Penataan ulang hak finansial pejabat negara seharusnya dilakukan degan mengedepankan prinsip bahwa jabatan publik adalah bagian dari pengabdian pada negara.

Oleh Agus Riewanto

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No 191/PUU-XIII/2025 membatalkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. UU ini pada pokoknya mengatur pensiun bagi pejabat negara seumur hidup dan dapat diwariskan kepada suami, istri, atau anak jika meninggal (Kompas, 17/3/2026).

Putusan MK ini menarik perhatian publik karena bukan sekadar koreksi pengaturan hak pensiun pejabat, melainkan juga mendorong agar negara perlu mereformasi dan menata ulang hak pensiun pejabat agar lebih adil, sensitif terhadap finansial negara, serta tak lagi berlaku untuk seumur hidup.

UU No 12/1980 ini dibuat di era Orde Baru disusun berdasarkan Tap MPR No III/MPR/1978 yang tak berlaku, telah berusia hampir setengah abad, dan tanpa pernah dilakukan koreksi dengan situasi ketatanegaraan yang kontekstual pasca-amendemen UUD 1945. Salah satu yang paling menonjol adalah tak relevan lagi dengan penyebutan pejabat negara dengan lembaga tertinggi dan tinggi negara karena desain ketatanegaran telah bergeser, relasi antarlembaga negara dan pejabat negara dari struktural vertikal menjadi fungsional dan horizontal. Posisi MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi penyebutannya menjadi lembaga negara saja dan setara dengan DPR, DPD, MK, MA, KY, dan BPK.

UU lama ini masih mencantumkan pejabat negara Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) yang sekarang telah diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang posisi strukturnya bukan lembaga tinggi negara. Maka putusan MK ini merupakan koreksi sistemik struktur pejabat negara yang harus direspons oleh pembuat UU (DPR-Pemerintah).

Lebih dari itu, secara substansial materi UU ini mengatur hak pensiun pejabat yang tak memiliki sensitivitas pada finansial negara dan keadilan masyarakat karena mengatur hak pensiun pejabat negara seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, padahal pejabat negara itu hanya memangku jabatan setiap periode 5 tahun untuk jabatan tertinggi dan tinggi negara, seperti anggota MR, DPR, DPA, MA, dan BPK. Tentu saja, UU ini terkesan lebih melindungi elite pemegang jabatan kekuasaan daripada rakyat. Karena uang pensiun itu akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan rakyat terutama pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik.

Mengakhiri pensiun seumur hidup

Putusan MK ini bersifat konstitusional bersyarat agar pembentuk UU segera merivisi UU ini paling lama 2 tahun, jika tak dilakukan maka secara otomatis UU ini menjadi inkonstitusional permanen. MK memberi ruang kontemplasi dan menuntun pembuat UU agar mematuhi beberapa prinsip utama, yakni perlu ditegaskan perbedaan pejabat negara dalam kategori dipilih melalui pemilu (elected officials), pejabat yang diseleksi melalui serangaian tes (selected officials), dan pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan tertentu (appointed officials).

Untuk mengatasi kekosongan hukum secara cepat, pembuat UU perlu segera melakukan kajian secara akademik dengan kriteria dan karakteristik yang berbeda-beda antara pejabat negara agar pemberian hak pensiunnya lebih adil dan tidak sama. Semata-mata untuk memastikan mengakhiri hak pensiun pejabat seumur hidup dan dapat diwariskan. Melainkan, diberikan oleh negara secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan finansial negara, sensitivitas keadilan sosial dan yang lebih penting dibuat bukan untuk memberi hak istimewa (privilese) pada para pejabat.

Opsi yang rasional dapat dipilih oleh pembuat UU untuk merevisi UU ini, antara lain, pertama, melakukan evaluasi sistemik secara keseluruhan hak pensiun dan uang kehormatan pejabat negara agar tak tumpang tindih. Pastikan bahwa uang pensiun hanya diberikan kepada pejabat karier ASN (civil servant) dan TNI/Polri yang meniti karier secara merit hingga usia pensiun 58-60 tahun. Sementara bagi pejabat negara yang dipilih (elected officials) melalui pemilu legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan melalui pemilu eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota) cukup diberi uang kehormatan dengan hitungan yang proporsional dari gaji pokok yang diterima selama menjabat ditambah dengan tunjangan.

Kedua, pejabat yang diseleksi (selected officials) khusus untuk mengisi jabatan tertentu (komisi-komisi negara), serta bagi pejabat yang ditunjuk (appointed officials) untuk mengisi jabatan-jabatan khusus juga cukup diberi uang kehormatan dengan hitungan yang proporsional dari gaji pokok yang diterima selama menjabat di tambah dengan tunjangan.

Ketiga, jika pejabat yang berstatus elected, selected, dan appointed disamakan dengan pejabat karier ASN akan menimbulkan ketidakadilan sosial, terutama dari aspek lamanya pengabdian dan bekerja untuk negara. Perbedaan perlakuan dalam hak keuangan ini justru akan melahirkan keadilan dibandingkan dengan menyamanakannya.

Pengaturan hak keuangan pejabat negara ini perlu ditata ulang dengan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) evaluasi dan penataan ulang hak finansial pejabat negara. Unsur yang dilibatkan, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, akademisi, serta masyarakat yang menaruh perhatian pada isu ini, guna memastikan evaluasi dan penataannya dilakukan secara akuntabel, transparan, dan rutin setidaknya 5 tahun sekali sesuai masa jabatan pejabat negara. Hal ini bertujuan memastikan nomenklatur hak finansial disesuaikan dengan kondisi finansial negara, aspek keadilan, dan konteks siklus kelembagaan negara yang mengalami perubahan setiap pergantian rejim pemerintahan.

Besaran hak finansial pejabat negara yang perlu diatur antara lain, pertama, mempertimbangkan tingkat urgensi jabatan, risiko dan kemandiriannya dalam struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, pejabat itu dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi politik dan kekuasaan.

Kedua, mempertimbangkan prinsip keadilan proporsional, kondisi finansial negara, situasi sosial ekonomi masyarakat, serta pelibatan partisipasi publik yang luas (meaningful participation). Dengan cara ini, pengaturan dilakukan tak semata untuk kepentingan elite, tetapi juga untuk menyeimbangkan hak masyarakat secara luas.

Penataan ulang hak finansial pejabat negara harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip bahwa jabatan publik adalah bagian dari pengabdian pada negara, bukan jalur cepat untuk meraih kemakmuran seumur hidup. Maka, pengaturan yang adil dalam menata ulang hak finansial pejabat negara bukan berdasarkan pada kemurahan hati semata, melainkan sensitivitas pada keadilan masyarakat.

Agus Riewanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret