Ketika dua ”hakim boneka” bisa berhasil masuk dan mengubah konstelasi hakim MK, maka MK akan segera sekarat, bahkan bisa jadi akan mengalami mati suri independensi.

Oleh Zainal Arifin Mochtar

Harus diakui, dalam konteks Indonesia saat ini, penguatan konservatif otoritarianisme memang tengah terjadi. Temuan-temuan riset banyak menjelaskan hal itu. Bisa jadi dengan istilah berbeda, tetapi punya benang merah yang sama. Kata Bell (2020), rezim konservatif ini punya kecenderungan yang sama, yakni menguatkan eksekutif dan meminimalkan kekuatan lembaga-lembaga pengawas serta partisipasi masyarakat sipil.

Independensi lembaga-lembaga pengawas, termasuk yudisial, ini sering menjadi pertaruhan. Upaya minimalisasi lembaga pengawas dilakukan dengan berbagai cara ”halus”, macam revisi undang-undang, intervensi politik dalam proses rekrutmen, atau penundaan pengambilan keputusan penting menunjukkan bahwa independensi institusional adalah proses yang senantiasa dinegosiasikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu dari produk ”unggulan” masa reformasi. Masa ketika transisi menuju demokrasi masih menemukan semangat dan urgensinya. Sebagai produk unggulan, rezim paham bahwa tak perlu menyembelihnya, tetapi yang harus dilakukan adalah melakukan domestikasi atas MK. MK harus dibawa ke arah yang memudahkan negosiasi independensi dan ujungnya adalah MK kemudian tak lagi menghamba pada keadilan, tetapi pada kekuasaan.

Komposisi hakim MK

Mungkin publik harus bertenang-tenang membaca ulang dengan runut dan runtut apa yang terjadi pada MK belakangan ini. Bahwa MK tampil sempurna, tentu tidak. Bahwa MK punya beberapa putusan politis, tentu saja iya. Namun, dalam setahun belakangan, MK tampil cukup trengginas bahkan berkecenderungan membaik, khususnya semenjak skandal syarat pencalonan Gibran. Apakah ada kesadaran konseptual baru di MK? Kelihatannya bukan. Hal yang paling memengaruhi MK adalah komposisi hakim. Pascaskandal pencalonan Gibran Rakabuming, ada dua hakim baru yang masuk dan mengubah wajah, konstelasi maupun konfigurasi di MK.

Konfigurasi ini mirip pendulum. Jika pendulum diayunkan, komposisi hakim MK bergerak di antara hakim yang berupaya ”menghela perbaikan” ke arah sebaliknya, yakni hakim-hakim yang menerima ”pesanan politik”. Adapun pada posisi tengah adalah hakim-hakim yang ”diperebutkan” antara kutub ”menghela perbaikan” dan kutub ”pesanan politik”. Dalam setahun belakangan, ada kecenderungan hakim ”menghela perbaikan” ini lebih mampu mengajak hakim di tengah untuk bersimpati dan condong ke arah kutub tersebut. Itu yang menjelaskan mengapa MK tampil sering kali sangat menarik meskipun beberapa di antaraya tidak dari putusan bulat.

Itu pula sebabnya, komposisi hakim MK ini harus segera diubah kembali dengan menambah jumlah hakim yang lebih mudah untuk ”pesanan politik”. Konteks itulah yang dapat dibaca dalam melihat fakta ketika paripurna DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim MK yang baru menggantikan Arief Hidayat. Meski harus dengan menendang kandidat lainnya yang juga sudah terpilih di Agustus lalu, yakni Inosentius Samsul.

Melanggar konstitusi

Analisis di ataslah yang dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa proses aneh itu dilakukan dengan pertaruhan melanggar hukum secara terang benderang. Keanehan yang dapat dijelaskan dalam beberapa pelanggaran konstitusi yang secara nyata dilakukan.

 

Pertama, memang benar bahwa pengajuan hakim MK yang masing-masing tiga dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) adalah pilihan mekanisme pengisian jabatan hakim MK yang disepakati di dalam UUD 1945. Pilihan ini tentu ada plus dan minus, serta juga ada contoh prosesi komparatifnya yang memang dipakai juga di beberapa negara. Artinya, apakah pilihan berbasis tiga cabang kekuasaan untuk hakim MK, meski bukan hal ideal, masih dapat dibenarkan?

Hanya saja, yang selalu dilupakan adalah asas teknis dalam tata cara pilihan. Di dalam UU MK sendiri, Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (2) menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim MK oleh Presiden, DPR, dan MA harus memperhatikan empat asas utama, yakni pencalonan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, serta tata cara seleksi pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi harus dilakukan secara obyektif dan akuntabel.

Apa alasan penjelas empat asas di antara pencalonan dan tata cara seleksi? Sebenarnya karena pencalonan atau untuk mencalonkan hakim MK harus dapat ”dilihat dan ditelusuri, serta tanpa ketertutupan”. Adapun partisipatif artinya ”melibatkan orang lain secara nyata”. Adapun makna obyektif dan akuntabel sebenarnya adalah secara dasar bermakna ”berbasis fakta dan dapat diuji serta tentu saja tidak berbasis pada perasaan dan selera individu”, serta makna akuntabel adalah ”setiap tindakan yang berbasis kewenangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan”.

Tentu akan ada perdebatan yang begitu panjang dan lebar tentang apakah pencalonan ”aneh” Adies Kadir dapat dibenarkan dalam konteks asas tersebut. Apakah mungkin pencalonan bobrok macam ini dapat dikatakan memenuhi standar empat asas yang dimaksudkan di dalam UU MK?

Mestinya, ada proses yang memadai untuk melakukan seleksi hakim MK, plus pada saat yang sama ada penjelasan memadai mengapa seseorang itu pantas menjadi hakim MK. Tuntutan ini menguat oleh karena pencalonannya berbau anyir akibat sudah ada yang disepakati dan juga sudah melalui proses yang sama dan ditetapkan sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat. Apa yang terjadi padanya? Mengapa ia harus diganti dengan kandidat baru? Apa penjelasan memadai mengapa pergantian itu harus dilakukan. Artinya, banyaknya ketidakjelasan itu adalah bagian yang menunjukkan empat asas di atas sebenarnya tak terpenuhi.

Kedua, kita bicara soal standar konstitusional yang mengatakan bahwa hakim MK harus memiliki ”integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Kenegarawanan menjadi syarat spesifik yang ada di kandidat hakim MK. Masalahnya adalah sejauh mana penilaian ini bisa kita lihat pada calon yang diloloskan dengan cara demikian?

Padahal, kenegarawanan bukanlah jabatan, melainkan sikap etis-politis yang lintas zaman dan waktu. Dalam tradisi Yunani dan Romawi, negarawan itu dianggap itu pemimpin yang cara berpikirnya melampaui kekuasaan. Orang yang berpikir tidak melanggar konstitusi demi kepentingan pribadi, golongan atas kepentingan tertentu lainnya, jauh dari pola partisan. Kualitas ini sebenarnya jarang diperlihatkan oleh politisi.

Yang banyak kita ketahui, politisi berpikirnya adalah partisan. Standar yang tidak sederhana tentang sikap kenegarawanan. Bahwa kita surplus politisi tetapi defisit negarawan, kita semua paham itu. Apalagi jika dibaca background ”dipaksakannya” Adies Kadir menjadi hakim MK, tentu lebih dekat dengan kepentingan partisan dibandingkan hal yang dibayangkan melampaui kekuasaan dan lintas zaman dan waktu.

Ketiga, potensi merusak keseimbangan konstitusionalisme yang harusnya bercorak cheks and balances menjadi unchecked and unbalanced. Kebiasaan DPR membawa politisi masuk sebagai hakim konstitusi ini sebenarnya penuh risiko. Karena dalam hal tertentu, model petugas partai dan sifat partisan ini sangat berpotensi membuat relasi lembaga pengusul bisa menjadi atasan hakim MK yang diusulkan. Logika ini tak aneh karena beberapa anggota DPR sudah sering menyampaikan ini, bahkan hasrat ini sempat ada dalam usulan revisi UU MK beberapa waktu lalu.

Relasi petugas partai yang dipaksakan masuk ke MK sangat mungkin berakhir dengan memuluskan keinginan parpol yang belakangan banyak berhadapan dengan putusan MK. Masih ingat kekecewaan DPR yang menjadi alasan untuk mendepak Aswanto menjadi Guntur Hamzah. Pola serupa ini sebenarnya diulang dalam kasus Adies Kadir hanya saja sedikit lebih halus dibandingkan cara DPR melakukannya di kasus mendepak Aswanto.

Independensi yang dipertaruhkan

Dari semua ini, yang paling berbahaya adalah ketika independensi MK yang akhirnya menjadi sekarat dan mati. Padahal, independesi adalah fondasi utama dari cabang kekuasaan kehakiman. Tak perlu ancaman fisik, kekerasan, dan pemaksaan terhadap kekuasaan yudisial mengikuti keinginan negara. Berbagai cara sudah dilakukan. Bisa jadi melalui diancam dengan revisi UU MK untuk melemahkannya, misalnya menaruh kemungkinan untuk para hakim dievaluasi oleh lembaga pengusul. Mungkin juga melalui utak-atik masa jabatan terhadap hakim MK.

Kesemua hal itu sudah terjadi, sudah pernah dilakukan, tetapi MK tentu saja sempat limbung dan dalam beberapa hal terlihat kembali ke-”khitah”-nya sebagai penjaga konstitusi. Itu sebabnya, membawa calon ”hakim boneka” akan menjadi pilihan injeksi berikutnya yang harus segera dimasukkan di urat nadi MK.

Kita semua harus ingat, seleksi ini bukan sekadar terjadi di DPR, melainkan di Mahkamah Agung (MA) juga sedang ada seleksi hakim MK yang sama potensialnya dipengaruhi secara politis proses pemilihannya. Saya kira, ketika dua ”hakim boneka” bisa berhasil masuk dan mengubah konstelasi hakim MK, maka MK akan segera sekarat, bahkan bisa jadi akan mengalami mati suri independensi.

Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogayakarta