Terdapat sejumlah aspek lain di luar regulasi yang bisa menjadi penghambat pelaksanaan Reforma Agraria.

Oleh Usep Setiawan

Prof Maria SW Sumardjono (UGM) menulis artikel ”Hilang Arah Reforma Agraria” (Kompas, 19/2/2026). Tulisan ini seperti menjawab sebagian esensi artikel saya, ”Menerka Arah Politik Agraria” (Kompas, 25/11/2024). Bedanya, Prof Maria mengutamakan aspek ketertiban regulasi, sementara saya menekankan aspek politik kekuasaan negara yang multi-sektor dan lintas-aktor untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria (RA).

Dalam artikelnya, Prof Maria menyinyalir: ”Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria sebagai program strategis nasional terkesan berjalan lamban”. Penyebabnya ialah dualisme acuan legal dalam pelaksanaan redistribusi tanah sebagai agenda inti RA, yakni UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang bisa mengubah arah RA melalui terbitnya PP No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan Surat Edaran Menteri ATR–Kepala BPN No B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria, Selasa (13/1/2026).

Lalu, Prof Maria menawarkan solusi: RA yang berkeadilan agraria seyogianya ditempuh melalui satu pintu, yakni redistribusi yang memberikan tanah hak milik bagi subyek RA. Karena itu, perlu jalan ”berputar”, melalui revisi PP No 64/2021, agar dapat diupayakan 30 persen alokasi tanah BBT untuk RA dilepaskan HPL-nya untuk menjadi tanah negara dan selajutnya ditetapkan sebagai TORA. Dasar bagi arah implementasi RA satu pintu ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan RA yang adil dan berkepastian hukum.

Saya setuju dengan Prof Maria, untuk memastikan RA dapat dilaksanakan dalam napas percepatan, perlu pembenahan regulasi. Pertanyaannya: Apakah dengan pembenahan regulasi itu cukup untuk memastikan percepatan pelaksanaan RA? Menurut saya, belum!

Kemauan politik

Terdapat sejumlah aspek lain di luar regulasi yang bisa menjadi penghambat pelaksanaan RA. Mengacu pengalaman saya sekitar 17 tahun di pemerintahan, seperti di Kantor Staf Presiden, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Komisi Nasional HAM, serta 25 tahun bergiat di organisasi gerakan masyarakat sipil pengusung RA, penulis harus mengatakan bahwa menempatkan aspek kelemahan regulasi sebagai satu-satunya faktor penyebab kelambanan pelaksanaan RA, itu sesat!

Pakar mengingatkan, berdasarkan sejarah Negara yang melaksanakan RA, dibutuhkan sejumlah prasyarat agar RA berjalan sukses. Prasyarat terpentingnya: harus ada kemauan politik dari pemerintah, harus ada organisasi rakyat khususnya organisasi petani yang kuat dan pro-reform, harus ada data lengkap dan teliti tentang keagrariaan, harus dipisahkan elite penguasa dari elite bisnis, serta aparat birokrasinya harus bersih, jujur, dan paham akan konsep dan tujuan reforma agraria (Wiradi, 2011). Jika ditelisik, minimnya keadaan yang mendukung pelaksanaan RA, maka arah percepatan pelaksanaan RA di Indonesia kini: Gelap!

Sekarang kita lihat aspek kemajuan politik pemerintah terhadap RA. Tidak mungkin ada upaya menata ulang struktur kepemilikan dan penguasaan tanah di Negara yang pemimpin utamanya tak punya kemauan politik untuk melaksanakan RA. Program ini rumit dan kompleks, sehingga butuh persiapan yang matang. Bagaimana mungkin bisa mempersiapkan RA jika pemimpinnya tak punya visi ke arah itu? RA itu butuh kelembagaan kuat dan pembiayaan besar. Bagaimana mungkin RA bisa disiapkan dan dilaksanakan matang jika kelembagaan tak pernah diperkuat dan anggaran Negara jumlahnya minimalis, atau bahkan tak ada?

Setelah satu tahun lebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dari 5 tahun periode yang tersedia, belum sekali pun Presiden menyatakan tekad kuat untuk melaksanakan RA guna mengatasi ketidakadilan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan rakyat di desa, mengatasi ketimpangan desa dengan kota, mencegah laju degradasi kerusakan lingkungan alam, serta menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan. Sekali lagi, belum pernah!

Solusinya, Presiden perlu segera sadar dan putar haluan untuk mempercepat pelaksanaan RA yang sesejati-sejatinya. Kalau tidak, kita cari Presiden Baru di 2029.

Kekuatan rakyat

Lalu, aspek organisasi rakyat (petani) yang kuat dan pro-reform sebagai prasyarat sukses RA. Penulis mengajak organisasi gerakan reforma agraria untuk jujur becermin. Sudahkah organisasi yang ada benar-benar mewujud sebagai organisasi rakyat? Sudahkah menggalang massa rakyat di perdesaan secara sistematis, masif, dan revolusioner? Sudahkah kualitas program organisasi menyadarkan dan menyentuh akar masalah dan bergerak meluas seirama derap langkah rakyat di bawah? Bagaimana organisasi gerakan RA mengantisipasi program raksasa Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih?

Kalangan organisasi gerakan RA harus jujur mengakui, kenyataan yang ada sebenarnya masih jauh dari harapan. Kencangnya teriakan dalam aksi demonstrasi menuntut Negara menjalankan ”RA Sejati”, tak sebanding dengan kerja nyata di lapangan. Kesejatian itu butuh organisasi rakyat yang sejati. Berapa lama waktu yang disediakan bersama rakyat di lapangan? Bandingkan dengan waktu untuk pertemuan dari kota ke kota dan dari hotel ke hotel? Seberapa sering menangis bersama rakyat di desa dibandingkan dengan tertawa di ruang kerja.

Penulis menyangsikan kesejatian organisasi yang ada dalam memperjuangan ”RA Sejati” sudah benar-benar sejati. Organisasi gerakan RA yang ada lebih tepat disebut sebagai kaum penyuara RA saja. Bukan golongan orang yang sungguh bekerja bersama rakyat di lapangan, menyusun agenda bersama rakyat, merumuskan tujuan bersama untuk melangkah ke depan, dan menentukan target capaian dari perjuangan yang dilakukan oleh rakyat. Jangan menggigit leher rakyat saat rakyat miskin dan lapar.

Jalan keluarnya, segera ubah strategi dari sekadar berkoar-koar di kota menjadi gerakan desa membangun dan mengepung kota. Perkuat organisasi tani, bangun produksi dan distribusi kolektif, kembangkan koperasi rakyat, dan bangkitkan ekonomi mandiri kaum tani di perdesaan. Penulis menaruh apresiasi tinggi kepada organisasi tani yang memilih jalan sepi untuk bekerja tekun di desa-desa, yang telah melampaui krisis eksistensi.

Di samping tak akuratnya data, tak terpisahnya elite bisnis dan politik, serta tak siapnya birokrasi, ketiadaan dua prasyarat mutlak bagi suksesnya pelaksanaan RA, yakni: komitmen pemerintah dan organisasi rakyat yang kuat, maka RA bukan hanya terancam ”hilang arah”, melainkan bisa ”tenggelam ke dasar lautan”. Sebab, RA kini tak tentu rimbanya.

Usep Setiawan, Peneliti Sosial KARSA Yogyakarta, Tenaga Ahli Utama KSP (2016-2024)