Harga program ini akan menjadi terlalu mahal jika harus ditebus dengan penurunan kualitas pendidikan itu sendiri.
Oleh Adrian Nalendra
Ekonom pemenang Nobel, Milton Friedman, turut memopulerkan adagium legendaris: There is no such thing as a free lunch.
Selalu ada biaya yang harus dibayar, entah oleh pembayar pajak, utang masa depan, atau—dalam konteks APBN 2026—biaya oportunitas yang dikorbankan dari pos anggaran lain. Ketika kita memutuskan untuk menyajikan makanan bergizi gratis di atas meja siswa, pertanyaan ekonominya adalah apa yang kita hilangkan untuk membayarnya?
Total anggaran pendidikan tahun 2026 dipatok naik dari Rp 724,3 triliun di 2025 menjadi Rp 769,1 triliun di 2026, naik Rp 44,8 triliun atau setara 6,2 persen. Secara khusus, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) meningkat drastis sebesar Rp 166,8 triliun, dari Rp 56,8 triliun di 2025 menjadi Rp 223,6 triliun di 2026, atau setara 293,6 persen.
Dalam logika anggaran yang terbatas (budget constraint), lonjakan di satu pos pasti menuntut pengorbanan di pos lain dan data menunjukkan itu. Pos anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga pendidikan, transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan pendidikan masing-masing turun Rp 35,6 triliun, Rp 82,5 triliun, dan Rp 46 triliun secara berurutan. Jika dijumlahkan, nominalnya setara dengan Rp 164 triliun—hampir setara dengan kenaikan anggaran BGN itu sendiri. Dapat disimpulkan, memang kenaikan anggaran BGN ”dibiayai” oleh penurunan dalam ketiga pos anggaran tersebut.
Pertanyaannya, ke manakah kenaikan top-line anggaran pendidikan sebesar Rp 44,8 triliun itu? Jika menilik komponen anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga di luar BGN, total kenaikan anggarannya sekitar Rp 42,1 triliun—mendekati total kenaikan anggaran pendidikan. Adapun 87,9 persen dari kenaikannya berada pada tiga kementerian inti untuk pendidikan: Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Artinya, ada indikasi lebih dari separuh penurunan anggaran pendidikan melalui TKD direalokasi langsung kepada kementerian-kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan (sentralisasi anggaran). Namun, tetap ada penurunan absolut pada anggaran pendidikan melalui TKD sekitar Rp 40,4 triliun.
Dampak penurunan tiga pos anggaran
Apa implikasi dari penurunan ketiga pos anggaran tersebut? Kajian KPK (2024) menunjukkan dalam tahun 2022-2024, pada belanja APBN, anggaran pendidikan yang terealisasi sebagai belanja rutin/layanan berada pada kisaran 15 persen sampai dengan 17 persen, dengan sisa 3 persen sampai dengan 5 persen berupa cadangan anggaran pendidikan.
Selama periode 2022-2024, total cadangan pendidikan tersebut berjumlah Rp 375,3 triliun atau sekitar 19,6 persen dari total anggaran pendidikan pada periode tersebut. Studi KPK menyatakan bahwa angka tersebut berkaitan dengan komponen anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga dan pembiayaan pendidikan—dua dari tiga pos yang mengalami penurunan besar dalam anggaran pendidikan tahun 2026—yang tidak seluruhnya memiliki rincian output dan hanya terserap 2,2 persen pada 2023 dan 10,8 persen pada 2022.
Jika kita berpikir pragmatis dan menganggap program MBG sebagai program given, mengalihkan dana ”menganggur” ini untuk program yang lebih konkret, mungkin tidak akan mengguncang fungsi pendidikan secara fundamental—mengingat fungsinya sebagai cadangan dengan ukuran output yang dipertanyakan dan penyerapan yang kerap rendah. Meski demikian, tentu saja kita tetap perlu waspada: hilangnya buffer anggaran untuk fungsi pendidikan ini membuat sektor pendidikan rentan jika terjadi guncangan, seperti bencana alam yang kerap merusak infrastruktur sekolah.
Di sisi lain, untuk penurunan anggaran pendidikan melalui TKD, ceritanya jauh berbeda. Di sinilah ”nyawa” operasional pendidikan sekolah negeri berada. TKD menopang belanja pendidikan daerah, termasuk belanja pegawai dan tunjangan guru, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Secara struktur biaya, gaji guru bersifat sticky dan wajib bayar (mandatory spending). Ketika pagu anggaran turun, daerah tidak mungkin memotong gaji guru ASN. Akibatnya, pemotongan akan menyasar pos-pos variabel, seperti belanja modal dan pemeliharaan. Artinya, akan ada gedung sekolah rusak yang tidak direnovasi, laboratorium yang tidak di-update, dan alat peraga yang tidak dibeli.
