Para pengemudi ojek daring terpaksa akan mengurangi durasi kerja, serta mengambil pesan antar-jemput penumpang dan makanan dengan jarak tempuh lebih pendek.

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan berdampak pada performa pengemudi ojek daring (online) atau ojol. Berkurangnya jumlah penumpang akibat kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) berisiko menggerus omzet para pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pengemudi ojol cenderung akan mengambil dan menurunkan penumpang hanya untuk jarak dekat saat kebijakan berlaku. Omzet pasti berkurang dari biasanya.

”Pasti mengurangi durasi (bekerja) dan pilih-pilih pesanan berdasarkan jarak,” ujar Lily saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Apalagi, Lily melanjutkan, para pengemudi ojol masih harus mengantre panjang untuk mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dengan kondisi seperti ini, ia berharap pemerintah membuat skema untuk pengemudi ojol supaya tidak terbebani secara ekonomi dan masih dapat bekerja.

Pemerintah pada Selasa (31/3/2026) mengumumkan pembatasan pembelian BBM maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum, bus, dan kendaraan logistik serta truk yang secara operasional membutuhkan volume BBM lebih besar.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (1/4/2026). Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan sektor pelayanan publik dan bidang strategis yang harus bekerja langsung di kantor atau lapangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia. Sebagai importir bersih minyak, Indonesia rentan dengan gejolak harga minyak mentah dunia.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, status transportasi daring masih termasuk kategori kendaraan pribadi karena masih berpelat nomor hitam/putih. Dengan demikian, jenis kendaraan ini tidak mendapat keuntungan-keuntungan yang didapatkan angkutan umum.

Terkait kebijakan pembatasan volume pembelian BBM subsidi ojol wajib tunduk pada kebijakan pemerintah. Mereka menyiasati dengan mengantre isi BBM pada malam hari. Periode ini dipilih karena lebih sepi pembeli ketimbang pagi hingga sore hari. Apalagi, banyak SPBU yang kini membuka layanannya hingga 24 jam.

Risiko yang dihadapi pun serupa. Taha menyebut, saat masyarakat perkotaan WFH, maka pengantaran makanan berpotensi naik permintaannya. Namun, jika kondisi berlarut-larut, pengemudi ojol akan kembali ke pekerjaan lamanya dengan meninggalkan aplikasi, seperti jual dan antar-jemput makanan secara luring.

Tak sedikit pula para pengemudi yang akhirnya memilih banting setir untuk menyewakan kendaraannya atau menjual jasa antar-jemput secara luring.

Meski demikian, ia berpendapat, sejak dua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbit, semestinya ada subsidi BBM khusus bagi pengemudi ojol. Kebijakan yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

”(Berharap) ada subsidi BBM khusus untuk kami. Pernah kami sampaikan ke Kemenhub, tetapi belum ada jawaban. Ya karena blunder masih berpelat hitam/putih,” katanya.

Infografik Kebijakan Pengendalian Konsumsi BBM di Sejumlah Negara
KOMPAS/NOVAN/Infografik Kebijakan Pengendalian Konsumsi BBM di Sejumlah Negara

Becermin dengan kondisi ini, anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai, pengemudi ojol merupakan korban kebijakan transportasi yang salah. Mereka terus dipelihara karena para pejabat publik memiliki kepentingan politik atas keberadaannya.

Dengan kondisi yang kian mengimpit sebagai imbas ketegangan di Timur Tengah, pengemudi ojek daring akan makin terpukul. Selain pendapatan tergerus, durasi bekerja pun berkurang.

”Jelas akan mengurangi pendapatan driver (ojol) karena lamanya hari kerja berkurang, dari yang biasanya mungkin dapat langganan 5 hari, sekarang jadi 4 hari,” ujar Djoko.

Menanggapi aspirasi pengemudi ojol, menurut dia, pemberian subsidi BBM pada pengemudi ojol bukanlah solusi. Sebab, hal itu tidak memiliki dasar hukum. Alih-alih menjawab persoalan, pemberian subsidi itu dapat menciptakan masalah baru jika dilakukan, belum lagi persoalan boros anggaran. Oleh karena itu, subsidi semestinya diberikan untuk transportasi umum.

”Negara-negara yang memiliki transportasi publik yang bagus tidak panik seperti Indonesia. Saat krisis energi sekarang ini, Menhub hendaknya berinisiatif menggenjot pembenahan transportasi umum, bukan diam seolah tanpa beban dan membiarkan anggaran subsidinya terjun bebas,” tutur Djoko.

Ia mencatat, pagu anggaran untuk program buy the service (BTS) atau layanan bus umum di berbagai daerah mencapai puncaknya pada 2023 selama 5 tahun terakhir. Anggarannya mencapai Rp 582,98 miliar pada 2023 yang mencakup 10 kota dan 48 koridor.

Selanjutnya, anggarannya menyusut. Pada 2024, alokasinya Rp 437,89 miliar. Pada 2025, alokasinya anjlok menjadi Rp 177,49 miliar.