Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, KPK akan lebih optimal dalam memulihkan kerugian negara.

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang kini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga antirasuah itu menilai, regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada koruptor.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah mengambil alih inisiatif dari pemerintah. Draf RUU serta naskah akademik telah rampung diusun oleh Badan Keahlian DPR dan kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR.

”KPK mendukung RUU Perampasan Aset yang kini sedang dibahas,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

KPK, lanjut Budi, menilai kehadiran regulasi perampasan aset akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Payung hukum perampasan aset tersebut juga penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

”Dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Budi menambahkan, KPK juga berpandangan, perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera (detterent effect) bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Hal ini karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yaitu keuntungan finansial.

”RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tetapi, tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan HAM (hak asasi manusia),” jelasnya.

Infografik Lini Masa RUU Perampasan Aset
Ismawadi/Linimasa RUU Perampasan Aset

Dengan pengaturan perampasan aset yang komprehensif, lanjut Budi, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

”Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” katanya.

Dua klausul

Dihubungi terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan, jika merujuk pada draf yang disusun pemerintah sebelumnya, RUU Perampasan Aset berisi dua klausul penting. Salah satunya non-conviction based, ketika proses perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu putusan peradilan.

Klausul kedua adalah illicit enrichment yang sangat berkaitan dengan kepentingan penyelenggara negara. Jika ada penyelenggara negara yang hartanya tidak wajar, bisa dirampas atas nama kepentingan negara.

”Alhasil, nantinya yang paling banyak asetnya dirampas adalah mereka yang asetnya besar. Siapa lagi kalau bukan politikus dan penyelenggara negara?” kata Herdiansyah.

Oleh karena itulah, lanjutnya, wajar apabila RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas.

RUU ini pada mulanya merupakan usul inisiatif pemerintah. Pemerintah juga telah merampungkan penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya. Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo bahkan telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR yang berisi permintaan untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meski demikian, hingga masa jabatan Jokowi berakhir, DPR tak kunjung membahas RUU usulan pemerintah tersebut.

Saat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada pertengahan September 2025, RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Namun, hingga akhir 2025, DPR tak kunjung menyelesaikan perumusan draf RUU ataupun naskah akademik. Karena itulah, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2026 sebagai RUU luncuran tahun 2025.

Kendati kembali masuk Prolegnas prioritas, Herdiansyah ragu pemerintah dan DPR akan segera membahas karena selama ini lembaga eksekutif dan legislatif itu kerap tidak seia sekata. ”Mengapa sampai saat ini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR? Ya, karena kalau UU tersebut disahkan, yang paling banyak disasar tentu saja adalah politikus, pemerintah, dan DPR. Mengingat yang paling banyak terseret dalam perkara korupsi adalah kekuasaan,” tuturnya.

Herdiansyah berharap, pembentuk undang-undang benar-benar serius merumuskan regulasi perampasan aset tersebut. Sebab, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantsan korupsi.