MBG sebagai komplemen, bukan substitusi
Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, memosisikan MBG untuk pemenuhan gizi guna membangun generasi sehat, cerdas, produktif, yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan warga dari kemiskinan, dan pengembangan SDM berkualitas. Justifikasi ini yang melegitimasi masuknya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen.
Secara teoretis, MBG memang dapat meningkatkan readiness to learn siswa; anak yang tidak lapar lebih siap belajar, lebih jarang absen, dan lebih mampu menyerap materi. Meta-analisis ekstensif dari Wang dkk (2021) menunjukkan bahwa intervensi program makan di sekolah berkorelasi dengan perbaikan kehadiran dan indikator pertumbuhan fisik. Namun, hubungan dengan capaian akademik belum memberi kesimpulan yang konsisten sehingga tidak cukup kuat untuk menjadikan program MBG sebagai substitusi investasi mutu pembelajaran.
Penelitian Vermeersch dan Kremer (2004) di Kenya mengonfirmasi pola komplementaritas ini: program makan di sekolah mampu meningkatkan partisipasi sekolah, tetapi skor ujian cenderung membaik hanya di sekolah dengan guru yang lebih berpengalaman. Artinya, nutrisi tidak bisa menggantikan peran dari kompetensi guru, kualitas kurikulum, atau atap kelas yang tidak bocor.
Oleh karena itu, apabila penurunan anggaran pendidikan melalui TKD secara sistematis menggerus kemampuan daerah menjaga kualitas layanan pendidikan, MBG menghadapi risiko desain di mana intervensi gizi berjalan cepat, sementara input pedagogis melemah; perut kenyang, tetapi kualitas belajar stagnan.
Empat pengaman untuk memperbaiki desain MBG
Maka, apa yang bisa dilakukan agar mutu layanan pendidikan tetap terjaga?
Pertama, pemerintah harus menetapkan batas bawah (floor) untuk belanja layanan inti pendidikan yang tidak boleh tergerus oleh ekspansi MBG. Pos krusial, seperti BOSP, tunjangan profesi guru, dan biaya pemeliharaan infrastruktur sekolah, harus dilindungi. Di saat yang sama, earmarking harus diperketat pada DAK Fisik agar tetap memproteksi rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan sanitasi. Efisiensi dapat dilakukan pada pos discretionary, seperti perjalanan dinas atau seremonial, tetapi tidak boleh pada infrastruktur dasar siswa. MBG harus diposisikan secara tegas sebagai komplemen, bukan substitusi dari input pendidikan dasar.
Kedua, desain operasional MBG tidak boleh menciptakan beban administratif baru yang menggerus waktu efektif guru di kelas. Jika distribusi makanan mengganggu jam belajar, manfaat gizi akan bocor melalui berkurangnya jam belajar efektif. Solusinya adalah standardisasi SOP dan sistem logistik yang memindahkan beban ke penyedia (dapur umum/UMKM) dan petugas khusus, bukan menumpuk beban di satuan pendidikan.
Ketiga, tautkan MBG pada indikator kinerja (outcome) pendidikan. MBG tidak boleh berhenti sebagai pos belanja untuk memenuhi mandat 20 persen anggaran pendidikan. MBG harus dievaluasi berdasarkan indikator pendidikan yang terukur dan relevan, seperti tingkat kehadiran, penurunan angka putus sekolah, serta kemajuan literasi dan numerasi dalam jangka menengah.
Keempat, terapkan penahapan berbasis efektivitas biaya (cost-effectiveness). Di tengah keterbatasan fiskal dan kompleksitas rantai pasok, ekspansi serentak tanpa prioritisasi adalah langkah berisiko menurunkan imbal hasil per rupiah dan meningkatkan risiko kegagalan logistik. Secara teknokratis, prioritas tetap pada daerah dengan kerentanan gizi tinggi. Namun, pendekatannya harus asimetris: daerah rentan dengan kapasitas serap memadai (tersedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat langsung dieksekusi; sementara daerah rentan yang minim infrastruktur harus didahului oleh investasi prakondisi berupa penguatan rantai pasok dan pembangunan unit layanan. Dengan desain bertahap ini, negara mengamankan mutu layanan sembari mematangkan sistem logistik.
Pada akhirnya, kita kembali ke peringatan Milton Friedman: tidak ada makan siang yang gratis. Namun, harga program ini akan menjadi terlalu mahal jika harus ditebus dengan penurunan kualitas pendidikan itu sendiri. Di sinilah peluang MBG, berpotensi menjadi investasi modal manusia yang strategis asalkan ekspansinya tidak mengurangi input pedagogis yang menjadi inti proses pencerdasan. Dengan pengaman kebijakan yang tepat, kita bisa memitigasi risiko fiskal sekaligus menyiapkan landasan bagi Generasi Emas 2045, Indonesia yang lebih sehat, sekaligus lebih cakap.
Adrian Nalendra, Peneliti Ekonomi GREAT Institute