Negara perlu hadir membangun mitigasi bencana yang kokoh dengan perencanaan jangka panjang yang konkret. Langkah yang ditunggu rakyat adalah tindakan nyata.
Oleh Nurul Hasfi
Studi menunjukkan, negara demokrasi memiliki kemampuan lebih dalam penanganan bencana dibandingkan dengan negara non-demokrasi. Namun, negara demokrasi tanpa kemampuan tata kelola kebencanaan yang baik justru meningkatkan risiko kerentanan korban, bahkan lebih buruk dari negara non-demokrasi yang memiliki kapasitas manajemen bencana.
Banjir dan tanah longsor besar di Sumatera yang baru saja terjadi menjadi cermin bagaimana negara memandang rakyatnya. Banyaknya kritik tentang lambannya bantuan dan komunikasi elite menjadi catatan kritis praktik berdemokrasi di negeri ini.
Dalam suasana krisis, kita semua prihatin saat demokrasi esensial digeser nalar simbolik manipulatif yang tidak mengindahkan argumentasi rasional. Masih teringat, saat bencana menerjang, politik pencitraan coba-coba dilakukan beberapa elite, bertaruh dengan hujatan warganet yang ternyata semakin pintar dan tidak lagi bisa mengatakan bencana Sumatera sebagai peristiwa biasa.
Sebuah artikel berjudul ”Governing Natural Disasters: State Capacity, Democracy, and Human Vulnerability” terbitan Oxford University Press menarasikan bahwa negara demokrasi memiliki kompetensi lebih dibandingkan negara non-demokrasi dalam mengurangi kerentanan korban di situasi bencana.
Kemampuan tersebut berangkat dari setidaknya dua mekanisme yang dimiliki negara demokrasi. Pertama, kontrol akuntabilitas publik atas tugas pelaksana negara. Dengan demikian, kegagalan penanganan bencana akan mendapatkan kritik dari pengontrolnya, terutama legislatif dan masyarakat sipil.
Kedua, negara demokrasi memiliki prosedur pengawasan dari pilar keempat demokrasi, yaitu media yang idealnya bebas mengungkap fakta. Namun, dua mekanisme itu tampaknya tak berjalan baik-baik saja dalam konteks bencana Sumatera.
Jebakan politisasi bencana
Dalam tata kelola kebencanaan, sering kali kebijakan manajemen bencana terjerat oleh apa yang disebut para peneliti sebagai politik bencana. Artikel ”Disaster Relief or Political Theater? Examining The Federal Emergency Management Agency” (FEMA) menunjukkan bagaimana politik bencana berlangsung di Amerika Serikat. Meskipun berbeda konteks dengan Indonesia, kasus ini bisa menjadi contoh yang bisa menjelaskan bagaimana politisasi bencana terjadi, bahkan di AS yang disebut-sebut sebagai n Politisasi bencana di AS sering kali terjadi saat penetapan status bencana dan alokasi dana bantuan bencana. Alih-alih diambil menggunakan pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan korban, keputusan tersebut justru lebih ditentukan oleh pertimbangan elektoral, seperti representasi di kongres, potensi politis wilayah bencana, dan bahkan dukungan politik wilayah bencana untuk penguasa.
Contohnya, dalam badai Helena tahun 2024, bantuan Pemerintah Federal AS lebih berpusat di kota daripada desa karena representasi politik di perkotaan lebih kuat. Langkah politis seperti ini sering kali berefek pada keterlambatan bantuan, contohnya di Puerto Riko setelah badai Maria. Langkah politis pada akhirnya menyebabkan efek domino, di mana fase pemulihan di wilayah bencana menjadi berlarut-larut karena pemadaman listrik berkepanjangan, akses air bersih yang terbatas, dan layanan kesehatan yang minim.egara demokrasi terbesar di dunia.
Tove Ahlbom Persson (2017) dalam artikelnya, ”Gimme Shelter: The Role of Democracy and Institutional Quality in Disaster Preparedness”, menyebutkan bahwa negara non-demokrasi dengan tata kelola kebencanaan yang baik bahkan bisa mengalahkan kualitas penanganan bencana negara demokrasi dengan manajemen bencana yang buruk.
Tidak mengherankan jika beberapa waktu lalu kita mendengar bagaimana Rusia mendapat pujian dalam penanganan tsunami akibat gempa bawah laut bermagnitudo 8,8 di Semenanjung Kamchatka, 30 Juli 2025. Nihilnya korban dalam bencana itu dipercaya disebabkan mitigasi bencana berjalan baik. Peringatan tsunami telah dilakukan satu jam sebelumnya sehingga warga punya waktu untuk mengevakuasi diri.
Mereka juga menyatakan gempa dapat diantisipasi melalui bangunan yang telah dirancang untuk wilayah rawan gempa. Bahkan, dalam bencana ini, negara di sekitar yang diperkirakan terdampak, seperti Jepang, Hawaii, Filipina, termasuk Indonesia, juga mendapatkan peringatan dini agar bisa memitigasi warganya.
Belajar dari penanganan bencana tersebut, dengan sistem demokrasi yang transparan, partisipatif, dan dengan posisi rakyat sebagai sentral kehidupan bernegara, seharusnya tata kelola bencana bisa diterapkan dengan jauh lebih baik di negara demokrasi, termasuk Indonesia.
Bencana di Sumatera tidak hanya menyebabkan rasa sakit karena luka fisik, kerugian material, dan hilangnya nyawa, tetapi juga penderitaan yang bahkan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Meminjam istilah Penny Simkin, penderitaan menggambarkan kondisi psikologis yang menyiksa secara mendalam karena adanya ketidakberdayaan, perasaan tertekan, khawatir, dan panik.
Untuk mengobati derita, langkah yang ditunggu rakyat lebih pada tindakan nyata yang mampu menjamin keselamatan kehidupan mereka selanjutnya. Negara perlu hadir membangun mitigasi bencana yang kokoh dengan perencanaan jangka panjang yang konkret, terutama rehabilitasi hutan, penghentian pembalakan hutan, dan pemulihan wilayah bencana dengan lebih cepat.
Bereksperimen menggunakan politik pencitraan, atau apalagi politik bencana, justru berpotensi kontraproduktif karena tidak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan akan kemampuan negara dalam memenuhi tuntutan dasar demokrasi, yaitu melindungi dan menjamin keselamatan hidup warga negaranya.
Nurul Hasfi, Peneliti Media dan Demokrasi, Ilmu Komunikasi, Undip