Secara logika, gugatan tersebut dapat valid jika kerugian yang dialami korban bisa dikaitkan dengan aktivitas ekonomi yang memicu perubahan iklim.
Oleh Dewa Putra Krishna Mahardika
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB selama 2025, Indonesia mengalami 3.233 bencana alam. Dari jumlah tersebut, bencana banjir menempati posisi teratas dengan frekuensi 1.652 kali, disusul dengan cuaca ekstrem 714 kali serta kebakaran hutan dan lahan 546 kali.
Menganalisis data tahunan bencana yang dipublikasikan oleh BNPB, terlihat kecenderungan terjadinya peningkatan jumlah bencana setiap tahun sejak 2008. Jika tren ini berlanjut, maka dapat dipastikan jumlah kerugian di masa depan juga akan meningkat.
Tanpa dukungan bukti ilmiah, terjadinya peningkatan bencana alam akan dianggap sebagai force majeure yang tidak terhindarkan dan terjadi di luar kontrol manusia. Namun, dengan dukungan banyak bukti ilmiah, maka pendapat bahwa bencana alam sepenuhnya merupakan force majeure tidak lagi dapat dipertahankan.
Salah satu laporan kredibel yang menyatakan bahwa terjadinya peningkatan bencana alam dipengaruhi oleh aktivitas manusia adalah laporan International Panel on Climate Change (IPCC). Berdasarkan laporan seri keenamnya, IPCC menyimpulkan bahwa aktivitas manusia memicu perubahan iklim yang berdampak pada peningkatan terjadinya bencana alam, baik dari sisi frekuensi maupun sisi intensitas.
Dari sisi intensitas, kita akan melihat bencana yang sebelumnya tidak lazim akan menjadi bencana yang berulang. Salah satu bencana yang tidak lazim terjadi di Indonesia adalah siklon tropis. Secara historis, Indonesia dianggap sebagai wilayah yang relatif aman dari siklon tropis karena letaknya di khatulistiwa. Relatif amannya Indonesia dari siklon karena dampak efek Coriolis. Efek tersebut membuat arah siklon cenderung memiliki jalur melengkung yang membuat siklon jarang terjadi di wilayah khatulistiwa.
Namun, terjadinya siklon tropis Seroja pada 2021 yang masuk hingga wilayah daratan Nusa Tenggara Timur termasuk peristiwa tidak lazim karena siklon terjadinya jauh di wilayah Samudra Hindia. Empat tahun kemudian, pada 2025, wilayah Sumatera mengalami bencana yang dipicu oleh tiga siklon tropis yang terjadi dalam waktu berdekatan: Koto, Ditwah, dan Senyar. Apakah cuaca ekstrem berupa siklon tropis terkait dengan aktivitas ekonomi manusia? Berdasarkan laporan keenam IPCC, jawabannya ya, dengan tingkat keyakinan tinggi.
Jika keterkaitan antara aktivitas ekonomi yang memicu perubahan iklim dan bencana alam memang valid, maka hal yang terjadi secara alami adalah para korban bencana alam dapat menggugat pihak yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Gugatan ini dapat bersifat horizontal, yaitu gugatan individu kepada individu (termasuk entitas usaha), atau bersifat vertikal, yaitu gugatan individu kepada pemerintah.
Secara logika, gugatan tersebut dapat valid jika kerugian yang dialami korban bisa dikaitkan dengan aktivitas ekonomi yang memicu perubahan iklim. Mengaitkan kedua hal tersebut sangat sulit karena kondisi atmosfer bersifat dinamis, yang menyebabkan ketidakseragaman bauran gas rumah kaca (GRK) di atmosfer di setiap lokasi dan pada setiap waktu. Dengan alasan ini, sebagian pihak menyatakan gugatan iklim tidak berdasar karena terlalu rumit. Namun, kerumitan tidak otomatis membuat pihak yang bertanggung jawab dapat lepas dari gugatan.
Berita baiknya, perkembangan ilmu pengetahuan saat ini mulai memungkinkan untuk mengaitkan antara emisi GRK (pada tingkat nasional atau pada tingkat entitas usaha) dengan terjadinya bencana alam. Dengan kondisi ini, serumit apa pun hubungan antara emisi GRK dan terjadinya bencana alam, maka para pihak yang harus bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan ditentukan secara kuantitatif kontribusinya terhadap perubahan iklim.
Salah satu contoh gugatan iklim yang fenomenal adalah kasus antara Lliuya dan RWE di pengadilan Jerman. Saúl Luciano Lliuya, merupakan individu berkewarnegaraan Peru yang pada 2015 menggugat RWE, perusahaan pembangkit listrik Jerman. Kasus ini fenomenal karena lokasi potensi bencana berada di Peru, sedangkan aktivitas RWE yang menghasilkan emisi GRK berada di Jerman. Kasus ini menjadi semacam ajang ”uji coba” untuk menguji apakah entitas usaha dapat bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi ribuan kilometer dari lokasi operasinya.
Dalam kasus tersebut, Lliuya menuduh bahwa operasi RWE yang melepaskan GRK telah memicu perubahan iklim dan menyebabkan cairnya lapisan es di wilayah domisili Lliuya. Cairnya lapisan es meningkatkan permukaan air danau yang berpotensi menyebabkan banjir dan menimbulkan kerusakan pada wilayah Lliuya berdomisili.
Pengadilan Jerman pada 2025 tidak mengabulkan gugatan Lliuya untuk memperoleh ganti rugi akibat bukti yang diajukan tidak meyakinkan. Namun, banyak pihak menilai gugatan tersebut sukses walau tanpa kemenangan. Kesuksesan tersebut berupa pengakuan dari pengadilan bahwa entitas usaha penghasil emisi GRK kelas berat dapat digugat akibat operasinya yang berkontribusi terhadap perubahan iklim, walau lokasi kerusakan tersebut berjarak ribuan kilometer dari lokasi operasi usaha.
Kasus serupa juga terjadi pada 2022, ketika empat warga di Pulau Pari, Indonesia, menggugat produsen semen Swiss, Holcim, di pengadilan Swiss. Dalam gugatan tersebut, empat warga tidak hanya menuntut adanya kompensasi kerugian akibat bencana terkait perubahan iklim, tetapi juga menuntut Holcim menurunkan emisi GRK dari operasinya.
Data dalam gugatan dapat diperkuat dengan adanya standardisasi laporan emisi GRK oleh entitas usaha. Dengan mengadopsi standar internasional, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 2 (SPK 2) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Ketentuan SPK 2 salah satunya mempersyaratkan pengungkapan informasi kuantitas emisi GRK dari aktivitas operasi entitas usaha. Informasi ini dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk menentukan seberapa besar kontribusi entitas usaha terhadap perubahan iklim dan menjatuhkan kompensasi yang harus dibayar kepada korban yang terdampak bencana iklim. Bahkan, semua pengungkapan dalam SPK 2—termasuk target pengurangan emisi GRK dan strategi dalam penurunan emisi—dapat menjadi bumerang bagi entitas usaha saat informasi dalam pengungkapan tersebut dijadikan bukti dalam gugatan iklim.
Kedua kasus gugatan di atas hanya sebagian kecil gambaran dari tren peningkatan gugatan iklim bersifat horizontal. Gugatan tersebut dapat menjadi alarm sekaligus indikasi bagi entitas usaha terkait emisi GRK yang selama ini dapat ditoleransi masyarakat. Dengan terjadinya peningkatan bencana, maka toleransi tersebut akan semakin berkurang.
Dewa Putra Krishna Mahardika, Direktur Ecovestasi