Meskipun Rancangan Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan 2026, pembahasannya belum menunjukkan perkembangan yang substantif. Sampai saat ini, DPR masih berada pada tahap rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan sejumlah pemangku kepentingan. Namun, baik naskah akademik maupun draf resmi RUU Pemilu masih belum bisa diakses publik.

Situasi ini menunjukkan bahwa proses legislasi masih berada pada tahap sangat awal. Padahal, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR. Artinya, sebelum dibahas bersama pemerintah, DPR terlebih dahulu harus memaripurnakan rancangan tersebut sebagai RUU resmi inisiatif DPR. Dengan kata lain, masih ada dua fase perdebatan penting yang harus dilalui. Pertama, perdebatan di antara fraksi-fraksi di DPR untuk merumuskan draf RUU yang solid. Kedua, pembahasan bersama menteri yang ditunjuk sebagai wakil presiden dalam proses legislasi.

Melihat tahapan tersebut, waktu yang tersedia sangat sempit. Sementara pembaruan hukum pemilu idealnya selesai jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Jika pembahasan berlarut-larut, risiko yang muncul bukan sekadar keterlambatan legislasi, melainkan terganggunya kepastian hukum persiapan pemilu serentak 2029.

Usulan pemerintah

Berdasarkan kalender pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan penting akan segera dimulai. Tahapan itu, antara lain, meliputi seleksi anggota KPU/Bawaslu periode 2027-2032 yang harus dimulai paling lambat Oktober 2026 atau enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU/Bawaslu periode 2022–2027 pada 12 April 2027. Artinya, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang baru seharusnya sudah jelas sebelum proses seleksi tersebut dimulai.

Selain itu, jika merujuk UU Pemilu, tahapan pemilu serentak 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, ruang waktu untuk memperbaiki kerangka hukum pemilu sebenarnya sangat terbatas. Padahal, kebutuhan reformasi regulasi pemilu tidaklah kecil.

Terutama mengingat pemilu serentak 2024 meninggalkan banyak catatan kritis yang membutuhkan perbaikan. Berdasarkan temuan dalam The Global Electoral Report 2025, misalnya, skor integritas pemilu Indonesia pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 tercatat 47, menurun signifikan dibandingkan dengan skor tahun 2023 pada angka 58. Data tersebut membuat pemilu serentak 2024 tercatat sebagai pemilu dengan tingkat integritas terendah selama penyelenggaraan pemilu era Reformasi.

Evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi pemilu. KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang mengelola sirkulasi kekuasaan demokratis harus diisi oleh figur-figur yang mampu melakukan perbaikan integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu. Reformasi desain kelembagaan, termasuk mekanisme rekrutmen dan standar kepemimpinan penyelenggara pemilu, menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Oleh karena itu, dalam situasi waktu yang makin kritis, pilihan kebijakan yang paling rasional adalah menyerahkan usulan RUU Pemilu kepada pemerintah. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pemerintah sering kali lebih mampu merumuskan rancangan undang-undang secara lebih cepat dan sistematis karena perumusan di lingkungan pemerintah tidak menghadapi fragmentasi politik internal seperti yang terjadi di parlemen. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kementerian Dalam Negeri di sejumlah kesempatan bahwa mereka telah menyiapkan respons substantif atas RUU Pemilu yang akan digunakan dalam pembahasan bersama DPR.

Dengan menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan pemerintah, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dapat dipercepat. Dalam hal ini, DPR tetap memiliki peran penting dalam pembahasan dan pengawasan melalui mekanisme legislasi bersama Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. Model ini justru dapat mempercepat proses tanpa mengurangi fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan aspirasi sejumlah kelompok masyarakat sipil yang selama ini mendorong reformasi hukum pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu yang beranggotakan 12 organisasi, antara lain, dalam audiensi dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, 12 November 2025, telah mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dipercepat melalui mekanisme legislasi yang lebih efektif. Usulan konkretnya berupa pengalihan pengusul RUU Pemilu dari DPR kepada pemerintah.

Opsi jalan pintas

Selain itu, menyikapi dinamika pembahasan RUU Pemilu yang makin mendesak, ada satu hal prinsipil yang juga mendesak diingatkan kepada pembentuk undang-undang untuk dihindari. Hal itu berupa opsi jalan pintas, yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Penekanan ini perlu diangkat ke permukaan mengingat Perppu Pemilu mengemuka dalam rapat dengan pendapat umum Komisi II DPR bersama pakar hukum tata negara pada 10 Maret 2026.

Secara konstitusional, perppu memang dimungkinkan ketika terdapat kegentingan yang memaksa. Namun, dalam konteks regulasi pemilu saat ini, penggunaan perppu justru berisiko besar menimbulkan kerunyaman baru.

Pertama, penerbitan perppu untuk mengatur pemilu dapat dipandang sebagai bentuk degradasi terhadap fungsi legislasi. Regulasi pemilu seharusnya dibentuk melalui proses legislasi yang deliberatif karena menyangkut aturan dasar kompetisi politik. Ketika aturan pemilu justru ditetapkan melalui instrumen eksekutif, kualitas legitimasi politiknya akan dipertanyakan.

Kedua, perppu memiliki ruang partisipasi publik yang hampir nihil dibandingkan dengan proses legislasi biasa. Padahal, regulasi pemilu adalah salah satu bidang hukum yang sangat membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan para pemangku kepentingan.

Ketiga, penerbitan Perppu Pemilu juga dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki peluang untuk menjadi aktor politik yang berkepentingan dalam pemilu mendatang, terutama jika petahana atau koalisinya kembali menjadi peserta kontestasi. Dalam kondisi demikian, regulasi pemilu yang lahir melalui instrumen eksekutif berpotensi dipersepsikan sebagai executive heavy.

Pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa regulasi pemilu memang sebaiknya dilindungi dari perubahan sepihak oleh kekuasaan eksekutif. Pasal 62 §1º Konstitusi Brasil (setelah perubahan melalui Emenda Constitucional nº 32/2001), misalnya, secara tegas melarang penerbitan Medida Provisória untuk materi tertentu, termasuk hukum pemilu, hak politik, partai politik, kewarganegaraan, dan bidang terkait lainnya. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa aturan kompetisi politik harus dibentuk melalui proses legislasi yang terbuka dan partisipatif.

Komitmen politik

Karena itu, jalan terbaik dalam memenuhi kebutuhan pembaruan legislasi pemilu bukanlah perppu, melainkan percepatan pembahasan RUU Pemilu melalui mekanisme legislasi yang normal, tetapi efektif dan strategis. Pemerintah dan DPR perlu menunjukkan komitmen politik yang kuat untuk menuntaskan reformasi regulasi pemilu sebelum tahapan pemilu serentak 2029 dimulai.

Demokrasi yang kredibel membutuhkan aturan main yang jelas, stabil, dan disusun melalui proses yang akuntabel. Mengganti proses legislasi dengan instrumen darurat justru berisiko merusak fondasi kepercayaan publik terhadap sistem dan proses pemilu. Dalam situasi ini, Perppu Pemilu bukan hanya tidak tepat, melainkan juga berisiko merusak legitimasi demokrasi itu sendiri.

Titi Anggraini, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia