Masa jeda ketegangan politik nasional masih berlangsung. Namun fase ini tidak akan bertahan lama, karena tahun 2027 para pembajak demokrasi dan penyandera pemerintahan representatif kembali memulai aktivitasnya.

Memasuki 2028, suhu politik akan kembali memanas seiring para loyalis partai di tubuh rezim kembali ke partainya masing-masing untuk menata ulang format dukungan dan koalisi politik. Ini siklus periodik yang dialami bangsa ini sejak pemilu presiden-wakil presiden secara langsung dan pemilihan kepala daerah langsung diselenggarakan pada 2004.

Pada 2028, baik partai yang berada dalam rezim maupun di luar—secara terselubung ataupun terang-terangan—mulai melancarkan kampanye politik untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas. Materi yang dilempar ke publik umumnya berkisar pada kelemahan rezim. Dalam praktiknya, hal ini bisa dianggap wajar, meskipun terlalu dini untuk dibenarkan.

Definisi operasional

Secara operasional, ”Partai Rental” adalah partai peserta pemilu yang dengan alasan tertentu, biasanya mahar politik, memilih mencalonkan pihak lain daripada kader-anggota partainya. Sementara ”Koalisi Kumpul Kebo” adalah partai peserta pemilu dengan alasan tertentu bersama-sama dengan partai lain, baik dalam mengusulkan pasangan calon presiden-wakil presiden—termasuk pasangan kepala daerah—maupun dalam membentuk dan menyelenggarakan pemerintahan.

Secara politik, banyak kalangan tidak menyadari kalau praktik ”Partai Rental” dan ”Koalisi Kumpul Kebo” kontras dengan norma politik. Dalam studi ilmu politik, dua praktik ini merupakan fenomena khas politik Indonesia. Semua negara di dunia, perbincangan tentang ragam jenis partai politik hanya berkisar pada jenis partai kader, partai ideologi, partai massa, dan atau partai campuran. Begitu pula di semua negara yang menganut sistem parlementer, opsi koalisi partai baru akan dibuka setelah pemilu selesai dan tidak muncul partai pemenang mutlak.

Indonesia termasuk unik, karena selain muncul jenis partai baru, yang saya sebut ”Partai Rental”, juga muncul jenis koalisi baru yang saya sebut ”Koalisi Kumpul Kebo”. Bagi para ilmuwan politik, kemunculan dua fenomena ini merupakan hal aneh, karena tidak dikenal dalam literatur politik arus utama.

Dampak pada demokrasi

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Dari sudut pandang politik, istilah ”Partai Rental” dan ”Koalisi Kumpul Kebo” bukanlah sekadar sinisme politik biasa. Di satu sisi, ini adalah bentuk serius dari pelampiasan frustrasi politik warga negara (katarsis politik) terhadap runtuhnya pilar demokrasi. Di sisi lain, ini merupakan peringatan keras atas meluasnya ketidakpercayaan publik terhadap partai, serta rendahnya legitimasi dan justifikasi politik terhadap para politisi partai di lembaga legislatif dan eksekutif.

Dua praktik politik ini, sejatinya merupakan salah satu penyebab utama memburuknya demokrasi dan salah satu akar utama problem struktural bangsa ini. Alih-alih menjadi instrumen perekrutan politik bagi pemerintahan representatif dan wadah bagi kaderisasi politik nasional dan lokal, serta representasi politik warga negara, partai justru menjadi kuda troya para elite oligarkis untuk melumpuhkan perjuangan kepentingan masyarakat.

Dampaknya sangat nyata, tiga di antaranya paling pokok, yakni pertama, pengawasan DPR terhadap Presiden sangat lemah. Kedua, hak prerogatif Presiden tidak produktif lantaran kesulitan mengganti menterinya yang memegang portofolio koalisi. Ketiga, rakyat kesulitan memastikan masa depannya, setelah semua keputusan politik ditentukan oleh elite partai oligarkis.

Ini adalah dampak sistemik yang lahir dari proses pembusukan politik (political decay) sistematis, yang sengaja dibangun untuk menimbulkan ketidakstabilan politik, inkonsistensi kebijakan, dan krisis kepercayaan publik terhadap seluruh tatanan sistem demokrasi. Penyalahgunaan diksi koalisi adalah cara partai mengelabui publik untuk menyembunyikan tindakan politiknya yang layak disebut sebagai bentuk permufakatan jahat.

Kembali ke ”politik halal”

Menyadari efeknya yang terbukti semakin menjauhkan praktik good governance, Mahkamah Konstitusi (MK) membukakan pintu tobat melalui Keputusan MK Nomor 116/ PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen di awal tahun 2025.

Dengan putusan ini, partai peserta pemilu diharapkan tidak lagi melakukan ”politik haram” dengan cara tidak lagi menjadikan partainya sebagai ”Partai Rental” dan bergabung dalam ”Koalisi Kumpul Kebo”. Secara politik, putusan MK ini untuk mendorong partai berani mengusulkan sendiri pasangan calon presiden/wakil presiden dari partainya. Ini adalah pintu lebar bagi partai untuk kembali ke ”Politik Halal”.

Jika partai tetap memilih menjadi ”Partai Rental” dan bersembunyi dalam ”Koalisi Kumpul Kebo”, maka demokrasi tidak sedang dijalankan, tetapi diperdagangkan. Dan ketika demokrasi berubah menjadi alat transaksi elite, yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi masa depan politik itu sendiri.

Mulyadi, Dosen Ilmu Politik Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan UI, Ketua Pusat Kajian Pemilu dan Partai Politik FISIP UI