Terpilihnya Thomas Djiwandono dalam jajaran Deputi Gubernur BI menuai berbagai respons, salah satunya terkait independensi bank sentral.

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menandai babak baru pengelolaan moneter nasional. Marwah BI sebagai bank sentral yang independen dalam menjaga stabilitas ekonomi kembali menghadapi ujian. Dinamika baru ini terjadi ketika stabilitas domestik dilanda tekanan eksternal.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai calon deputi gubernur BI dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Keputusan ini merujuk hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR terhadap tiga kandidat, yakni Thomas, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.

”Rapat internal Komisi XI pada 26 Januari 2026 memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui Thomas Djiwandono sebagai calon deputi gubernur BI terpilih periode 2026-2031,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 41 Ayat 1 dalam Pasal 9 Angka 27, DPR akan menyampaikan hasil keputusan rapat paripurna tersebut kepada Presiden untuk pelantikan Deputi Gubernur BI.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, mekanisme pergantian kepemimpinan di BI harus disikapi secara proporsional. Publik dan pelaku pasar perlu memberikan ruang kepada Thomas dalam menjalankan tugas stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.

”DPR akan terus mengawal kebijakan moneter, tetapi tetap menghormati independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang,” katanya dalam siaran pers.

Ia turut berharap kepemimpinan baru di BI mampu menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi dunia usaha serta masyarakat luas. ”Kuncinya adalah kepercayaan. Jika diberi ruang bekerja, saya yakin (Deputi) Gubernur BI yang baru dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.

Intervensi politik

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, terpilihnya Thomas Djiwandono itu menunjukkan adanya intervensi langsung yang dibungkus dalam jargon sinergi kebijakan fiskal-moneter.

”Meski (suaranya) 1:7, Deputi Gubernur BI yang jelas-jelas keponakan Prabowo pasti punya peluang untuk intervensi dalam pengambilan keputusan, termasuk suku bunga dan operasi moneter,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Lebih lanjut, penempatan Thomas di dalam jajaran Dewan Gubernur BI juga semakin kuat mengindikasikan kepentingan akan dukungan kebijakan bank sentral yang pro terhadap program prioritas Presiden, baik berupa penyaluran kredit maupun gelontoran likuiditas.

 

Selain itu, Bhima menambahkan, masuknya Thomas sebagai Deputi Gubernur BI turut mengingatkan kembali tentang wacana pembentukan Dewan Moneter. Artinya, posisi BI cenderung akan berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Wacana tersebut sempat mencuat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI oleh Badan Legislasi DPR pada 2020. Dalam draf RUU BI tersebut, Dewan Moneter diberi mandat untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

”Sekarang, bank sentral sebagai garda penyeimbang kebijakan fiskal itu menurun independesinya. Jadi, ini sebenarnya warning,” ujar Bhima.

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpendapat, UU memang tidak mencantumkan larangan eksplisit bagi figur yang pernah berkecimpung sebagai anggota partai politik untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI.

Merujuk UU P2SK Pasal 47, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Anggota Dewan Gubernur juga dilarang memiliki kepentingan dengan perusahaan mana pun serta merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Thomas Djiwandono pernah menduduki jabatan sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra selama 17 tahun. Thomas mengklaim telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut per Maret 2025 sekaligus dari keanggotaan partai per Desember 2025.

”Akan tetapi, publik perlu memahami bahwa ketiadaan larangan teks tidak sama dengan pembenaran praktik. Independensi bank sentral hidup dari jarak yang nyata terhadap kekuasaan politik, bukan dari tafsir minimalis atas pasal,” kata Syafruddin.

Risiko pasar

Masuknya Thomas ke jajaran Dewan Gubernur BI juga membawa makna politik yang jelas bahwa pemerintah ingin memastikan koordinasi kebijakan makro berjalan lebih rapat. Artinya, rupiah akan dijaga dalam kisaran 16.700-16.800 per dolar AS serta imbal hasil surat berharga negara (SBN) 10 tahun dijaga dalam rentang 6,33-6,36 persen.

Namun, tekanan eksternal tetap kuat seiring tingkat imbal hasil obligasi Pemerintah AS di level 4,2 persen dan masih menariknya aset dolar bagi investor global. Dalam situasi ini, BI pun berada di titik yang menuntut ketegasan ganda antara menjaga kredibilitas stabilitas ekonomi dan menahan ekspektasi pasar.

"Risk appetite global yang mudah berbalik, ditandai emas yang terus menguat, membuat pasar cepat menghukum negara berkembang ketika sinyal kebijakan terlihat ambigu. Maka, posisi BI paling efektif saat tampil sebagai jangkar kepercayaan yang konsisten dan dapat diprediksi, bukan sekadar pelengkap agenda pertumbuhan,” tutur Syafruddin.

Mengutip Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa (27/1/2026) ditutup di level Rp 16.801 per dolar AS atau melemah 22 poin dibandingkan dengan penutupan perdagangan hari sebelumnya.

infografik
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Kurs Rupiah terhadap Dolar AS dalam Lima Tahun Terakhir
 

dicky

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Kurs Rupiah terhadap Dolar AS dalam Lima Tahun Terakhir

Di sisi lain, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat bergerak di zona merah pada sesi pembukaan justru menguat 0,05 persen di akhir sesi penutupan pasar ke level 8.980,23. Meski demikian, investor asing mencatatkan aksi jual mencapai Rp 1,61 triliun secara neto.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty berpendapat, sulit membedakan antara faktor global dan domestik yang dominan memengaruhi nilai tukar rupiah. Di tengah kuatnya tekanan geopolitik global, BI menempuh intervensi guna menstabilkan pasar.

”Rupiah yang sempat menguat tidak lepas dari intervensi bank sentral, mengingat tugasnya adalah menjaga stabilitas nilai tukar,” ujarnya.

Sebelumnya, kurs rupiah sempat menyentuh Rp 16.981 per dolar AS atau terlemah sepanjang sejarah pada penutupan perdagangan Selasa (20/1/2026). Posisi rupiah tersebut berada di level yang sama saat terjadi krisis moneter pada 1998.

Kemudian, rupiah sempat berbalik menguat ke level Rp 16.779 per dolar AS pada perdagangan Senin (26/1/2026). Apresiasi rupiah terhadap dolar AS ini tercatat sebesar 1,18 persen dari titik terendahnya.

Menurut Telisa, melemahnya nilai tukar rupiah itu tidak semata disebabkan oleh sentimen atas terpilihnya Thomas sebagai Deputi Gubernur BI. Namun, ia berharap BI tetap dapat menjaga marwahnya sebagai bank sentral yang telah dibangun sejak krisis moneter 1998.