Di luar dugaan, DPR mengubah sikap dan keputusannya dalam mengajukan nama calon hakim konstitusi. Pada Agustus 2025, Komisi III telah menetapkan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan DPR untuk mengantikan Arif Hidayat.
Kurang dari satu minggu sebelum pelantikan, Komisi III mengubah keputusannya dengan mengajukan nama Adies Kadir sebagai suksesor Arief yang akan purnatugas pada Februari 2026. Ironisnya, dua nama tersebut masing-masing diajukan dengan pola yang sama. Menguatnya lobi politik, mekanisme tertutup, dan minim kualitas deliberasi.
Buruknya kualitas seleksi hakim konstitusi pada dasarnya terjadi bukan karena desain model seleksi yang dijamin melalui bangunan norma hukum, melainkan karena perilaku elite dan menguatnya konservatisme partai politik.
Rekayasa konstitusional dalam mendesain pengangkatan hakim konstitusi pada dasarnya tidak memiliki pola dan model yang tunggal. Ragam seleksi hakim konstitusi di sejumlah negara ditentukan oleh faktor sejarah, kultur, hingga aspek sosio-politik di setiap negara.
Riset Andrew Harding mengelompokkan lima model seleksi hakim konstitusi, yaitu: (1) seleksi dari eksekutif dan legislatif, diusulkan presiden dan disetujui oleh parlemen; (2) seleksi dari legislatif, diusulkan dan ditetapkan oleh parlemen dengan suara mayoritas; (3) seleksi dari representasi tiga cabang kekuasaan, diajukan oleh presiden, parlemen, dan Mahkamah Agung; (4) seleksi melalui komisi negara independen, umumnya diperankan oleh lembaga sejenis Komisi Yudisial (judicial commission); dan (5) ditetapkan oleh eksekutif, yakni ditunjuk oleh presiden.
Menariknya, dari beragam model seleksi yang diteliti oleh Harding, parpol selalu diletakkan sebagai pilar penting keberhasilan sistem seleksi hakim konstitusi. Bahkan, yang paling ekstrim adalah negara Amerika Latin seperti Bolivia. Pengangkatan hakim konstitusi dilakukan melalui pemilihan umum secara langsung. Menariknya, dalam tahapan kandidasi, parpol di parlemen tetap diberikan peran untuk memberikan persetujuan terhadap calon-calon hakim yang akan berkontestasi pada pemilihan umum.
Pertanyaannya ialah, adakah model pengangkatan yang dapat menjamin kualitas seleksi dan independensi Mahkamah Konstitusi (MK)? Hasil penelitian dengan konteks perbandingan menunjukkan tak ada satu pun desain yang mampu menjamin hal itu. Semua sangat bergantung pada perilaku elite parpol di parlemen. Sebagai contoh, Hongaria disokong dengan partai konservatis, seperti Fidesz mampu mengutak-atik aturan seleksi hakim konstitusi menjadi sangat elitis dan pro terhadap kepentingan Fidesz. Polandia mengubah aturan seleksi hakim konstitusi melalui UU untuk memuluskan calon hakim representasi PiS (law and justice) dengan mendelegitimasi hasil seleksi hakim rezim pendahulu.
Di Indonesia, DPR yang disokong koalisi gemuk Presiden Joko Widodo bisa memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah tanpa adanya proses etik, apalagi hukum. Di Amerika Latin, negara seperti Kolombia memperlihatkan hegemoni parpol di parlemen faktanya bisa dengan mudah memolitisasi calon-calon hakim konstitusi.
Artinya, saat ini independensi MK tidak lagi bertumpu an sich pada rekayasa model seleksi melalui aturan-aturan norma, tetapi bergeser pada perilaku elite parpol. Tesisnya, ketika kelembagaan parpol berkembang baik dan sistem kepartaian di parlemen melahirkan oposisi berimbang, kualitas seleksi menjadi lebih obyektif dan akuntabel. Sebaliknya, semakin konservatif parpol plus ketiadaan oposisi di parlemen membuat seleksi hakim menjadi bias dan sangat elitis.
Berkaca pada model seleksi hakim konstitusi di Indonesia, desain konstitusional dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD relatif cukup baik. Calon hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden. Problem utama saat ini ialah perilaku elite parpol dengan mesin konservatif parpol ditambah dengan ketiadaan oposisi di DPR membuat ketentuan seleksi hakim konstitusi menjadi sangat elitis.
Pasca-reformasi, partai politik belum mampu melahirkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Riset terdahulu yang dilakukan oleh Ambardi, Romli, dan Hargens menguraikan bahwa dalam konteks pascareformasi 1998 partai politik tidak begitu memperlihatkan perkembangan yang masif, baik dari sisi tata kelola organisasi maupun kinerja kepartaian. Akibatnya, lobi politik lebih dikedepankan untuk menentukan figur hakim konstitusi ketimbang proses yang meritokratis dan obyektif.
Paling pahit ialah, konservatisme parpol bekerja untuk membangun kekuatan koalisi di tubuh MK. Mencari dan melobi calon hakim yang dianggap loyal dan sejalan dengan preferensi kebijakan pemerintah.
Idul Rishan, Pengajar Departemen Hukum Tata Negara FH UII