Demokrasi sedang didorong mundur ke belakang dan rezim otoritarian dan illiberal sepertinya sedang mengambil alih kendali global.

Oleh Todung Mulya Lubis

Kita semua tahu bahwa keterbatasan hukum internasional adalah absennya mekanisme pelaksanaannya (enforcement mechanism) sehingga hukum internasional lebih sering tampil sebagai norma atau standar yang harus dipatuhi, tetapi bisa dibilang tak sering dipatuhi.

Resolusi Dewan Keamanan PBB sering menjadi sekadar resolusi, tetapi tak diindahkan oleh banyak negara. Piagam PBB selalu dipidatokan, tetapi tak dijalankan. Tidak aneh melihat kelompok pemberontak, separatis, dan mereka yang dituduh teroris tak merasa takut. Bukan berarti hukum internasional telah mati total. Paling tidak dia masih dirujuk sebagai norma, tetapi tak terlalu dihormati dalam kenyataan. Inilah yang terjadi ketika perang meledak di Ukraina, Gaza, dan sekarang Iran. Apakah hukum internasional dihormati? Kita bisa menjawab dengan mudah.

Hukum internasional melalui Geneva Conventions dan Additional Protocols (1949) secara tegas merujuk perang dalam artian ’international armed conflicts’ bisa jadi antarnegara, tetapi bisa jadi dalam konteks antara negara dan kelompok pemberontak, teroris, atau juga mereka yang disebut separatis (non-international armed conflicts). Ketika perang terjadi, hukum humaniter (humanitarian law) berlaku. Pertanyaannya, sejauh mana hukum humaniter ini berfungsi dengan efektif? Kalau kita melihat apa yang terjadi di Ukraina, Gaza, dan Iran, kita melihat bahwa hukum humaniter itu tak bisa berfungsi dengan maksimal.

PBB melalui Piagam PBB (the UN Charter) sebetulnya secara prinsipiel melarang perang karena perang itu mengancam perdamaian dan keamanan (Pasal 1). Dalam Pasal 2 (4) Piagam PBB ditegaskan bahwa semua negara harus menahan diri untuk mengancam atau menggunakan kekerasan (perang) terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan negara lain sesama anggota PBB. Kekecualian yang dimungkinkan adalah dalam hal ’self-defense’ atau ’membela diri’. Di sini Dewan Keamanan PBB akan bisa masuk untuk memulihkan perdamaian dan keamanan, dan selanjutnya menghentikan agresi, menyelesaikan sengketa antarpihak, serta menegakkan hak asasi dan martabat manusia.

Kelumpuhan PBB

Jadi perang dalam kerangka PBB diperlakukan sebagai kekecualian (exception). Sangat menyedihkan melihat semakin hari PBB semakin kehilangan kewenangannya. Di sini kita melihat bahwa bukan saja hukum internasional yang mengalami kelumpuhan, melainkan juga badan seperti PBB yang dalam desain pendiriannya berperan sebagai badan pelaksana semua hukum internasional yang dilahirkan dalam kerangka PBB. Termasuk ketentuan yang diatur dalam berbagai konvensi seperti Geneva Conventions, Additional Protocols, dan yang lainnya. Peran ini berat dan tak mudah, tetapi itulah mandat yang diberikan oleh Piagam PBB yang dalam hal ini berfungsi sebagai konstitusi buat PBB dan semua anggotanya.

Piagam PBB tak bisa berjalan sendiri. Hukum internasional bergantung juga pada keberlakuan hukum nasional. Sebagai contoh adalah perang yang terjadi di Ukraina, Gaza, dan Iran. Normalnya perang yang dilancarkan oleh Rusia, Israel, dan Amerika Serikat haruslah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif mereka. Pasal 1, bagian (section) 8, Konstitusi Amerika mewajibkan presiden mendapatkan persetujuan (consent) dari Kongres (parlemen) untuk menyatakan perang dengan negara lain. Di Rusia, pernyataan perang harus mendapat persetujuan dari Federal Council (parlemen) walau Presiden Vladimir Putin melancarkan operasi militer khusus (bukan perang) berdasar persetujuan terdahulu dari Federation Council yang membolehkan operasi militer yang tak termasuk perang.

Sementara di Israel, persetujuan perang harus didapatkan dari pemungutan suara kabinet lengkap walau untuk situasi ekstrem perdana menteri Israel bisa melancarkan operasi militer sejauh dia berkonsultasi dengan menteri pertahanan. Apa yang terjadi di ketiga perang di atas membuat kita bertanya apakah hukum nasional diperlakukan dan sejauh mana ’consent’ itu diperoleh?

Di sini kita melihat bahwa banyak pertanyaan mengenai ’consent’ yang tak sebetulnya diperoleh, tetapi perang tetap berjalan. Kita melihat mekanisme persetujuan itu dibingkai sedemikian rupa dalam batas-batas tertentu, seperti operasi militer di Rusia, operasi militer dalam situasi ekstrem di Israel, sementara Amerika melancarkan perang di Iran berdasar doktrin ’pre-existing authorization’ dari Kongres sepanjang memberi tahu Kongres dalam 48 jam.

Terus terang saya melihat akrobatik hukum menyiasati persyaratan ’consent’ ini karena buktinya tudingan bahwa perang yang dilancarkan itu melawan atau bertentangan dengan konstitusi dapat kita baca di media konvensional dan media sosial. Demonstrasi antiperang kita saksikan di banyak tempat di ketiga negara tersebut.

Pemimpin kuat

Ketika kita bicara mengenai negara yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri yang kuat (strong), kerap terjadi presiden atau perdana menteri memiliki pengaruh (gezag) yang lebih menentukan sehingga parlemen bisa jatuh menjadi stempel. Di sini muncul gejala ’imperial presidency’ seperti dikatakan oleh Arthur Schlesinger (1973). Vladimir Putin, Donald Trump, dan Benjamin Netanyahu tak pelak lagi masuk dalam kategori ini.

Namun, geopolitik memang sedang berubah. Demokrasi sedang didorong mundur ke belakang dan rezim otoritarian dan illiberal sepertinya sedang mengambil alih kendali global melalui sekumpulan pemimpin yang kita bisa sebut sebagai ’strong men’. Varieties of Democracy Index (V-Dem) mengatakan bahwa 45 negara beralih dari demokrasi menjadi otoritarian. Sekarang hanya ada 29 negara yang bisa disebut ’full democracies’. Para ’strong man’ sedang membuat definisi mengenai perang dan self-defense serta pre-emptive strike. Mereka mengubah hukum internasional yang lama karena lahir pada akhir Perang Dunia I dan II.

Serangan ke Iran sekarang sudah disebut sebagai self defense dalam artian pre-emptive strike. Jadi self-defense bukan berarti bertahan terhadap serangan dari negara lain ke negara sendiri, melainkan menyerang negara lain, sebuah self-defense dalam artian menyerang (offensive). Sasaran perang tak lagi instalasi militer, tetapi juga instalasi sipil, perumahan sipil, rumah sakit, sekolah, dan pembangkit listrik. Sifat dan karakter perang sudah berubah 180 derajat. Dulu perang diartikan perang antar-’combatant’, sekarang tak ada garis antara combatant dan non-combatant.

Zaman dulu perang itu adalah perang dari pasukan berkuda yang datang menyerbu pasukan berkuda dari negara yang diserang. Sekarang perang adalah urusan teknologi, mesin, presisi, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pasukan infanteri tak akan diterjunkan karena AI sudah bisa mendeteksi musuh dengan tepat.

