian, keberadaan kuota tambahan juga semestinya dapat memperpendek antrean haji meski hanya sekitar 9 persen dari kuota haji tahun 2024.

KPK menyebut, pembagian 50:50 tersebut terjadi diawali dari inisiatif pihak swasta. Para pengusaha travel haji yang tergabung dalam beberapa asosiasi waktu itu mengetahui adanya kuota tambahan itu. Mereka berpikir ekonomis, jika hanya mendapat 8 persen atau 1.600 kursi, keuntungan mereka terbatas. Apalagi jika semua masuk kuota reguler, mereka bahkan tidak mendapat apa-apa.

Mereka disebut proaktif mendekati Kementerian Agama. Kemudian dilakukan pertemuan antara perwakilan asosiasi travel dan pejabat di Kemenag untuk melobi porsi yang lebih besar. Angka 50:50 pun muncul sebagai jalan tengah. Lobi dan pertemuan itu kemudian dilegalkan melalui sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut. SK tersebut kini menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang KPK.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa oknum di Kemenag menetapkan tarif 2.600-7.000 dolar AS per jemaah kepada biro perjalanan haji khusus sebagai ”biaya percepatan” untuk mendapatkan kuota tanpa antre panjang. Angka ini menjadi salah satu dasar perhitungan kasar KPK mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Perbedaan nilai tarif tersebut, kata Asep, diduga bergantung pada paket layanan yang dijual oleh setiap biro perjalanan haji. Biro perjalanan besar dengan fasilitas premium, seperti hotel yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, diduga membayar setoran yang lebih tinggi dibandingkan dengan biro perjalanan yang lebih kecil.

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, manyatakan, pihaknya proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, sejak awal, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku.

Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, penetapan tersangka Yaqut dan Ishfah menjadi perkembangan positif dari penyidikan kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut. Langkah yang dinanti selanjutnya adalah penuntasan kasus karena tidak mungkin yang terlibat dalam kasus itu hanya menteri dan stafsusnya saja.

Sebab, kata Zaenur, di internal Kemenag terdapat pihak atau pejabat dengan tugas mengatur penyelenggara haji khusus yang diduga memperjualbelikan kuota haji. ”Karena publik pernah diberikan informasi adanya aliran dana oleh KPK kepada pihak-pihak tertentu,” kata Zaenur.

Terkait dengan itu, Zaenur juga mengaku prihatin karena sampai saat ini terdapat tiga bekas Menag yang terjerat korupsi. Sebelumnya ada Suryadharma Ali (Menag 2009-2014) dan Said Agil Husin Al Munawar (Menag 2001-2004) yang juga terjerat korupsi meski dengan kasus berbeda.

Dengan dibentuknya Kementerian Haji yang secara khusus akan mengatur tentang ibadah haji, diharapkan kesalahan yang sebelumnya pernah terjadi di Kemenag tidak terulang lagi.

Di sisi lain, kata Zaenur, penetapan tersangka terhadap Yaqut tersebut semakin memperlihatkan bahwa banyak para menteri di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang terjerat korupsi. Sebut saja beberapa nama bekas menteri, seperti Syahrul Yasin Limpo, Johnny G Plate, Edi Prabowo, Juliari Batubara, Imam Nahrawi, dan kini Nadiem Makarim yang duduk di kursi pesakitan.

”Itu menunjukkan ternyata pemerintahan Jokowi juga jauh dari bersih. Ada banyak persoalan di sana,” ujarnya.

Kini, ke mana kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji ini akan bermuara? Kita tunggu bersama.