Membaca Dewan Perdamaian sebagai anakronisme berarti gagal memahami zaman ketika banyak perubahan penting sedang berjalan.
Oleh Vedi R Hadiz
Dewan Perdamaian yang dipromosikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sekilas tampak janggal. Trump adalah figur yang identik dengan nasionalisme koersif, kebijakan deportasi massal, delegitimasi institusi multilateral, dan normalisasi kekerasan negara. Bahwa inisiatif perdamaian global justru diasosiasikan dengannya sering dibaca sebagai ironi atau anakronisme politik.
Namun, pembacaan ini keliru. Apa yang tampak sebagai kontradiksi justru mencerminkan pergeseran mendasar dalam mempresentasikan logika kekuasaan global kontemporer. Perdamaian tidak lagi dirujuk sebagai proyek normatif yang bertumpu pada keadilan, demokratisasi, atau multilateralisme substantif, tetapi sebagai instrumen manajerial untuk mengelola konflik agar tidak mengganggu stabilitas politik dan akumulasi ekonomi. Dalam pengertian ini, Dewan Perdamaian bukanlah penyimpangan dari politik Trump, melainkan kelanjutannya.
Trump tidak menolak kekerasan negara; ia menuntut agar kekerasan itu lebih selektif, lebih efisien, dan lebih murah secara politik dan ekonomi. Ia tidak menentang tatanan global, tetapi ingin menata ulang biayanya. Perdamaian versi Trump berarti stabilitas yang cukup untuk menjaga arus modal, menertibkan tenaga kerja, dan membatasi konflik agar tidak membebani negara atau elite ekonomi Amerika Serikat. Ini adalah perdamaian yang berkesesuaian dengan nasionalisme ekonomi dan sentralisasi kekuasaan eksekutif yang dijalankan secara amat gamblang oleh Trump sejak menjadi presiden untuk kedua kalinya.
Dalam kerangka ini, keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian ala Trump tidak dapat dibaca sebagai suatu upaya idealis untuk memperbaiki pengelolaan tatanan global lewat cara diplomatik—apalagi sebagai kelanjutan rutin politik luar negeri bebas aktif. Hal ini perlu dipahami dalam kaitan dengan sentralisasi kekuasaan ekonomi, politik domestik, dan reposisi geopolitik yang sedang berlangsung di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Agenda sentralisasi kekuasaan yang kini mengemuka di Indonesia—terlihat dalam penguatan peran eksekutif, militer, dan aparat keamanan, serta pelemahan mekanisme pengawasan—tidak berdiri terpisah dari manuver politik luar negeri Indonesia.
Ketika naik menjadi presiden, Prabowo mewarisi negara yang telah mengalami sentralisasi kapasitas institusional secara selektif selama satu dekade terakhir, di bawah Jokowi—yang memerlukan hal tersebut karena tidak menguasai sebuah partai untuk menandingi saingan-saingan politiknya. Di bawah kepemimpinan Prabowo, kecenderungan ini tidak sekadar berlanjut, diperdalam dan dilembagakan. Stabilitas dan ketertiban menjadi nilai utama, sementara pluralisme politik dan oposisi sosial diposisikan sebagai potensi gangguan.
Ini bukan kekhasan Indonesia, melainkan bagian dari pola global lebih menyeluruh, bahkan di negara-negara Barat, tempat krisis kapitalisme liberal mendorong pemerintah untuk mencari bentuk legitimasi baru. Contoh paling baik justru didapatkan dalam pengalaman Amerika Serikat di bawah Trump yang oleh banyak kalangan dianggap sedang menuju suatu bentuk pengelolaan kekuasaan yang otoriter.
Bagi Indonesia (baca: Prabowo), Dewan Perdamaian menyediakan bahasa internasional yang sangat berguna. Dewan ini memungkinkan negara-negara yang demokrasinya juga dalam kondisi kesehatan yang kritis untuk tampil sebagai aktor yang tampak rasional dan bertanggung jawab, tanpa harus memenuhi prasyarat demokratisasi atau perlindungan hak-hak sipil. Upaya menjamin perdamaian tingkat dunia, dalam format ini, tidak menuntut transformasi struktural domestik ataupun global—tetapi sekadar pengelolaan konflik agar tidak mengganggu proses akumulasi kapital.
