Misinformasi dan disinformasi memang berdasar dari sektor hak asasi manusia, tetapi regulasinya jangan mengabaikan HAM di luar hak sipil dan politik.

Oleh Eka Nugraha Putra

The World Economic Forum Global Risk Report tahun 2026 menempatkan misinformasi dan disinformasi sebagai salah satu risiko global tertinggi yang dihadapi umat manusia. Meski terdengar berlebihan, misinformasi dan disinformasi yang tersebar di internet memang berdampak lebih besar, bahkan mengeskalasi bahaya yang ditimbulkan oleh krisis iklim dan perang.

Derasnya arus misinformasi dan disinformasi ini juga berdampak pada buruknya kredibilitas ilmu dan ilmuwan. Hal ini ditandai dengan semakin kuatnya gerakan anti-ilmu pengetahuan, bahkan serangan kepada ilmuwan dan kajian akademis. Studi tahun 2025 berjudul ”Trust in Scientists and Their Role in Society Across 68 Countries” yang dipublikasikan di Nature menunjukkan bahwa ada penurunan tingkat kepercayaan terhadap ilmuwan, khususnya di beberapa kawasan dan negara. Hal ini berdampak antara lain penyangkalan terhadap isu serius seperti krisis iklim dikarenakan kepercayaan yang menurun terhadap sumber kredibel atas ilmu pengetahuan, yang juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan buruknya komunikasi sains (Laila Mendy, Mikael Karlsson, dan Daniel Lindvall, 2024).

Pada konteks sosial politik, dampak yang terasa beberapa tahun belakangan adalah dalam pemilihan umum. Pemilihan umum 2023 di Argentina yang dimenangi Javier Mile menunjukkan bagaimana deepfake yang membentuk informasi menyesatkan lawannya, Sergio Massa. Di Indonesia, misinformasi dan disinformasi juga berseliweran sepanjang proses Pemilu 2024.

Penyebaran misinformasi dan disinformasi di media sosial semakin diamplifikasi oleh keberadaan akal imitasi (AI) yang juga terbukti semakin mempermudah manipulasi informasi. Di level regional dan nasional, regulasi memang banyak dirancang. Namun, ada kecenderungan bahwa regulasi-regulasi ini melekatkan misinformasi dan disinformasi dalam kerangka tindak pidana lain, seperti ujaran kebencian, penghinaan, dan penipuan, meskipun dampak dan skala dari misinformasi dan disinformasi sebetulnya lebih besar.

Penelitian kami di Centre for Trusted Internet Community, National University of Singapore, tentang ketahanan informasi digital menunjukkan bahwa setidaknya sampai 2023, di negara mana pun, belum ada aturan hukum di level nasional yang secara tegas menggunakan terminologi ”misinformasi” dan ”disinformasi”.

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Kekosongan pengaturan informasi palsu ini yang tampaknya coba diatur oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Pada awal Januari 2026, beredar naskah akademik RUU tersebut, sekaligus konfirmasi rencana pemerintah untuk mengesahkan RUU ini (Kompas.id, 17 Januari 2026).

Apabila RUU ini disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengatur dan menggunakan istilah ”disinformasi” dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pengaturan misinformasi dan disinformasi sebagai sebuah pelanggaran atau kejahatan tentu membutuhkan kehati-hatian. Sayangnya, naskah akademiknya belum merefleksikan hal tersebut.

Terdapat beberapa poin penting untuk didiskusikan terkait naskah akademik RUU ini. Pertama, naskah akademik RUU ini tampak terlalu fokus kepada ”disinformasi”. Misinformasi adalah ketidaksengajaan menyebarkan informasi palsu tanpa tujuan negatif, sementara disinformasi adalah kesengajaan dalam menyebarkan informasi palsu yang bertujuan untuk menipu. Meski berbeda, keduanya saling berkaitan dan memiliki dampak nyata. Dalam fenomena truth decay (degradasi kebenaran), misinformasi dan disinformasi berperan besar dalam mengaburkan fakta dan opini, bertambah besarnya gelombang opini yang melebihi jumlah fakta yang diproduksi, serta menurunnya kepercayaan terhadap pers dan pemerintah sebagai sumber informasi konvensional.

