Pencabutan izin tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari penegakan hukum, tetapi sebagai pintu masuk untuk mengungkap tanggung jawab korporasi atas krisis ekologis.

Oleh Muhammad Arman

Pemerintah mengumumkan pencabutan 28 izin usaha di Sumatera dan menyebutnya sebagai langkah korektif serta penegakan hukum tata kelola sumber daya alam. Klaim ini, sepintas, terdengar progresif dan seolah menjawab keresahan publik atas bencana ekologis yang terus berulang.

Namun, hanya berselang satu hari sejak pemerintah mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan, Istana melalui Mensesneg Hadi Prasetyo pada 22 Januari 2026 menyatakan tidak masalah jika beberapa perusahaan tetap beroperasi meskipun izinnya telah dicabut. Pernyataan ini berkontradiksi dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyatakan bahwa perusahaan yang telah dicabut izinnya tidak boleh lagi beroperasi. Pada saat yang sama KLH tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah strategis pascapencabutan izin dan mengidentifikasi area yang mengalami kerusakan serta merumuskan skema pemulihannya.

Ketidakkonsistenan sikap ini semakin terlihat jelas ketika pemerintah secara resmi menyampaikan penyerahan usaha perusahaan pascapencabutan izin kepada Danantara, yang kemudian akan dikelola PT Perhutani untuk 22 izin perusahaan, sedangkan 6 perusahaan lainnya akan dikelola PT Antam. Hal ini semakin menegaskan dugaan publik bahwa pencabutan izin dilakukan bukanlah semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan untuk kepentingan keberlanjutan akumulasi modal.

Penegakan hukum

Pencabutan izin tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari penegakan hukum, tetapi sebagai pintu masuk untuk mengungkap tanggung jawab korporasi atas krisis ekologis yang ditimbulkannya. Bagi masyarakat adat di Sumatera, seperti masyarakat adat di Tano Batak, pencabutan izin hanyalah langkah awal yang harus diikuti dengan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pemulihan ruang hidup dan penghidupan masyarakat adat atas wilayah adat dan sumber-sumber agrarianya.

Negara wajib membuka seluruh hasil audit, dokumen perizinan, serta temuan pelanggaran hukum kepada publik, khususnya kepada masyarakat adat yang wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. Tanpa keterbukaan, penegakan hukum berisiko direduksi menjadi sekadar pelanggaran administratif.

Penegakan hukum juga harus diarahkan pada pertanggungjawaban pidana dan perdata korporasi. Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan harus diterapkan untuk memastikan bahwa kerusakan ekologis dan pemulihan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab korporasi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat biaya pemulihan akibat bencana banjir di Sumatera mencapai Rp 51,82 triliun. Dengan demikian, pencabutan izin haruslah mampu menjawab keadilan ekologis secara substantif, yaitu menagih pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, bukan menormalisasi kerusakan.

Korporatokrasi negara

Pertanyaan mendasar yang tidak pernah dijawab secara transparan oleh pemerintah adalah apa yang akan dilakukan pada wilayah bekas konsesi setelah izin dicabut?

 

Sikap pemerintah yang berubah-ubah, mulai dari kontroversi perusahaan yang masih tetap beroperasi meskipun izinnya telah dicabut hingga pengalihan pengelolaan ke korporasi negara, menunjukkan komitmen setengah hati negara untuk menyelesaian konflik dan koreksi terhadap krisis ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Negara justru hadir menjadi alat ekspansi bisnis korporasi.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 2025 menyebutkan, sebanyak 639 perusahaan terus-menerus mengeruk sumber daya alam di Pulau Sumatera yang berakibat semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Seluas 1,4 juta hektar hutan hilang sepanjang 2014-2024. Sumatera mengalami tekanan tertinggi (43,6 persen) akibat sejarah panjang ekspansi sawit dan hutan tanaman industri. Sebagian di antaranya merupakan wilayah-wilayah masyarakat adat yang telah didiami secara turun-temurun.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada 2025 mencatat seluas 33,6 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan secara parstipatif. Namun, 26,2 juta hektar di antaranya telah diambil alih secara paksa sebagai kawasan hutan negara dan 7,3 juta hektar melalui berbagai izin konsesi dan pembangunan infrastruktur.

Situasi ini berbanding terbalik dengan pengakuan wilayah adat. Praktis hanya 6,3 juta hektar dari 320 komunitas masyarakat adat yang telah diakui melalui produk hukum daerah. Adapun untuk pengakuan hutan adat lebih kecil lagi, kurang lebih 332.000 hektar. Sementara itu, pengakuan wilayah adat melalui kebijakan di sektor pertanahan masih menunjukkan masalah serius karena mengambil alih wewenang masyarakat adat untuk mengatur wilayah adatnya dengan menghidupkan praktik domein verklaring melalui sertifikasi hak pengelolaan lain (HPL) di atas wilayah adat (AMAN, 2025).

Menguatnya konsolidasi kekuasaan modal, khususnya pascapencabutan izin perusahaan di Sumatera, menegaskan watak Indonesia sebagai negara korporatokrasi, yaitu kekuasaan negara didominasi atau dikendalikan oleh korporasi. Sebagaimana langgam kerja korporasi, keuntungan ekonomilah yang paling utama. Pencabutan izin hanyalah sekadar daur ulang eksploitasi. Aktor korporasi boleh berganti, tetapi watak pembangunan ekstraktif tetap dipertahankan, dan peminggiran masyarakat adat dari ruang hidupnya terus berlanjut. Perjamuan suci antara penguasa dan pengusaha.

Memulihkan hak

Pencabutan izin harus menjadi momentum untuk mengoreksi secara mendasar kebijakan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sejatinya telah menegaskan indikator ”sebesar-besar kemakmuran rakyat” harus menjadi tolok ukur bagi negara dalam tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan sumber daya alam.

Berbagai studi menunjukkan bahwa perampasan wilayah adat tidak hanya menjadi mesin yang memproduksi konflik dan bencana ekologis, tetapi juga menjadi mesin utama yang memproduksi kemiskinan. Sebagai contoh, tiga kabupaten yang masuk area konsesi PT TPL, yaitu Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Toba, tercatat 50.000 hektar hutan/kebun kemenyan yang mengalami deforestasi dan degradasi sejak 1990 mengakibatkan 50 persen produksi kemenyan di Tano Batak menurun, 6.000 hektar kolam ikan hilang dengan kerugian sekitar Rp 8,24 triliun (Aliansi Gerak Tutup TPL, 2021). Krisis berlapis yang dihadapi 33 komunitas masyarakat adat di Tano Batak yang berkonflik dengan PT TPL ialah mereka harus kehilangan 37.000 wilayah adatnya sebagai ruang hidup dan penghidupannya. Sebesar 2,38 juta jiwa kemiskinan justru berada di wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam (BPS, Maret 2025).

Oleh karena itu, berkaitan dengan pencabutan izin perusahaan di Sumatera, termasuk PT TPL, harus menjawab tiga masalah mendasar untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat, yaitu pengembalian wilayah adat dengan jaminan kepastian hukum, pemulihan lingkungan hidup, dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat adat yang selama ini dimiskinkan oleh konflik dan perampasan wilayah adat.

Tanpa tiga hal tersebut, pencabutan izin di Sumatera, termasuk PT TPL, hanya mengamputasi pelanggaran dan melanggengkan konflik serta pemiskinan masyarakat adat. Pada titik inilah undang-undang masyarakat adat menjadi penting sebagai instrumen pemulihan hak.

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)