Pada 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang menutup 29 pelintasan liar di berbagai titik di wilayah operasionalnya. Namun, pelintasan liar baru juga bermunculan.
Oleh Vina Oktavia
Pelintasan sebidang, yang mempertemukan jalur kereta api dan jalan raya, menjadi titik rawan kecelakaan yang kerap merenggut korban jiwa. Untuk mencegah kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia telah berupaya menutup puluhan pelintasan liar setiap tahun. Kendati begitu, pelintasan liar baru terus bermunculan di lokasi lain.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang, sampai saat ini, tercatat ada 89 pelintasan resmi yang berada di wilayah Lampung dan wilayah Tanjungrambang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dari jumlah itu, sebanyak 20 pelintasan dijaga oleh petugas KAI, 18 pelintasan dijaga oleh pemerintah daerah, dan 3 pelintasan dijaga swasta. Sementara itu, sebanyak 8 pelintasan kereta api berupa flyover dan 9 underpass. Adapun sebanyak 31 pelintasan resmi dalam kondisi tidak dijaga.
Tak hanya itu, terdapat 139 pelintasan tidak resmi atau ilegal yang tersebar di sejumlah titik di Lampung dan OKU. Lokasi itu juga menjadi titik paling rawan kecelakaan di jalur kereta api.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, setiap tahun terjadi puluhan insiden kecelakaan di pelintasan sebidang maupun jalur kereta api. Dari data yang dihimpun KAI, terjadi 137 kali insiden kecelakaan di pelintasan sebidang dan jalur kereta api selama kurun waktu 2023-2025. Paling banyak terjadi pada tahun 2025, yakni 50 insiden kecelakaan.
Menurut dia, KAI sudah berupaya menekan risiko kecelakaan di pelintasan kereta api dengan cara menutup pelintasan liar. Sepanjang tahun 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 29 pelintasan liar di berbagai titik di wilayah operasionalnya, meliputi Lampung dan OKU.
”Penutupan pelintasan liar merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko yang kami lakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka akses pelintasan secara ilegal karena sangat berbahaya,” kata Azhar, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, Azhar tak menampik banyaknya jumlah pelintasan liar baru yang bermuculan di berbagai titik. Pada tahun 2025, KAI mencatat setidaknya ada 28 pelintasan liar yang dibuka.
Dia mengungkapkan, munculnya pelintasan liar dipicu oleh berbagai aktivitas masyarakat. ”Pelintasan liar sering muncul dikarenakan adanya aktivitas sosial masyarakat, baik untuk kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan akses,” ungkapnya.
Padahal, kata Azhar, secara regulasi, tidak diperbolehkan lagi ada penambahan pelintasan sebidang. Pelintasan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya digantikan dengan pelintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass.
Lilian Yuniswara (34), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, menjadi saksi seringnya insiden kecelakaan yang terjadi di pelintasan liar di dekat rumahnya. Nyaris setiap tahun, ada saja korban luka atau meninggal akibat mengalami kecelakaan di pelintasan tersebut.
”Dulu sebelum pelintasan ditutup sering banget terjadi kecelakaan. Karena lokasi pelintasan itu ada deket pengkolan dan di bawah jembatan layang. Jadi, kereta enggak keliatan, tahu-tahu sudah deket,” kata Lilian.
Sejak tahun 2020, pelintasan liar di wilayah itu sudah ditutup oleh KAI. Sayangnya, masyarakat sekitar seringkali membuka akses pelintasan liar di lokasi baru agar kendaraan roda dua bisa tetap melintas.
Menurut Lilian, pengendara biasanya nekat melintas demi memangkas jarak tempuh. Jika harus melalui pelintasan resmi, warga sekitar harus memutar sejauh 3 kilometer.
”Orang-orang biasanya pengin cepat sehingga nekat lewat menerobos rel kereta walaupun sangat berbahaya,” ujarnya.
Kesadaran pengendara
Selain menutup pelintasan liar, kata Azhar, KAI juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di pelintasan sebidang. Petugas KAI bersama kelompok masyarakat melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran, disiplin, dan kewaspadaan saat melintas di sekitar jalur rel kereta api.
Kepatuhan terhadap aturan keselamatan di pelintasan kereta api penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Masyarakat juga tidak boleh melakukan tindakan yang menganggu perjalanan kereta api dan dapat membahayakan keselamatan diri.
Sayangnya, belum semua masyarakat memiliki kesadaran ketika melintas di jalur kereta api. Seperti yang terjadi pada Rabu (25/3/2026), sekelompok orang melakukan upaya blokade jalur rel di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang yang berada Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Tindakan itu dilakukan menyusul adanya satu unit minibus yang tertabrak kereta api setelah nekat melintas saat kereta sudah dekat. Beruntung, tindakan itu tidak sampai mengganggu perjalanan kereta secara luas.
Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI langsung menyingkirkan material besi yang diletakkan di atas rel kereta. Jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api sekitar satu jam setelah insiden tersebut terjadi.
Tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api, termasuk upaya memblokade jalur rel, termasuk tindakan melanggar hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menindak tegas pelaku. Azhar juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa.
Azhar menambahkan, KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel. Dia menyebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan utama atas pelintasan sebidang.
”Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan pelintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Azhar.
Selama ini, KAI Divre IV Tanjungkarang mengedepankan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan untuk memastikan proses penutupan pelintasan liar berjalan efektif dan tetap mempertimbangkan aspek sosial serta aksesibilitas masyarakat.
Dosen Program Studi Teknik Perkeretaapian Institut Teknologi Sumatera, Hadyan A Bustam, mengatakan, hingga saat ini, pemasangan palang di pelintasan sebidang masih menjadi upaya keselamatan paling efektif bagi pengguna jalan raya. Pemasangan palang bertujuan agar pengguna jalan berhenti sesaat ketika kereta akan melintas di jalur kereta api.
Kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang sebagian besar disebabkan kurangnya kewaspadaan pengguna jalan raya saat akan melintas di jalur kereta api, terutama saat melintasi pelintasan sebidang yang tidak dijaga atau tidak berpalang.
Langkah KAI menutup pelintasan liar yang membahayakan keselamatan masyarakat tentu patut didukung oleh banyak pihak. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kecelakaan maut di pelintasan sebidang.