Penegak hukum diharap menjunjung tinggi rasa keadilan, memastikan penegakan hukum adil dan proporsional, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pemangku kepentingan.
Oleh Albert Aries
Kehadiran KUHP Nasional telah memastikan ditinggalkannya postulat Latin societas delinquere non potest, yang artinya korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana. Dalam Pasal 45 KUHP itu, korporasi telah ditegaskan sebagai subyek tindak pidana, selain dari orang-perseorangan.
Pengaturan ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah diperkenalkan jauh sebelumnya oleh Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan UU Darurat No 7/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang mengatur pidana tambahan, misalnya penutupan atas perusahaan dari terpidana.
Selama ini, pertanggungjawaban pidana dari korporasi juga sudah diatur dalam UU khusus di luar KUHP, misalnya UU Pemberantasan Korupsi, UU Pencucian Uang, dan UU Lingkungan Hidup. Bahkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang substansinya diadopsi UU No 20/2025 tentang KUHAP Nasional.
Dengan adanya pengaturan korporasi dalam Buku Kesatu KUHP Nasional, maka korporasi yang melakukan tindak pidana umum, misalnya tindak pidana penipuan atau penggelapan, kini juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Munculnya sejumlah kekhawatiran bahwa pengaturan korporasi bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi dan potensi dikriminalkannya pelaku usaha, termasuk pula pemilik manfaat (beneficial owner), tentu perlu dilihat secara berimbang dan harus dicegah segala bentuk penyimpangannya.
Tindak pidana korporasi
Secara teoretis, Pasal 46 dan 47 KUHP Nasional sekurang-kurangnya menentukan ada tiga bentuk tindak pidana oleh korporasi. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Bentuk yang pertama ini berasal dari teori identifikasi (alter ego), yaitu perlu diidentifikasinya orang-orang dengan kedudukan fungsional yang tinggi dalam suatu korporasi yang dapat mewujudkan kehendak korporasi (directing mind) untuk melakukan suatu tindak pidana, misalnya pengurus atau organ dari suatu korporasi.
Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dari lingkup usaha atau kegiatan korporasi, sebagaimana postulat qui facit per alium, facit per se, yang artinya siapa yang bertindak melalui orang lain, bertindak untuk dirinya sendiri.
Bentuk yang kedua ini berasal dari teori pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), yaitu pembebanan pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain secara derivatif. Dengan dihapuskannya Pasal 37 Huruf b KUHP Nasional, maka pemaknaan dari pertanggungjawaban pengganti ini utamanya harus dibebankan terhadap korporasi.
Ketiga, tindak pidana oleh korporasi yang dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
Bentuk yang ketiga ini berasal dari teori agregasi, yaitu gabungan atau kombinasi kesalahan dari sejumlah orang dalam korporasi yang saling terkait dan berkontribusi dalam memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana, termasuk kesengajaan dalam melakukan penyertaan dan pembantuan tindak pidana.
Dengan dibedakannya pertanggungjawaban pidana antara korporasi dan pengurusnya, maka aparat penegak hukum sekali-kali tidak boleh menghukum orang-orang dalam suatu korporasi yang sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan memiliki kontribusi nyata dalam mewujudkan suatu tindak pidana sebagaimana pernah diamanatkan dalam Pasal 59 KUHP lama.
Pertanggungjawaban
Berdasarkan Pasal 48 KUHP Nasional, ketiga bentuk tindak pidana oleh korporasi di atas dapat dipertanggungjawabkan jika: a) termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan yang ditentukan anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi, b) menguntungkan korporasi secara melawan hukum, dan c) diterima sebagai kebijakan korporasi.
Selanjutnya, d) korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana, dan e) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Dalam pembagian jenis delik dalam hukum pidana, poin a, b, dan c di atas merupakan delicta commisionis, yaitu perbuatan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran atas undang-undang bersanksi pidana yang menurut ketentuan Pasal 36 KUHP Nasional dianggap telah dilakukan dengan sengaja (dolus), dan kesengajaan itu harus tetap dibuktikan di setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Contohnya, suatu korporasi yang melakukan tindak pidana menurut UU Lingkungan Hidup dengan membuang langsung limbah berbahaya dan beracun dengan maksud untuk mengurangi biaya operasional yang pasti timbul dari pengolahan limbah sehingga menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Sementara yang terakhir, poin d dan e merupakan delicta omissionis, yaitu kegagalan untuk melakukan sesuatu yang diharuskan oleh suatu undang-undang, terutama hal yang mensyaratkan adanya kewajiban hukum untuk dilakukan korporasi.
Contohnya, suatu korporasi yang tidak menerapkan budaya antikorupsi sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga pengurusnya seolah-olah menjadi terbiasa dalam memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat guna memperlancar pengurusan izin tertentu sehingga korporasi itu dapat dipertanggungjawabkan.
Budaya korporasi guna memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku berasal dari teori corporate culture model sehingga korporasi yang tidak mencegah atau bahkan membiarkan terjadinya suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan. Melalui model ini, korporasi perlu melakukan prevensi, antisipasi, dan mitigasi terjadinya suatu tindak pidana.
Potensi penyimpangan
Terlepas dari adanya potensi penyimpangan dalam penegakan hukumnya, pengaturan korporasi seharusnya tidak akan mengganggu iklim investasi, sepanjang tujuan penegakan hukumnya untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, dan tidak mencari-cari kesalahan korporasi.
Penulis mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak memandang pengaturan korporasi dalam KUHP Nasional sebagai alasan untuk menegakkan hukum secara represif, berlebihan, dan lalai untuk menerapkan pedoman pemidanaan terhadap korporasi, antara lain rekam jejak korporasi dalam melakukan usaha dan pengaruh pemidanaan terhadap korporasi.
Apalagi terhadap korporasi yang sejak dari awal bukan/tidak didirikan untuk melakukan tindak pidana (criminal corporation). Dalam korporasi skala besar dan sudah memiliki organisasi yang kompleks, perlu dipastikan juga tidak boleh ada pihak-pihak yang ”dikambinghitamkan” atas kesalahan dari sistem dalam korporasi itu sendiri (corporate fault).
Untuk itu, dalam menafsirkan Pasal 326 KUHAP Nasional yang menyebutkan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi seolah-olah bersifat kumulatif, maka pemaknaannya harus tetap dikembalikan pada ketentuan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Korporasi wajib mempersiapkan dan menerapkan sistem kepatuhan terhadap regulasi, langkah pencegahan dan mitigasi dari terjadinya suatu tindak pidana. Sebaliknya, penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi semua pemangku kepentingan, demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat.
Albert Aries, Pengajar Fakultas Hukum Trisakti; Anggota Mahupiki dan Asperhupiki