Kaitan antara korupsi dan metode pilkada penting didiskusikan untuk perbaikan kualitas. Namun, perlu hati-hati dan pertanggungjawaban ilmiah dalam argumentasi.

Oleh Mardian Wibowo

Laksana pisau bermata dua, satu peristiwa hukum dapat didaku untuk mendukung dua argumen yang bertentangan arah. Pernyataan keprihatinan Kementerian Dalam Negeri atas dua kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korusi menunjukkan upaya demikian.

Kemendagri (Kompas, 20/1/2025), melalui juru bicara, menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Keprihatinan demikian selaras dengan suara hati rakyat. Namun, patut disayangkan, Kemendagri juga menyatakan dua kepala daerah yang ditangkap KPK adalah produk pilkada langsung. Pernyataan demikian sangat terburu-buru, terbaca semata aji mumpung demi menguatkan argumentasi perlunya mengubah pilkada menjadi tidak langsung. Secara a contrario, pernyataan Kemendagri bermakna bahwa kepala daerah tidak akan korupsi (lalu ditangkap KPK) apabila dipilih secara tidak langsung.

Kesimpulan demikian mengandung sesat pikir karena tidak bisa dibandingkan dengan pilkada tidak langsung. Kepala daerah hasil pilkada tidak langsung terlihat baik-baik saja karena memang baru sebatas gagasan yang belum diimplementasikan. Adalah tidak seimbang jika membandingkan sesuatu yang sudah diterapkan secara empiris dengan konsep yang masih dalam angan-angan.

Pernyataan Kemendagri akan sedikit berimbang apabila dilakukan perbandingan dengan fakta tingkat korupsi era Orde Baru ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat waktu itu. Disertai catatan fakta demikian hanya potret kecil dari fenomena korupsi era Orde Baru, karena KPK atau lembaga sejenis selevel KPK belum ada. Beberapa lembaga antikorupsi pernah dibentuk di masa Sukarno ataupun Soeharto, tetapi umur masing-masing tak pernah lama.

Brutalnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di era Orde Baru sudah menjadi tacit knowledge. Semua orang mengerti akan hal itu, tidak ada lagi perbantahan. Bahkan, secara politik dan hukum menjadi alasan utama terjadinya reformasi tahun 1998 serta amendemen konstitusi empat kali berturut-turut, dari tahun 1999 hingga 2002.

Kembali pada perbandingan musykil antara jumlah korupsi oleh kepala daerah hasil pilkada langsung dan hasil pilkada oleh DPRD, akan semakin komprehensif apabila dilakukan perbandingan dengan kepala daerah jalur independen. Walaupun secara persentase jumlah kepala daerah jalur independen yang menang pilkada sangat kecil, setidaknya konsep ini sudah diimplementasikan dan ada hasilnya ketimbang pilkada tidak langsung versi baru yang masih sebatas gagasan.

Premis yang bernalar

Ketepatan dalam menghubungkan dua atau lebih premis adalah hal krusial dalam penarikan kesimpulan secara silogisme. Penentuan premis mayor yang bersifat umum dan premis minor yang bersifat khusus, untuk kemudian ditarik konklusinya, pun harus mempertimbangkan hubungan yang wajar dan bernalar.

”Korupsi adalah hal yang buruk. Kepala daerah melakukan korupsi. Jadi kepala daerah adalah buruk”. Susunan silogisme tersebut mengandung sesat logika berupa generalisasi dalam premis minor karena faktanya tidak semua kepala daerah melakukan korupsi. Sesat generalisasi pada premis minor menyebabkan sesat generalisasi pula pada konklusinya.

Sesat logika demikian semakin memburuk apabila ditambah premis menjadi berikut. ”Korupsi adalah hal yang buruk. Kepala daerah melakukan korupsi. Rakyat memilih langsung kepala daerah. Jadi rakyat memilih langsung (kepala daerah) adalah hal yang buruk”. Terdapat kontaminasi generalisasi pada premis di atas. Namun, yang lebih berbahaya, silogisme tersebut berpijak pada simplifikasi premis. Karakter pilkada langsung seharusnya dijelaskan lebih detail, bukan berhenti hanya pada fakta rakyat memilih langsung kandidat, melainkan perlu dirumuskan premis lanjutan bahwa proses atau seleksi kandidat tidak dilakukan langsung oleh rakyat. Luputnya fakta tentang aktor utama dalam seleksi kandidat atau bakal calon kepala daerah mengakibatkan risiko yang timbul dari ”kelalaian” seleksi akan ditimpakan kepada rakyat pemilih yang notabene sama sekali tidak terlibat dalam proses seleksi bakal calon, kecuali dalam pencalonan melalui jalur independen.

Hilang atau tidak terlihat?

Menghilangkan dan menutupi adalah dua hal yang secara hakikat berbeda. Menghilangkan berarti membuat benda atau suatu obyek yang sebelumnya ada menjadi musnah atau tidak lagi ada. Sementara dalam tindakan menutupi, obyek yang semula ada dan terlihat kemudian menjadi tidak terlihat namun tetap ada.

Pengalihan mekanisme pilkada dari semula langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung, yaitu melalui DPRD, memunculkan potensi tindakan korupsi akan sekadar tertutupi alih-alih hilang. Potensi ketertutupan demikian muncul karena secara alamiah rakyat yang dijauhkan dari proses pemilihan akan kehilangan rasa memiliki dan kepedulian untuk mengawasi. Apalagi jika pertanggungjawaban kepala daerah pun sepaket dengan proses pemilihannya, yaitu dilakukan dalam ruang tertutup yang steril dari mata dan telinga rakyat. Dengan dipilih oleh DPRD, status kepala daerah bergeser menjadi semacam mandataris DPRD yang secara hukum mudah berkelit untuk hanya bertanggung jawab kepada DPRD.

Kaitan antara korupsi dan metode pilkada selalu penting didiskusikan untuk perbaikan kualitas. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian serta pertanggungjawaban ilmiah dalam berargumentasi. Seperti pepatah air beriak tanda tak dalam, secara a contrario, argumentasi yang tak dalam hanya akan berujung pada riak-riak sesat pikir dan kekacauan simpulan.

Mardian Wibowo, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya