Harapan memperoleh penghasilan yang semakin besar seiring kian lamanya masa kerja sepertinya tak berlaku bagi pengemudi ojek ”online”.
Oleh Agustina Purwanti
Harapan memperoleh penghasilan yang semakin besar seiring kian lamanya masa kerja sepertinya tak berlaku bagi pengemudi ojek online. Pendapatan mereka justru kian tertekan lantaran terpaksa harus berebut dengan mitra pengemudi lain yang jumlahnya kian banyak. Minimnya lapangan kerja menjadi akar persoalan utamanya.
Perkembangan dan kecanggihan teknologi menghadirkan sisi dilema dalam dunia ketenagakerjaan. Pada satu sisi, otomatisasi menawarkan efisiensi yang mendorong banyak usaha melakukan restrukturisasi. Kondisi tersebut berujung pada pemangkasan tenaga kerja di banyak sektor. Namun, pada saat bersamaan, teknologi juga membuka ruang ekonomi baru beserta peluang-peluang lapangan pekerjaan.
Di tengah tarik-menarik tersebut, profesi pengemudi ojek online (ojol) atau ojek daring hadir sebagai simbol transformasi sekaligus penyangga keberlanjutan hidup jutaan orang. Berawal dari bergabungnya ribuan pengemudi pada kisaran tahun 2010-2015, kini jumlahnya sudah berlipat ganda menjadi jutaan. Balitbang Kementerian Perhubungan melalui hasil surveinya pada September 2022 lalu memperkirakan, jumlah pengemudi ojek daring saat itu sekitar 7 juta orang.
Bukan angka yang kecil untuk sebuah ruang penyerapan tenaga kerja di tengah fenomena PHK (pemutusan hubungan kerja) yang terjadi di mana-mana. Tingginya lonjakan jumlah pengemudi itu didorong oleh dua hal sekaligus, yakni rendahnya kesempatan kerja di sektor formal yang bertemu dengan tingginya minat konsumen.
Survei Litbang Kompas pada Maret 2025 lalu merekam sedikitnya tujuh dari 10 responden menggunakan jasa ojek daring dan taksi online, selain transportasi umum. Mempercepat perjalanan, banyaknya diskon, fleksibilitas, hingga mudahnya aksesibilitas menjadi faktor pendorong tingginya permintaan terhadap angkutan daring itu.
Melihat peluang dan kondisi tersebut, banyak pekerja Indonesia yang beralih profesi dan menggantungkan hidupnya di sektor transportasi berbasis aplikasi itu. Apalagi, persyaratan untuk bergabung menjadi mitra pengemudi ojek daring sangatlah mudah. Tak memperhitungkan usia, latar belakang pendidikan, ataupun pengalaman kerja. Setidaknya cukup memiliki kesehatan fisik dan kepemilikan kendaraan yang legal.
Kue ekonomi ”ojol” mengecil
Hanya saja, kue ekonomi yang dirasakan setiap pengemudi menjadi semakin kecil. Sebab, tingginya permintaan jasa oleh para pelanggan juga diikuti semakin banyaknya pengemudi ojek daring yang menyusuri jalanan setiap harinya. Realitas ini setinya sudah terekam sejak ketika profesi ini masih berusia sekitar empat tahun.
Sebagaimana tertangkap dari hasil survei Litbang Kompas kepada pengemudi ojek daring di DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu. Pada fase awal terbukanya peluang menjadi pengemudi ojek daring, rata-rata pendapatan mereka bisa dikatakan sangat tinggi, yakni mencapai Rp 10,9 juta per bulan. Setara empat kali lipat UMR DKI Jakarta pada saat itu.
Namun, seiring waktu berjalan, nominal itu justru semakin merosot dari tahun ke tahun. Tahun 2018, misalnya, tersisa Rp 4,1 juta per bulan. Berbanding terbalik dengan UMR Ibu Kota yang semakin meninggi menjadi Rp 3,6 juta per bulan. Rata-rata penurunan pendapatan ojek daring sekitar 20 persen per tahun sepanjang 2014-2018.
Kembali merujuk survei Balitbang Kemenhub, kelompok terbesar responden (34,5 persen) pengemudi ojek daring di Jabodetabek, yakni sebesar 34,5 persen, memiliki rata-rata pendapatan saat itu hanya Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan. Bahkan, sebanyak 18,5 persen responden lainnya menyatakan bahwa pendapatan mereka kurang dari 1 juta rupiah setiap bulannya.
Temuan terbaru dari survei online yang dilakukan Litbang Kompas 19 Januari-2 Februari 2026 lalu kembali memotret minimnya pendapatan pengemudi ojol. Survei itu dilakukan terhadap 482 pengemudi ojol yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Hampir separuh responden menyatakan pendapatan mereka berkisar Rp 75.000-Rp 100.000 saja per hari. Dengan mayoritas pengemudi ojol bekerja setiap hari, rata-rata pendapatan bulanan mereka berkisar Rp 2 juta–Rp 3 juta. Nilainya kemungkinan bisa lebih kecil jika pengemudi hanya beberapa hari saja bekerja dalam setiap pekannya.
gunawan/Jajak Pendapat Pendapatan Ojek Daring
Akan tetapi, dalam nominal tersebut masih terselip biaya operasional harian yang mencapai 30-50 persen. Biaya ini meliputi keperluan BBM (bahan bakar minyak), makan, hingga perawatan kendaraan sebagai tumpuan utama keberlangsungan rezeki mereka. Dengan demikian, keuntungan bersih yang mereka hasilkan kian mengecil lagi. Apalagi, bonus dari aplikator mulai jarang diterima atau tak mudah didapatkan.
Temuan survei itu secara tidak langsung mengonfirmasi curhatan yang kerap diobrolkan saat menempuh perjalanan menggunakan jasa pengemudi ojol. Dalam hal ini, asumsi ideal yang selama ini diyakini bahwa masa kerja yang panjang berbanding lurus dengan kenaikan upah tak berlaku bagi pengemudi ojol.
Tak bisa dimungkiri jika kemudian tiga per empat responden mengaku penghasilan mereka tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, sebagian besar dari mereka, profesi tersebut adalah satu-satunya sumber pemasukan penghasilan untuk menjalani kehidupan. Perjuangan mereka menjadi kian tak mudah ketika tekanan ekonomi masih belum menemukan titik terangnya. Harga kebutuhan kian melambung tinggi. Terbaru, inflasi nasional Januari 2026 menembus batas yang telah ditetapkan pemerintah, yakni mencapai angka 3,55 persen.
Jauh dari upah minimal
Tak hanya jauh dari asumsi ideal, tetapi kondisinya berbanding terbalik dengan standar upah juga turut tergambarkan. Sebab, upah di sektor tempat para pengemudi ojol terdaftar juga kian meninggi. Dalam klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), profesi mereka masuk dalam kelompok sektor transportasi dan pergudangan. Tahun 2025, rata-rata upah pekerja di sektor tersebut mencapai Rp 4.094.527 per bulan. Naik 2,95 persen dibandingkan di tahun sebelumnya.
Sempat tiarap akibat pandemi Covid-19, dengan rata-rata upah yang merosot hingga 12 persen, sektor ini justru kembali meningkat seiring dengan kian maraknya ekonomi digital Tanah Air. Ditandai dengan tumbuhnya aktivitas pengantaran dan pergudangan yang semakin masif. Salah satunya berupa rutinitas belanja online yang kian digemari masyarakat Indonesia. Aktivitas belanja demikian juga turut melibatkan peran para pengemudi ojol sebagai pihak pengantarnya.
Bukan hanya dari nominal upah pekerja, gemilangnya sektor ini juga tergambar dari laju pertumbuhan yang cukup fantastis. Terbaru, dalam rilis BPS terkait kinerja ekonomi 2025 merekam, transportasi pergudangan menjadi sektor dengan laju pertumbuhan tertinggi, mencapai 8,98 persen. Bahkan, tahun sebelumnya mencapai 11,36 persen. Jauh melampaui laju pertumbuhan nasional yang masih sulit beranjak dari angka 5 persen.
Tumbuhnya sektor tersebut pun diikuti dengan kian banyaknya tenaga kerja yang terserap. Kini, sedikitnya 6,27 juta orang bekerja di bidang transportasi dan pergudangan. Sektor ini meliputi jasa transportasi, pergudangan, dan juga pengiriman barang ataupun paket. Tentu saja belum semua pihak yang bekerja di sektor tersebut mendapat tingkat penghasilan yang sama. Misalnya saja, tingkat penghasilan kurir pengiriman barang dari industri jasa paket bisa jadi timpang dengan tingkat penghasilan para mitra ojol.
Jangankan untuk menyamakan rata-rata upah sektoral, mengejar standar upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi batas minimum kesejahteraan pekerja saja tidaklah mudah. Tahun ini, pemerintah menetapkan rata-rata UMP nasional sebesar Rp 3,5 juta per kapita sebulan.
Status kemitraan yang berlaku bagi pengemudi ojol memang tak cukup kuat untuk menuntut standar upah sesuai ketetapan pemerintah itu. Sebab, dengan status tersebut, tidak ada keterikatan antara pengemudi ojol dan aplikator layaknya pekerja dan pemberi kerja sebagaimana terjadi di sektor formal. Tunjangan untuk keselamatan kerja pun masih jauh dari mereka. Pendapatan mereka sangat ditentukan oleh jumlah perjalanan, tarif, dan potongan aplikasi.
Namun, nasib para pengemudi ojol ini tak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah perlu segera mengesahkan regulasi yang mengatur kesejahteraan dan perlindungan bagi pengemudi ojek online. Dapat dipahami bahwa pihak aplikator sebagai unit bisnis pun memiliki perhitungan tertentu untuk keberlanjutan usaha mereka. Namun, pada saat yang sama, nasib jutaan manusia sangat bergantung pada ketentuan-ketentuan tersebut. Karena itu, pemerintah wajib hadir sebagai penengah, tanpa mengesampingkan hajat hidup masyarakatnya.
Lebih dari itu, satu bagian penting yang tersirat dari problematika kehidupan pengemudi ojol pun perlu mendapat perhatian pemerintah. Tak lain adalah persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas. Jutaan orang yang kini berprofesi menjadi pengemudi ojol, yang ternyata makin jauh dari sejahtera, adalah akibat dari minimnya kesempatan kerja di negeri ini. Kondisi ini tak boleh berlarut. Strategi pembukaan lapangan kerja perlu segera direalisasikan agar semua lapisan masyarakat dapat hidup secara lebih sejahtera. (Litbang Kompas)