Jika pola SPPG dibenarkan, secara logis guru swasta, dosen PTS, tenaga medis di RS swasta, hingga penyuluh masyarakat juga dapat menuntut status PPPK.
Oleh Thogu Ahmad Siregar
Melihat masa depan yang cerah merupakan tugas bagi seluruh insan. Setiap individu memperjuangkan segalanya untuk hidup dengan standarnya masing-masing. Begitu pula dengan negara, kebijakannya dibuat untuk membantu menyejahterakan rakyatnya. Kalau di Indonesia, negara ini sedang berjuang untuk memenuhi gizi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di sekolah.
Makan Bergizi Gratis atau populer dengan istilah MBG adalah program prioritas negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengomandani program ini memutuskan untuk mengangkat 32.000 pegawai di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) per 1 Februari 2026. Persoalan ini menarik bukan karena jumlah pegawai yang diangkat, melainkan soal status hukum lembaga tempat para pegawai itu bekerja.
Pengangkatan ini menimbulkan tanda tanya dan kecemburuan sosial bagi profesi-profesi lain yang jika disandingkan memiliki posisi sama. Persoalan ini menjadi refleksi bahwa ada masalah mendasar tentang inkonsistensi negara dalam merancang dan mempraktikkan prinsip ketenagakerjaannya sendiri.
Untuk memahami persoalan ini, ada satu pertanyaan dasar yang perlu dijawab. Apakah SPPG dapat diposisikan sebagai lembaga negara?
SPPG yang menjalankan program MBG pada dasarnya bukanlah lembaga negara. Ini merupakan unit pelaksana program yang dikelola oleh atau bekerja sama dengan badan hukum privat (umumnya yayasan) dalam skema kemitraan dengan BGN. Pendapat ini berdasarkan pada Pasal 19 Perpres No 115/2025 dan memetakan posisi SPPG adalah mitra pelaksana, bukan organ negara.
Konsekuensinya, pegawai SPPG yang direkrut oleh yayasan adalah pekerja privat. Mereka dipekerjakan, digaji, dan berada dalam struktur badan hukum privat. Fakta bahwa mereka menjalankan program negara tidak serta-merta mengubah status hukum hubungan kerja tersebut. Dalam praktik kebijakan sebelumnya, negara selama ini konsisten memegang prinsip itu hingga pengangkatan SPPG muncul. Meskipun keputusan itu berdasarkan Pasal 17 Perpres No 115/2025, yakni ”Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Status publik di atas relasi privat
Ketika kemudian dibuka jalur pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK, muncul anomali. PPPK adalah bagian dari ASN, status hukum publik yang secara normatif hanya dapat dilekatkan pada jabatan dalam instansi pemerintah. Namun, dalam praktik ini, status publik justru ditempelkan pada relasi kerja privat yang tidak pernah diubah strukturnya.
Pemenuhan gizi adalah program prioritas negara, bukankah negara harus ikut andil langsung?
Okelah, mari kita luruskan bahwa di sini yang bermasalah bukan individu, melainkan logika kebijakannya. Negara tidak menarik fungsi SPPG ke dalam struktur pemerintahan, tidak membentuk unit kerja resmi, tetapi langsung memberikan status ASN hanya karena diatur dalam perpres tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Aparatur negara yang bekerja di badan hukum privat. Bukankah ini menciptakan wilayah abu-abu?
Penempatan PPPK dalam struktur badan hukum privat tidak mengubah status badan hukumnya, justru mengaburkan batas antara negara dan non-negara, turut berpotensi melahirkan lembaga pemerintahan bayangan tanpa dasar konstitusional.
Komparasi yang tak terhindarkan
Ketidakkonsistenan ini menjadi makin terang ketika dibandingkan dengan dosen perguruan tinggi swasta (PTS). Dosen PTS juga bekerja pada badan hukum privat (yayasan), menjalankan fungsi publik yang bahkan bersifat konstitusional (pendidikan tinggi), serta berada di bawah regulasi ketat negara. Namun, sejak awal, negara tidak menganggap dosen PTS layak menjadi ASN.
Padahal, jika dalih pengangkatan PPPK pada SPPG adalah karena ”program prioritas negara” atau ”fungsi penting bagi negara”, maka pendidikan tinggi memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat. Fakta bahwa dosen PTS tidak pernah ditarik ke dalam rezim ASN justru menunjukkan satu hal. Negara sebenarnya paham batas antara publik dan privat, tetapi memilih melanggarnya secara selektif.
Jika pola SPPG dibenarkan, maka secara logis guru swasta, dosen PTS, tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, hingga penyuluh masyarakat berbasis komunitas juga dapat menuntut status PPPK.
Tulisan ini tidak mempersoalkan program MBG yang berlangsung dan seolah-olah menolak keras programnya. Negara memilih untuk abai dengan persoalan ketenagakerjaannya seakan-akan siap dengan segala dampak atas kebijakan yang menyisakan banyak persoalan yang tidak tuntas di sektor lain. Sebuah refleksi agar negara memahami perlindungan tenaga kerjanya, PPPK adalah biang keladi atas keributan semua ini.
Status ketenagakerjaan yang tidak pasti, bahkan menabrak prinsip ketenagakerjaan dalam sektor privat. Pegawai kontrak untuk pekerjaan administratif yang dilarang negara untuk melindungi rakyatnya justru digunakan oleh negara itu sendiri dengan dalih sektor privat dan sektor publik adalah dua hal berbeda. Persoalan ini menunjukkan bahwa polemik SPPG hanyalah gejala dari masalah yang lebih besar dalam desain status kerja PPPK itu sendiri. Sangat disayangkan, akhir dari tulisan ini saya menyampaikan, sampai bertemu empat dan lima tahun ke depan. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana negara menyikapi PPPK yang habis kontraknya.
Thogu Ahmad Siregar, Staf Legal Yayasan Pembina Universitas PGRI Yogyakarta