Sekarang perang sudah semakin telanjang berubah menjadi penguasaan sumber daya mineral dan penguasaan wilayah. Bukan berarti pada zaman dahulu kala hal ini tak terjadi, tetapi sekarang lebih kasar, brutal, dan tak peduli hukum. Sekarang dikenal perang untuk ’regime change’ sehingga Nicolas Maduro di Venezuela bisa diculik dan dibawa ke AS. Di Iran, Ayatollah Ali Khamenei dibunuh bersama keluarga dan para pembantunya. Bersamaan dengan itu, kesepakatan mendapatkan minyak dari Venezuela mengalir ke Amerika.

Di Iran, seperti juga di Irak, sasaran untuk mendapatkan minyak tak bisa disembunyikan. Dalam kasus Venezuela, semuanya selesai (it was a done deal). Namun, dalam kasus Iran, perang belum selesai, dan Iran melawan. Perang Dunia III belum terjadi, tetapi dampak perang terasa secara global sehingga perubahan geopolitik bersamaan dengan geoekonomi akan semakin tak terhindarkan.

Kabarnya Presiden Trump sudah melirik Kuba setelah melirik Greenland. Kita juga tak tahu apakah China akan segera merebut Taiwan. Yang jelas, ke depan, dunia akan penuh guncangan ketidakpastian dan dalam kondisi seperti ini ekonomi akan terpuruk dan hak asasi manusia akan semakin memburuk. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dengan tepat mengatakan, ”We are victims of a war that is not of our choosing.” Membaca kembali Geneva Conventions I, II, III, IV dan Additional Protocols seperti membaca buku tua yang dilupakan. Banyak dokumen hukum internasional lain yang lengkap dan penting sekarang seperti tak punya makna (meaningless).

Bumi hangus

Tiba-tiba saya teringat dengan banyaknya gedung perumahan, perkantoran, pertokoan, dan sekolah yang hancur dihantam bom dan rudal di Kyiv. Saya melihat Gaza dibumihanguskan sehingga orang-orang Palestina terusir dari tanah kelahiran mereka. Yang sangat menyedihkan adalah apa yang terjadi di Minab School, Teheran, di mana 165 anak perempuan terbunuh oleh misil Tomahawk yang ditembakkan oleh Amerika Serikat. Sekolah di Minab adalah sekolah, bukan kompleks militer.

Seorang mantan petugas intelijen dan kontraterorisme Josephine Guilbeau di AS menuturkan dengan rinci bagaimana serangan ke Minab School itu terjadi. Saya tak akan mengulangi apa yang diuraikan oleh Josephine Guilbeau. Akan tetapi, seandainya semua uraian itu benar, kita semua tengah menyaksikan perubahan. Bukan saja perubahan pada hukum internasional, melainkan juga pada perilaku perang yang tak lagi mengikatkan diri pada hukum perang (Geneva Conventions dan Additional Protocols) yang selama ini di dalam Geneva Convention Relative to The Protection of Civilian Persons in Time of War semua warga sipil mendapat perlindungan. Artinya tak boleh satu peluru atau misil pun ditembakkan kepada mereka.

Gedung sipil yang tak berurusan dengan militer dilarang untuk diserang. Juga rumah sakit dan tempat beribadah. Namun, semua itu sudah tidak lagi dilarang dan ketika perang dimulai, sasaran itu sudah menjangkau apa saja tanpa terkecuali. Rumusan pasal Geneva Convention itu panjang dan lengkap, tetapi intinya mereka, apalagi anak-anak yang bukan combatant atau hors de combat, harus dilindungi tanpa membedakan suku, ras, agama, dan nasionalitas. Sekarang semua itu sudah dilanggar.

Pertanyaannya adalah apa yang akan terjadi ke depan? Apakah kita sedang menapaki senja kala hukum internasional yang semakin lumpuh? Apakah kita juga sedang melihat lembaga internasional PBB akan semakin kehilangan giginya? Apakah multipolarity akan lahir karena dunia tak lagi ditopang oleh bipolarity? Lantas apa yang akan terjadi?

Todung Mulya Lubis, Pengacara dan Duta Besar Norwegia (2018-2023)