Langkah Panglima TNI menghidupkan kembali posisi Kepala Staf Teritorial atau Kaster memicu polemik krusial di konfigurasi politik keamanan kita. Apabila dicermati lebih dalam, reaktivasi Kaster memicu perdebatan panjang mengingat institusi teritorial ini telah dilikuidasi oleh mandat Reformasi 1998. Ironisnya pada waktu bersamaan terjadi penyalahgunaan intelijen militer terhadap warga negara. Lalu, bagaimana kita membaca situasi ini secara jernih?
Pertama, sebelum diaktifkan kembali jabatan Kaster TNI, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, penyelenggaraan fungsi teritorial di tingkat Markas Besar TNI di bawah rentang kendali Asisten Teritorial (Aster) dengan garis komando yang berpuncak pada Panglima TNI. Di masa lalu, berdasarkan Perpres No 10/2010, secara hierarki Aster tunduk langsung di bawah Panglima TNI meski operasional hariannya di bawah simpul koordinasi Kepala Staf Umum. Dengan demikian, posisi tersebut akan mendorong penyesuaian ulang organisasi TNI.
Kedua, gagasan Agus Widjojo di dalam Transformasi TNI (2015) dapat menjadi acuan memahami kerangka berpikir reformasi teritorial dengan mengobservasi korelasi Kaster TNI, fungsi dan komando teritorial. Secara mendasar ide teritorial terbagi menjadi dua, fungsi teritorial dan struktur komando teritorial.
Fungsi teritorial pada esensinya adalah soal pengelolaan sumber daya nasional di suatu wilayah. Dalam keadaan tertib sipil, tanggung jawab tersebut dijalankan oleh pemerintahan sipil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, ketika ditetapkan darurat militer atau perang, kewenangan pengelolaan fungsi kewilayahan beralih kepada pemerintahan darurat militer. Dengan demikian, otoritas pengelolaan fungsi teritorial dan mobilisasi sumber daya nasional bergantung pada status kedaruratan negara.
Lebih jauh, komplikasi fungsi teritorial mengemuka dalam ranah kontra-terorisme. Merujuk pada Rancangan Peraturan Presiden Pelibatan TNI, instrumen teritorial justru dijadikan ujung tombak penanggulangan terorisme. Dilema konstitusionalnya adalah memobilisasi struktur teritorial di masa tertib sipil, bukan di masa darurat militer atau perang merupakan intimidasi terhadap tatanan supremasi sipil.
Ketiga, kebijakan perluasan struktur komando teritorial telah menjadi problem di tengah masyarakat sipil, oleh karena berkaitan dengan simptom remiliterisasi ruang sipil. Dalam persoalan ini adalah penambahan jumlah Kodam dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Secara mendasar, pengembangan postur komando teritorial akan memiliki keabsahan hukum bila dilakukan berdasarkan Undang-Undang TNI. Sebaliknya, jika penambahan tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih pengelolaan sumber daya sipil di masa damai, maka hal tersebut inkonstitusional.
Demikian pula hendaknya arsitektur komando teritorial harus memprioritaskan tingkat kerawanan suatu wilayah, daerah 3T, dan strategi pertahanan sebagaimana dimandatkan oleh Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU No 34/2004. Dalam hal yang sama, postur kekuatan TNI wajib menghindari manifestasi organisasi yang dapat menjadi peluang kooptasi politik dan ekonomi. Dengan demikian, eksistensi TNI akan memperoleh validitas dalam situasi apa pun jika dalam rangka mengimplementasikan mandat konstitusionalnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Sejatinya struktur komando teritorial terkoneksi dengan prinsip pertahanan semesta yang mengakar dari memori kolektif dan historisitas Republik kala menghadapi Agresi Militer Belanda (1948). Embrio doktrin ini dikonseptualisasi oleh Jenderal A H Nasution dalam eskalasi darurat perang, dan dimanifestasikan secara utuh di dalam literatur Pokok-Pokok Gerilya (2012). Esensinya, pemerintahan militer berdasarkan komando kewilayahan dibentuk untuk melebur otoritas sipil ke dalam struktur tentara dengan satu tujuan absolut; mempertahankan kedaulatan de facto negara di masa krisis.
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam ”Standing Firm For Indonesia’s Democracy” (2024) menggarisbawahi bahwa meski fungsi teritorial menyatu dengan sistem pertahanan negara, operasionalisasinya harus steril dari intervensi politik praktis. Oleh karena itu, bentangan komando teritorial dari Kodam hingga Kodim tetap dipertahankan dengan catatan tunduk pada batasan konstitusional; tidak bermanuver di dalam politik dalam negeri dan menghormati supremasi kebijakan sipil.
