Ekspor CPO Indonesia turun dari 2,72 juta ton pada Februari 2026 menjadi 1,88 juta ton pada Maret 2026. Kondisi itu menyebabkan penurunan realisasi DMO Minyakita.

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Perang di Timur Tengah menyebabkan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya lesu. Kondisi ini menyebabkan pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan domestik alias DMO Minyakita terganggu.

Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi. Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat yang pasokannya berasal dari realisasi DMO para eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya. Pemerintah menargetkan pemenuhan DMO Minyakita sebanyak 250.000 ton per bulan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, realisasi DMO Minyakita pada 1-17 April 2026 sebesar 52.117 ton. Realisasi DMO itu turun cukup signifikan, 33,55 persen secara bulanan dan 34,99 persen secara tahunan.

Penurunan realisasi DMO pada paruh pertama April 2026 itu melanjutkan tren negatif sejak Maret 2026. Pada Maret 2026, realisasi DMO tercatat sebanyak 121.862 ton, lebih rendah dibandingkan capaian Februari 2026 yang sebesar 128.149 ton.

Perkembangan realisasi DMO Minyakita per 17 April 2026.
Sumber: Kementerian Perdagangan/Perkembangan realisasi DMO Minyakita per 17 April 2026.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Rabu (22/4/2026), mengatakan, Minyakita tidak langka. Hingga kini, para produsen dan eksportir sejumlah produk turunan sawit masih memenuhi DMO Minyakita dan memasok minyak goreng premium untuk pasar domestik.

Namun, realisasi DMO itu menurun secara otomatis seiring dengan berkurangnya volume ekspor produk turunan sawit. Hal itu terjadi karena pemenuhan DMO Minyakita merupakan syarat administratif untuk mendapatkan izin ekspor sejumlah produk turunan sawit.

”Penurunan realisasi DMO Miyakita itu murni akibat lesunya ekspor CPO dan produk turunannya, bukan karena kami lebih memprioritaskan pasar luar negeri demi mengejar kenaikan harga CPO dunia,” ujar Eddy saat dihubungi dari Jakarta.

Eddy menjelaskan, merujuk data GAPKI, pada Februari 2026, Indonesia mengekspor 2,72 juta ton CPO. Namun, pada Maret 2026 volume ekspor turun sekitar 840.000 ton menjadi 1,88 juta ton.

Penurunan terjadi akibat dampak konflik geopolitik di Timur Tengah. Sejumlah pembeli dari berbagai negara menunda bahkan membatalkan pembelian CPO dan produk turunannya.

”Jika perang itu terus berlanjut, ekspor CPO bisa terus tumbuh lambat sehingga akan berpengaruh pada realisasi DMO Minyakita,” kata Eddy.

Ia juga mengungkapkan, produsen minyak goreng juga menghadapi tantangan ketersediaan kemasan berbahan plastik. Meskipun stok saat ini masih mencukupi, keberlanjutan suplai kemasan tersebut sangat bergantung pada durasi konflik serta ketersediaan bahan baku plastik di dalam negeri.

Selain itu, harga kemasan minyak goreng berbahan plastik telah naik 60-120 persen. Harga CPO di dalam negeri juga sudah naik tinggi menembus Rp 15.250 per kilogram (kg).

”Kondisi tersebut menciptakan tantangan bagi para produsen minyak goreng karena harga jual ke distributor lini 1 (D1) dipatok sebesar Rp 13.500 per liter (setara Rp 14.850 per kg),” kata Eddy.

Saat ini, pemerintah menetapkan harga jual Minyakita dari produsen ke D1 senilai Rp 13.500 per liter. Dari D1 ke D2, harganya Rp 14.000 per liter. Sementara itu, dari D2 ke pengecer, harganya Rp 14.500 per liter. Adapun harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen dibanderol Rp 15.700 per liter.

Spanduk penjualan Minyakita yang wajib dipasang di setiap pasar tradisional dan pedagang minyak kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat.
Sumber: Kementerian Perdagangan

Spanduk penjualan Minyakita yang wajib dipasang di setiap pasar tradisional dan pedagang minyak kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat.

Benahi tata kelola

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan perlunya pembenahan tata kelola Minyakita. Fokus utama pembenahan tersebut adalah penambahan alokasi Minyakita bagi badan usaha milik negara (BUMN) pangan dan pemangkasan rantai distribusi Minyakita.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, menuturkan, alokasi DMO Minyakita bagi BUMN pangan perlu ditingkatkan dari minimal 35 persen menjadi 60 persen. Dengan begitu, pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memantau distribusi Minyakita ke pasar-pasar rakyat.

Selain itu, BUMN pangan akan lebih leluasa mengatur penyaluran Minyakita di setiap kanal distribusi. Kanal distribusi tersebut mencakup pasar rakyat atau tradisional, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta program Bantuan Pangan.

”Saat ini, Bulog tengah menyalurkan Minyakita hasil DMO untuk bantuan pangan bagi keluarga berpenghasilan rendah,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketut juga berpendapat, upaya penambahan kuota DMO Minyakita bagi BUMN juga perlu diikuti dengan pemangkasan rantai distribusi Minyakita. Selama ini, rantai distribusi Minyakita melibatkan produsen, distributor lini 1 (D1), D2, dan pedagang atau pengecer.

Dalam rantai distribusi itu, praktik pemasaran lepas (marketing freelance) kerap terjadi. Hal itu bisa memperpanjang alur distribusi sehingga membuat harga Minyakita di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi.

”Agar alur distribusi tidak terlalu panjang, Minyakita seharusnya disalurkan langsung dari BUMN pangan kepada para pedagang di pasar rakyat. Dengan demikian, harga akhir di tingkat konsumen dapat lebih sesuai dengan HET Rp 15.700 per liter,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah argumen terkait faktor penyebab kenaikan harga Minyakita mengemuka. Beberapa di antaranya adalah pergeseran konsumsi masyarakat, terbatasnya pasokan kemasan dari plastik, dan kelangkaan pasokan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga rerata nasional Minyakita di pasar-pasar rakyat sebesar Rp 15.942 per liter. Harga tersebut naik 0,41 persen secara bulanan dan 1,51 persen di atas HET.