Salah satu penghambat UMKM naik kelas selama ini adalah ketiadaan legalitas atau formalitas usaha.
Oleh Kadir Ruslan
Narasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pahlawan ekonomi nasional kerap didengungkan saat krisis. Namun, upaya mendorong mereka naik kelas belum optimal dan berkelanjutan. Sebagian besar mereka tetap ”kecil” saat ekonomi pulih.
Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan dilaksanakan pada Mei hingga Juli tahun ini menawarkan data terkini sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong UMKM naik kelas melalui digitalisasi dan intervensi kebijakan yang lebih presisi.
Hasil sensus ekonomi tahun 2016 menunjukkan bahwa dari 26,7 juta usaha atau perusahaan yang tercatat, sebanyak 26,3 juta (98,3 persen) merupakan usaha mikro dan kecil. Sisanya merupakan usaha menengah dan besar. Statistik ini menegaskan dominasi UMKM dalam struktur ekonomi nasional.
Dominasi ini sebetulnya rapuh dan mengindikasikan adanya sumbatan besar dalam mobilitas kelas usaha kita. Meskipun sekitar 86,2 persen angkatan kerja yang bekerja berada di sektor UMKM (Sakernas, 2022), sebagian besarnya merupakan pekerja informal (67,1 persen).
Selain itu, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional baru sekitar 60 persen, belum sebanding dengan dominasinya dari sisi jumlah unit usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa dominasi tersebut belum dibarengi dengan kekuatan ekonomi yang memadai.
Salah satu upaya meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB adalah dengan mendorong usaha mikro naik kelas menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha menengah. Upaya ini membutuhkan keseriusan dalam mengatasi sejumlah hambatan klasik yang dihadapi pelaku UMKM, seperti akses pasar dan pembiayaan, skala ekonomi yang terbatas, serta belum terintegrasinya UMKM dalam rantai pasok industri besar.
Digitalisasi
Digitalisasi menawarkan peluang bagi pelaku UMKM untuk naik kelas, antara lain melalui perluasan akses pasar yang menembus batas geografis, peningkatan efisiensi melalui manajemen rantai pasok yang lebih baik, serta akses pembiayaan melalui inklusi finansial. Namun, peluang ini tidak akan optimal tanpa ekosistem digital yang mendukung.
Meski sekitar sepertiga pelaku UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital (go online), baru sebagian kecil yang benar-benar mengadopsi teknologi digital secara mendalam, seperti untuk akses pemodalan dan manajemen usaha (BPS, 2024). Umumnya, penggunaan teknologi digital di kalangan UMKM baru sebatas pemanfaatan media sosial untuk pemasaran.
China merupakan praktik baik yang dapat menjadi rujukan. Keberhasilan negeri itu dalam mentransformasi jutaan usaha kecil menjadi pemain global tidak terlepas dari penciptaan ekosistem digital yang memungkinkan UMKM berkembang.
Berkat dukungan infrastruktur logistik dan platform digital yang memadai, serta pendampingan dari pemerintah, model sentralisasi digital ”Taobao Villages” berhasil mengubah desa-desa di China menjadi pusat industri e-commerce.
Digitalisasi juga memfasilitasi pelaku UMKM di China untuk melakukan transaksi digital yang secara otomatis menciptakan catatan kredit (credit scoring). Catatan ini kemudian membantu mereka mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk ekspansi usaha.
Penerapan praktik baik ini di Indonesia membutuhkan dukungan data yang kuat sebagai dasar intervensi kebijakan pemerintah. Persoalannya, basis data yang memotret kondisi terkini ekonomi digital nasional pascapandemi, khususnya untuk pelaku UMKM, belum tersedia secara memadai.
Kabar baiknya, pendataan SE2026 untuk pertama kalinya juga mencakup ekonomi digital. Hasil SE2026 tidak hanya akan menunjukkan seberapa banyak pelaku UMKM yang mengadopsi teknologi digital, tetapi juga seberapa dalam digitalisasi terjadi dalam siklus usaha, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (pemasaran).
Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat menjadi instrumen kebijakan untuk menciptakan ekosistem digital yang memungkinkan pelaku UMKM naik kelas.
Basis data tunggal
Dukungan hasil SE2026 untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas tidak hanya pada ketersediaan data yang memotret kondisi terkini ekonomi digital, tetapi juga pada basis data lengkap dan mutakhir pelaku UMKM.
Basis data UMKM hasil sensus tidak hanya memuat nama dan alamat usaha (by name by address), tetapi juga dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) pelaku usaha, nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS), serta informasi koordinat lokasi usaha.
Salah satu penghambat UMKM naik kelas selama ini adalah ketiadaan legalitas atau formalitas usaha. Meski hingga kini lebih dari 10 juta UMKM tercatat telah memiliki NIB, ini masih jauh dari jumlah UMKM yang sekitar 66 juta unit usaha. Ketiadaan NIB menghambat UMKM untuk mendapatkan akses kredit, akses pasar yang lebih luas, serta bantuan dan pendampingan dari pemerintah.
Karena mengumpulkan informasi identitas pelaku usaha (NIK dan NIB), SE2026 merupakan momentum untuk mendorong legalisasi dan formalisasi UMKM sekaligus mewujudkan basis data tunggal UMKM nasional.
Melalui tata kelola data yang terintegrasi, basis data ini dapat bersifat dinamis dan dimutakhirkan secara rutin melalui integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), data administratif yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, dan big data yang dikelola berbagai platform digital (marketplace).
Keberadaan basis data tunggal ini merupakan modal penting untuk memastikan berbagai program intervensi pemerintah yang berfokus pada pemberdayaan dan penguatan pelaku UMKM lebih presisi dan tepat sasaran melalui akurasi pemberian bantuan pemerintah, pemetaan rantai pasok, dan efisiensi anggaran pendataan.
Tantangan berat
SE2026 merupakan sensus ekonomi pertama yang dilakukan Indonesia pascapandemi, yang dibarengi dengan perubahan signifikan struktur ekonomi dan percepatan transformasi digital di berbagai sektor ekonomi nasional dan regional.
Dengan lanskap seperti ini, SE2026 akan lebih menantang karena dilaksanakan dalam ekosistem pendataan yang berbeda untuk menghasilkan potret ekonomi yang juga akan jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi sepuluh tahun lalu.
Tantangan klasik dalam pelaksanaan sensus berskala besar adalah meminimalkan kesalahan cakupan (coverage errors) dan kesalahan konten (content errors). Kesalahan cakupan terjadi ketika unit usaha yang seharusnya terdata tidak tercatat atau sebaliknya saat sensus, sementara kesalahan konten terjadi ketika informasi yang diperoleh dari responden tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pascapandemi, dua tantangan besar ini telah berkembang dari sekadar tantangan menghitung jumlah usaha dan isu kerahasiaan data menjadi tantangan melacak aktivitas dan transaksi ekonomi digital di balik layar gawai seiring dengan menjamurnya gig economy dan peningkatan pesat adopsi e-commerce.
Secara teknis, Badan Pusat Statistik (BPS) tentu telah menyiapkan mitigasi, antara lain melalui pengumpulan data secara multimode tanpa harus bertumpu pada wawancara tatap muka, pemanfaatan big data, dan rekonsiliasi data administrasi. Namun, ini semua tidak cukup; BPS tidak bisa bekerja sendiri.
Tanpa dukungan penuh dari semua pihak, khususnya pelaku usaha, SE2026 berpotensi hanya menjadi agenda pendataan sepuluh tahunan berbiaya besar dengan output seadanya, yakni data agregat makro yang kurang bermakna dan berdampak terhadap perbaikan ekonomi nasional serta penguatan posisi pelaku UMKM.
Kadir Ruslan, Bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS)