Komisi III DPR Undang YLBHI Bahas Bahas Pro Kontra RUU KUHAP
Hari ini, Komisi III DPR Undang YLBHI Dan Organisasi Advokat
Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Parlemen


Senin, 21 Juli 2025 07:35 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Tangkap layar kanal YouTube TVR Parlemen.)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Tangkap layar kanal YouTube TVR Parlemen.)
A+ A-
RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih menuai kontroversi. Senayan bertekad melibatkan partisipasi publik membahas kitab hukum penting ini.

Rencananya, Komisi III DPR mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi III DPR di Gedung DPR, Senin (21/7/2025). "Kami mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan (RUU KUHAP), dan organisasi advokat yang justru mengusulkan pembahasan dilanjutkan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu 20/7/2025).

Baca juga : Golkar Tolak Usulan NasDem

Habiburokhman mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan masukan ke Komisi III DPR terkait RUU KUHAP. Publik bisa mengajukan RDPU dengan Komisi III DPR. "Daripada hanya melakukan aksi demontrasi, akan lebih baik jika mereka masuk ke DPR agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," saran Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini.

Komisi III DPR, lanjutnya, terbuka dalam penyusunan undang-undang yang tengah dibuat. Setiap aspirasi yang masuk akan dipertimbangkan dengan serius oleh seluruh fraksi yang ada. "Kami adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi yang harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," imbuhnya.

Baca juga : Menteri PPPA Dan Istri Wapres Main Congklak

Terkait agenda reses DPR yang akan dimulai Kamis (24/7/2025), Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Tim perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP yang terdiri dari staf sekretariat, tenaga ahli Komisi III DPR, Badan Keahliandan tim pemerintah belum merampungkan naskah secara lengkap dan rapi pada masa sidang ini. "Kami juga berencana menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. Caranya dengan terus melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya. Seluruh anggota Komisi III DPR berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas hasilnya