Kedua, karena perbedaan alamiah dari ”misinformasi” dan ”disinformasi”, wacana RUU ini jangan sampai terlalu fokus pada sanksi pidana. Beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Penyiaran, memang didiskusikan di dalam naskah akademik tersebut, tetapi substansinya banyak berkaitan dengan formulasi sanksi pidana.

Pertimbangan hak asasi manusia (HAM) tentu harus menjadi faktor utama dalam pengaturan pembatasan informasi tersebut. Meskipun pembatasan HAM diperbolehkan dalam kerangka hukum internasional, hal itu perlu diterapkan berdasar pada pernyataan resmi atas kondisi darurat yang mengancam keselamatan bangsa (Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Dalam konteks pembatasan HAM ini, naskah akademik mencantumkan isu yang ambisius sekaligus berbahaya ketika nantinya pembahasan ini dijadikan pengaturan dalam undang-undang, yaitu definisi keamanan nasional yang juga diukur atas terganggunya ketertiban umum akibat manipulasi informasi, tidak hanya dari ketiadaan perang. Di tengah menyempitnya kebebasan berekspresi dengan banyaknya peraturan represif, pendefinisian ini akan semakin mengancam hak berpendapat.

Selain itu, ironis mengingat dalam kerangka hukum internasional, ketertiban umum dan keamanan nasional merupakan standar ambang batas yang berdiri sendiri. Ketertiban umum sering kali dikaitkan dengan kepentingan masyarakat yang fundamental, sementara keamanan nasional berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara. Mencampuradukkan kedua elemen ini dalam konteks pengaturan disinformasi berpotensi menguatkan pengaturan sepihak atas narasi informasi yang akurat serta menjadikan setiap kegaduhan di masyarakat sebagai ancaman kedaulatan negara.

Ketiga adalah pentingnya bentuk pencegahan. Ketika penggodokan RUU ini banyak mengatur sanksi pidana atas penyebaran disinformasi dan propaganda asing, literasi digital dan edukasi kepada masyarakat dalam memastikan akurasi sebuah informasi dan tidak menyebarkannya juga harus diatur secara seimbang. Naskah akademik RUU ini belum banyak berbicara soal bagaimana mekanisme pencegahan dalam bentuk literasi digital ini akan dijalankan.

Koordinasi antarlembaga yang disebutkan, sayangnya, belum jelas akan melibatkan lembaga apa, di saat potensi isu misinformasi dan disinformasi tidak hanya soal dampaknya pada kondisi sosial politik dan perekonomian negara. Padahal, kolaborasi ini sangat mungkin melibatkan antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk merancang program literasi digital sejak dini sebagaimana dilaksanakan di Finlandia, atau dengan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan literasi digital terkait isu kesehatan sebagaimana dilaksanakan di Australia.

Penanggulangan lintas sektor

Sedikit contoh dari beberapa negara tersebut di atas menegaskan bahwa isu misinformasi dan disinformasi tidak hanya berkutat pada aspek sosial politik. Gangguan informasi daring ini masih menjadi risiko global tertinggi karena dampaknya yang lintas sektor.

Misinformasi dan disinformasi memang berdasar dari sektor hak asasi manusia, tetapi regulasi terhadapnya jangan sampai mengabaikan bahwa ada sektor-sektor hak asasi manusia di luar hak sipil dan politik. Langkah terbaru yang dilakukan Denmark melalui pengesahan undang-undang baru tentang hak cipta menunjukkan perlindungan serius terkait hak-hak warganya atas fisik dan suara mereka sehingga tidak dapat disalahgunakan dalam bentuk deepfake.

Minimnya upaya pemulihan yang komprehensif berdasarkan beragam sektor hak asasi manusia yang terdampak oleh misinformasi dan disinformasi dapat berakibat pada regulasi misinformasi dan disinformasi yang tidak memadai dan menawarkan mitigasi yang tepat atas risiko gangguan informasi. Di tengah semakin santernya perang narasi informasi dan tuduhan antek-antek asing, ada krisis informasi domestik yang perlu diatur untuk menghindari pelanggaran terhadap hak-hak warga negara di era digital.

Eka Nugraha Putra, Peneliti di Centre for Trusted Internet and Community, National University of Singapore