Partai politik secara normatif memainkan peran penting dalam pembangunan demokrasi. Sedemikian pentingnya peran tersebut, pakar politik Seymour Martin Lipset (2000) menyatakan, keberadaan partai politik dalam upaya membangun demokrasi merupakan sesuatu yang tidak tergantikan (indispensable).
Peran besar itu meliputi pembangunan sendi-sendi penyaluran aspirasi, penyangga stabilitas pemerintahan, hingga penentuan pemimpin negara yang akan mengelola sebuah bangsa. Salah satu hal yang juga membuat partai politik terkoneksi sedemikian kuat dengan demokrasi adalah peran utamanya dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Namun, dalam realitas politik, alih-alih menjadi jangkar penyaluran aspirasi rakyat, tidak sedikit parpol justru menjelma menjadi institusi eksklusif yang teralienasi dari konstituennya. Keberadaan mereka baru terasa pada momen-momen tertentu, terutama menjelang pemilu.
Daniel Schlozman dan Sam Rosenfeld dalam buku The Hollow Parties (2024) menjelaskan gejala keterjarakan semacam itu sebagai gamangnya konektivitas antara parpol dan rakyat banyak.
Mereka berargumen bahwa parpol-parpol pada era modern ini di permukaan telah lebih terorganisasi dibandingkan pada masa sebelumnya. Namun, secara substansi, keberadaan mereka tidak cukup mumpuni sehingga kurang sejalan dengan kehidupan rakyat. Kehadiran parpol akhirnya cenderung menjadi bersifat semu, kurang bermakna, atau dalam bahasa mereka diistilahkan sebagai hollow (kopong). Parpol yang seharusnya menjadi institusi pembela rakyat justru memiliki ikatan lemah dengan rakyat.
Sayangnya, Indonesia tidak terlepas dari gejala itu. Hal ini ditandai dengan masih lemahnya identifikasi parpol (party id) yang mencerminkan lemahnya kedekatan atau keterikatan rakyat dengan parpol yang ada. Berbagai survei kekinian juga mengonfirmasi kenyataan tersebut dengan sebuah kesimpulan bahwa parpol menjadi institusi politik dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah.
Situasi ini seharusnya dapat menjadi bahan renungan bagi parpol untuk bertransformasi memperbaiki diri. Namun, hal itu masih kurang terlihat. Di tengah impitan kesulitan hidup masyarakat yang menuntut perhatian besar, parpol tidak cukup terdengar suaranya, atau muncul secara sporadis saja.
Saat ada kebijakan yang mengindikasikan potensi kerugian negara oleh pihak asing, parpol cenderung menahan diri. Begitu pula saat ada kebijakan yang tidak relevan, kurang berkeadilan (termasuk keadilan ekologis), dan menghadirkan potensi pemborosan dana negara yang besar, parpol terlihat bersikap seperlunya.
Peran kritis justru kerap diperlihatkan dengan tegas oleh pihak-pihak yang tidak terkait secara langsung dalam pembuatan kebijakan. Tokoh-tokoh informal ataupun cendekiawan, sebagian kalangan LSM, beberapa dari mahasiswa, telah unjuk pikiran dan keprihatinan secara kritis, tegas, dan bernas. Masyarakat pun kadang geleng-geleng kepala dan bergerak seadanya secara spontan.
Sikap kritis itu memang tidak seutuhnya punah. Sikap kritis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai nonpemerintah pada beberapa program pemerintah, misalnya, mengindikasikan masih adanya harapan bahwa parpol tetap dapat menyuarakan aspirasi rakyat.
Namun, kebanyakan parpol kita masih terbelenggu oleh posisi politiknya sebagai bagian koalisi pemerintah. Padahal, keputusan berkoalisi dengan penguasa sejatinya tidak harus mematikan fungsi utama parpol sebagai garda terdepan penyalur aspirasi rakyat.
Dalam keterbelengguan itu, memang masih ada keriuhan di parlemen yang terlihat dari pertanyaan atau bahkan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, sampai sejauh mana keriuhan itu benar-benar menyelesaikan persoalan masih bisa diperdebatkan.
Bisa jadi fenomena keriuhan itu hanya membenarkan simpulan Levitsky dan Way (2002) tentang model negara competitive authoritarianism. Sebuah negara yang ditandai oleh parlemen yang terlihat ramai dan kritis, tetapi sejatinya tidak berdaya membendung laju keinginan penguasa. Parpol semu, parlemen pun semu.
Kondisi parpol semacam ini jika dibiarkan tentu berpotensi besar menghadirkan pendangkalan makna demokrasi, terutama terjadinya kevakuman representasi politik rakyat.
Menurut Didi Kuo, pakar politik dari Stanford University, dalam bukunya, The Great Retreat: How Political Parties Should Behave and Why They Don’t (2025), situasi ini terkorelasi dengan di satu sisi makin terbengkalainya bangun keterikatan parpol dengan basis sosialnya, di sisi lain semakin mesranya hubungan mereka dengan para pemilik modal (elite pengusaha).