Di sinilah isu Palestina perlu ditempatkan secara jernih. Dukungan Indonesia terhadap Palestina—yang kerap disebut sebagai salah satu alasan keterlibatan dalam forum-forum perdamaian global—berfungsi terutama sebagai legitimasi simbolik. Ia memainkan peran retoris yang penting, tetapi tidak menentukan arah mendasar kebijakan luar negeri. Palestina menyediakan retorika moral yang aman dan populer, tetapi dukungan verbal terhadapnya tidak menuntut perubahan mendasar dalam relasi Indonesia dengan kekuasaan global, tidak mengganggu kepentingan investasi, dan tidak menyulitkan aliansi-aliansi strategis utama.
Dengan kata lain, Palestina berfungsi sebagai pembenaran moral bagi partisipasi Indonesia dalam tatanan perdamaian yang justru menghindari penyelesaian konflik secara substantif. Selama ”perdamaian” didefinisikan sebagai stabilitas dan manajemen krisis, bukan keadilan lewat penegakan hukum internasional, maka dukungan terhadap Palestina dapat terus dikumandangkan tanpa implikasi kebijakan yang nyata. Ini bukan pertanda suatu kebijakan politik yang sinis belaka, melainkan penyesuaian suatu agenda domestik terhadap logika struktural dan peran diplomasi dalam tatanan global saat ini.
Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat dan China memperjelas hal tersebut. Prabowo tidak sedang memilih antara Trump dan Xi Jinping secara ideologis. Ia tidak perlu melakukan hal tersebut. Yang ia lakukan adalah menavigasi kompetisi geopolitik untuk memperkuat kapasitas negara yang ia pimpin sebagai pengelola utama keamanan dan proses akumulasi kapital yang berlangsung di Indonesia. Dari China, Indonesia memperoleh model pembangunan yang menormalkan sentralisasi, industrialisasi berbasis negara, dan subordinasi hak-hak sosial terhadap pertumbuhan dan pelestarian lingkungan hidup.
Dari Trump—dan Trumpisme sebagai kecenderungan global—Indonesia memperoleh legitimasi bagi kebijakan nasionalisme koersif, fleksibilitas aliansi, dan pengabaian norma-norma liberal. Para demonstran yang ditangkap setelah Agustus dan September 2025 sedang merasakan akibatnya.
Dewan Perdamaian ala Trump perlu ditempatkan dalam konteks seperti ini, sejauh melibatkan Indonesia. Ia menawarkan stabilitas tanpa demokrasi, ketertiban tanpa redistribusi, dan pengakuan internasional tanpa reformasi struktural. Bagi pemerintah-pemerintah yang sedang memperkuat kontrol domestik, termasuk secara otoritarian, ini adalah platform yang ideal. Perdamaian menjadi bahasa bersama bagi elite-elite nasional di berbagai tempat yang ingin mengamankan kekuasaan di tengah ketidakpastian global.
Dalam konfigurasi ini, soal rasisme, migrasi, dan keamanan—sebagaimana ditangani secara kontroversial oleh Trump—tidak diperlakukan sebagai persoalan moral, tetapi sebagai instrumen pengelolaan masalah sosial belaka dengan cara yang meredam tantangan terhadap pola kekuasaan yang berlaku. Deportasi dan kriminalisasi migran dalam politik Trump berfungsi mendisiplinkan tenaga kerja dan memecah solidaritas kelas. Secara paralel, sentralisasi kekuasaan di Indonesia memfasilitasi penataan ulang relasi negara–modal–tenaga kerja, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, hilirisasi industri, dan infrastruktur.
Visi perdamaian Trump, yang secara tidak langsung sudah diterima oleh Pemerintah Indonesia, tidak menangani sumber-sumber konflik internasional, apalagi menghapusnya; ia hanya mengaturnya. Maka di dalam negeri, konflik agraria, represi terhadap buruh, dan penyingkiran masyarakat adat tidak dilihat sebagai kegagalan pembangunan, tetapi sebagai masalah keamanan. Dengan demikian, perdamaian global dan ketertiban domestik yang semu menjadi dua sisi dari strategi yang sama.
Membaca Dewan Perdamaian sebagai anakronisme berarti gagal memahami zaman ketika banyak perubahan penting sedang berjalan. Yang kita saksikan bukan kembalinya idealisme awal atau pertengahan abad ke-20—misalnya karena kurang efektinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani berbagai persoalan global—melainkan konsolidasi sebuah tatanan baru, di mana perdamaian dapat berfungsi untuk memberikan legitimasi bagi sentralisasi kekuasaan, dan isu-isu moral seperti Palestina didomestikasi menjadi simbol yang aman. Dalam tatanan ini, stabilitas mengungguli demokrasi dan ketertiban secara terbuka menggantikan keadilan sebagai tujuan utama politik global.
Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies, Redmond Barry Distinguished Professor, Asia Institute, University of Melbourne