Ambang batas parlemen terlalu tinggi atau terlalu rendah sama-sama membawa risiko bagi demokrasi. Bagaimana seharusnya?

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Sejumlah partai politik membuka ruang untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di tengah rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Efektivitas kinerja partai politik dinilai menjadi salah satu pertimbangannya. Namun, tingginya ambang batas berisiko melebarkan risiko suara pemilih terbuang sehingga mengurangi kualitas keterwakilan. Titik tengah di antara keduanya mesti ditemukan.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan, partainya konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dari semula 4 persen. Ia menilai, adanya pembatasan jumlah partai politik di parlemen akan mengoptimalkan kinerja demokrasi bagi segenap masyarakat. Ia tak menampik jika terpikir pengubahan sistem kepartaian dari multipartai menjadi selected party.

”Kita terlalu gembira dengan banyaknya partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tetapi, di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki?” kata Paloh.

Dalam menjalankan demokrasi, jelas Paloh, partai politik tidak bisa lagi berkutat urusan pencitraan. Lebih dari itu, hal-hal esensial lebih mendesak untuk disentuh. Lantas, partai politik diingatkan kembali agar tidak lupa posisi dan perannya untuk senantiasa membangun kesadaran politik masyarakat.

Selain itu, lanjut Paloh, demokrasi tidak bisa sekadar dimaknai kebebasan memilih. Seiring kebebasannya diberikan, katanya, demokrasi juga menyertakan tanggung jawab. Dia meyakini negeri ini membutuhkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para elitenya. Menurut Paloh, sosok-sosok yang berani mengutarakan pikiran-pikiran hebat harus menunjukkan keteladanan pula.

”Ucapan sebanding dengan perbuatan. Ada konsistensi di sana. Bangsa ini butuh itu. Kalau enggak, kita terjebak pada seluruh kepura-puraan terus-menerus dari waktu ke waktu,” kata Paloh.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Pemilu terus berproses. DPR terus mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan demi menghasilkan partisipasi publik yang baik dalam regulasi tersebut, termasuk soal ambang batas parlemen. Lebih-lebih, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan yang menginstruksikan DPR untuk segera mengatur penurunan angka ambang batas.

Jika merujuk dari partainya, yakni PDI-P, jelas Aria, ambang batas parlemen juga mesti memperhatikan aspek demokrasi substansial. Besaran persentasenya harus mempertimbangkan kinerja para wakil rakyat yang terpilih, apalagi sekarang jumlah bidang yang diurus mencapai 13 komisi. Jumlah itu masih ditambah badan dan alat kelengkapan dewan yang lain.

Aria pun mencontohkan, ada satu partai politik yang berhasil meloloskan satu anggotanya ke setiap komisi. Satu orang itu nantinya mesti dibebani begitu banyak tugas, terentang dari panitia khusus hingga panitia kerja suatu rancangan UU. Kondisi itu belum mempertimbangkan pula faktor representasi daerah.

”Ini yang menurut saya hal yang representatif tentunya dihitung juga secara kualitatif. Jangan hanya secara kuantitatif. Itu kurang lebih pertimbangan dari PDI Perjuangan tentang jumlah dari threshold-nya,” kata Aria.

Ihwal ambang batas ideal, Aria belum bisa memastikannya. Kendati demikian, ia ingin merujuk hasil dari Pemilu 2024. Dalam kontestasi itu, partai-partai yang berhasil lolos parlemen mampu mencatatkan perolehan suara di atas 6 persen. Bahkan, PDI-P bisa mencapai 20 persen. Sejauh ini, menurut Aria, postur anggota dewan yang ada bisa bekerja optimal.

Untuk itu, Aria merasa keberatan jika ambang batas parlemen akan diturunkan sehubungan dengan beban kerja dari 13 komisi. Ia sadar bahwa soal representasi keterwakilan dari partai-partai politik perlu diperhatikan agar rakyat tak kehilangan aspirasnya. Namun, ia menekankan agar postur tugas dan jumlah anggota dewan turut dipertimbangkan.

”Kalau di sini enggak bisa kerja bagaimana? Jumlahnya hanya terbatas. Atau mau kita turunkan? Yang 4 (persen) saja sudah mengkos-mengkos (kepayahan), apalagi 3 (persen) gitu, ya. Saya kurang lebih pasti di atas 5 (persen)-lah, ya,” kata Aria. 

Suara terbuang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama menyampaikan, ambang batas parlemen memberikan dampak negatif berupa terbuangnya suara pemilih.

Infografik Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024
Infografik Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2024, hanya ada delapan partai politik dari 18 partai politik peserta yang mampu melampaui ambang batas 4 persen. Imbasnya, ada sekitar 17 juta suara terbuang yang sudah disalurkan pemilih ke 10 partai yang tidak lolos ambang batas tersebut.

”Kalau dinaikkan sampai 7 persen akan berpotensi pada semakin tingginya suara terbuang, atau wasted vote, yang berdampak pada semakin tidak proporsionalnya hasil pemilu kita,” kata Heroik, lewat pesan singkatnya.

Menurut Heroik, wacana peningkatan besaran ambang batas tidak sejalan dengan putusan MK. Jika tetap dilakukan, katanya, kedaulatan suara pemilih berarti diabaikan. Ancaman terbuangnya suara pemilih juga akan semakin tinggi. 

Di sisi lain, lanjut Heroik, peningkatan besaran ambang batas juga tidak serta-merta berhasil menyederhanakan sistem kepartaian secara signifikan. Pada Pemilu 2014, ambang batas parlemen naik menjadi 3,5 persen dari semula 2,5 persen saat Pemilu 2009. Adanya peningkatan itu ternyata disertai peningkatan jumlah partai di parlemen, dari 9 menjadi 10 partai politik.

”Kalaupun tujuan untuk penyederhanaan partai dan efektivitas parlemen, terdapat variabel lain dari sistem pemilu yang dapat diubah, yaitu dengan memperkecil alokasi kursi di dapil dari 3-10 kursi menjadi 3-8 kursi, atau menggunakan fraksi threshold yang mensyaratkan jumlah minimal kursi untuk membentuk fraksi,” kata Heroik.

Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyampaikan, idealnya ambang batas parlemen dibuat moderat. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Tiap-tiap ambang batas parlemen yang ekstrem itu membawa risiko tersendiri.

Arya menjelaskan, ambang batas parlemen yang terlampau tinggi mampu mengakibatkan rendahnya representasi atau keterwakilan partai-partai di DPR. Pasalnya, peluang lolos parlemen semakin menyempit bagi partai-partai menengah dan kecil. Itulah yang membuat usulan penurunan ambang batas parlemen selalu mencuat setiap momen revisi UU Pemilu.

Sebaliknya, sebut Arya, ambang batas parlemen yang terlalu rendah mengakibatkan jumlah partai politik terlalu banyak di DPR. Jika jumlahnya terlalu ekstrem, katanya, jalannya pemerintahan bakal terganggu. Bahkan, risiko paling bahaya adalah munculnya para pemain ”veto” yang membuat penyusunan legislasi semakin sulit. Pemerintah juga bakal limbung karena harus bernegosiasi dengan banyak partai.

”Untuk itu, angka yang moderat di titik tengah itu perlu. Jadi, menyeimbangkan antara representasi politik dan efektivitas kemampuan pemerintah memimpin, atau governability. Maka, solusinya diturunkan secara bertahap. Misalnya, sekarang dari 4 persen menjadi 3,5 persen, lalu nanti pemilu selanjutnya 3 persen,” kata Arya.