Keempat, masih bertahannya fungsi teritorial dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan Pasal 7 angka 8 dan Pasal 8 huruf d UU No 34/2004 juncto UU No 3/2025, pada hakikatnya adalah produk konsensus politik elite perwira tinggi di tengah dinamika transisi politik pasca-1998. Dalam kesaksian Yudhoyono, sejarah mencatat adanya friksi tajam antara faksi progresif (Agus Widjojo dan Agus Wirahadikusuma) yang menuntut pembubaran fungsi teritorial melawan blok status quo. Silang pendapat ini menghasilkan suatu konsensus bahwa militer menanggalkan jubah sosial-politik dan kekaryaannya, tetapi fungsi dan komando teritorial dipertahankan di dalam koridor pertahanan.
Terakhir, tabir penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus (Kompas.id, 12/3/2026) mulai tersingkap setelah penahanan empat prajurit Denma Bais TNI oleh Mabes TNI yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras. Fakta lapangan ini membuka kotak pandora mengenai tumpang tindih instrumen teritorial dan intelijen militer yang perlu diurai satu per satu.
Pertama, secara prinsipil operasi intelijen teritorial dikonstruksikan untuk mendukung kampanye militer dalam darurat perang. Akan tetapi, dalam masa tertib sipil, arsitektur komando kewilayahan dialihfungsikan untuk menjalankan komunikasi sosial dan pembinaan wilayah sebagai instrumen deteksi dini. Seiring berakhirnya fungsi sosial politik militer, intelijen teritorial sejatinya hanyalah penyokong sistem kamtibmas, bukan sebaliknya diproyeksikan sebagai penebar efek gentar dan pengawasan massal. Kondisi ini bertolak belakang dengan Bais TNI selaku intelijen pertahanan. Sebagai organ yang bertanggung jawab langsung kepada pucuk pimpinan negara, operasi intelijen strategis berdimensi makro, berorientasi jangka panjang, dan memobilisasi sumber daya yang masif. Karena itu, Bais TNI merupakan episentrum analisis bagi kebijakan keamanan nasional.
Kasus percobaan pembunuhan aktivis Kontras melalui operasi klandestin oleh empat anggota Bais TNI menyingkap absurditas, yakni pusat intelijen strategis negara tengah mengalami disorientasi fungsional. Alih-alih memetakan peningkatan ancaman eksternal ataupun memantau postur militer asing, intelijen militer justru bermanuver mengawasi dinamika sosial politik domestik, suatu ranah yang sama sekali terlepas dari raison d’etre institusi tersebut.
Kedua, kegagalan operasi klandestin ini secara gamblang mengurai silang sengkarut struktural di dalam institusi telik sandi, membongkar sebuah praktik yang secara fundamental mengingkari supremasi sipil dan negara hukum demokratis. Realitas ini menjadi lonceng peringatan keras bagi pemangku kebijakan dan masyarakat sipil untuk mengevaluasi tata kelola intelijen dan sistem keamanan nasional.
Di sisi lain, penetapan Siaga 1 oleh Panglima TNI berdasarkan Surat Telegram (TR/283/2026) pada 1 Maret 2026 yang diikuti dengan perintah terhadap Bais TNI adalah menginstruksikan Atase Pertahanan di wilayah konflik untuk memetakan warga negara Indonesia (WNI) dan menyusun rencana kontigensi bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Oleh sebab itu, hakikat eksistensi Bais TNI bertumpu pada proteksi warga dan kepentingan nasional. Mendudukkan oposisi demokratis atau kelompok kritis sebagai target operasi adalah suatu penyelewengan terhadap mandat tersebut.
Sebagai penutup, ada lima pesan sentral yang mendesak untuk dicermati oleh pembuat kebijakan dan masyarakat sipil. Pertama, eksistensi komando teritorial dan Kaster TNI merupakan titik keseimbangan dalam sistem pertahanan yang didesain secara khusus untuk memobilisasi sumber daya yang berlaku pada keadaan darurat militer atau perang. Kedua, perluasan arsitektur adalah konstitusional di masa damai, sejauh tidak membajak pengelolaan sumber daya dan mengintervensi kebijakan ranah sipil.
Ketiga, pembentukan Kodam diatur limitatif atas dasar kalkulasi ancaman pertahanan, bukan agenda pragmatis yang impulsif mengikuti batas wilayah administratif sipil. Keempat, pembaruan UU Keadaaan Darurat adalah prasyarat mutlak ke depan. Tanpa landasan ini, mustahil membentuk desain pertahanan yang selaras dengan ekosistem demokrasi konstitusional.
Terakhir, represi aparatur intelijen militer terhadap elemen sipil menjadi pembuktian bahwa reformasi sektor keamanan mengalami stagnasi. Oleh karena itu, penataan ulang tata kelola komunitas intelijen menjadi imperatif demi rancang bangun sistem keamanan nasional yang simetris dengan demokrasi konstitusional.
D Nicky Fahrizal, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS)