Untuk mengenakan pajak kekayaan harus memperhatikan kriteria kekayaan yang dikenakan, tarifnya, jenis kekayaan yang dikecualikan, dan potensi muncul pajak berganda.
Oleh Chandra Budi
Dalam Rapat Dengar Pendapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi walaupun harga minyak dunia melonjak tajam dampak perang Amerika Serikat-Israel dengan Iran. Akibatnya, belanja subsidi dan kompensasi akan terkoreksi meningkat. Kondisi ini memaksa kontribusi pendapatan negara harus lebih maksimal lagi agar program kerja strategis pemerintah dapat berjalan.
Tantangannya adalah saat ini penerimaan pajak telah ditargetkan tumbuh sebesar 22,9 persen, jauh melebihi pertumbuhan alaminya yang sekitar 10 persen saja. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini hanya mengandalkan efektivitas pemungutan pajak dan pembenahan administrasi, tanpa didukung kebijakan pengenaan tarif pajak, subyek pajak, atau obyek pajak baru. Oleh karena itu, menjadi keniscayaan, Ditjen Pajak harus berinovasi untuk menemukan sumber potensi pajak baru tanpa mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Potensi pajak yang cukup besar dan kasatmata adalah pengenaan pajak bagi orang kaya. Secara rutin, majalah Forbes selalu mengumumkan daftar kekayaan orang terkaya di dunia. Faktanya, orang terkaya Indonesia selalu masuk dalam daftar tersebut. Data terbaru yang dirilis Maret 2026 menyebutkan, ada 31 orang terkaya Indonesia yang masuk daftar 3.428 orang terkaya sedunia. Orang terkaya yang masuk daftar ini adalah yang memiliki nilai kekayaan bersih di atas 1 miliar dolar AS. Total nilai ke-31 orang terkaya Indonesia tersebut menembus 164,080 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.563 triliun.
Sayangnya, Ditjen Pajak belum maksimal mengali potensi ini, padahal data eksternal berlimpah dan dapat diperoleh dengan mudah. Hal ini karena nilai kekayaan atau aset orang kaya tersebut sebagaian besar diperoleh dari naiknya nilai saham perusahaan yang dimiliki atau dari naiknya nilai jual aset tanah atau bangunan miliknya. Persoalannya adalah tambahan nilai kekayaan tersebut bukanlah obyek pajak, selama belum ditransaksikan. Selama ini, jenis pajak yang telah dikenakan kepada orang kaya sama dengan pengenaan pajak orang pribadi umumnya, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh atas pendapatannya selama setahun atau PPh final atas transaksi keuangan yang dilakukan seperti penjualan saham atau aset miliknya.
PPh didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud dapat berasal dari gaji, honor, imbalan lain, atau dividen. Adapun segala bentuk kekayaan yang dimiliki, selama tidak terjadi perpindahan (transfer of wealth) maka tidak dikenakan pajak. Itu pun pengenaan pajaknya bersifat final dengan tarif yang rendah.
Sebagai contoh, orang kaya yang memiliki kekayaan berupa saham perusahaan tidak akan tersentuh pajak apabila tidak menjualnya melalui pasar saham. Ketika mereka menjual sahamnya pun, tarif pajak PPh final yang dikenakan hanya 0,1 persen. Khusus bagi pemilik saham pendiri yang menjual sahamnya akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,6 persen. Padahal, pengenaan tersebut tidaklah tepat karena mereka sebenarnya memperoleh penghasilan (capital gain) yang dapat dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 UU PPh atau dapat mencapai 30 persen.
Pajak kekayaan
Lantas, bagaimana mengonversi sebagian kecil kekayaan orang kaya tersebut menjadi pajak? Ada instrumen yang dapat dipertimbangkan, yaitu pengenaan pajak atas kekayaan. Pajak atas kekayaan sebenarnya bukanlah pajak baru di Indonesia. Tahun 1932, melalui ordonansi pajak kekayaan, Indonesia pernah menerapkan pajak kekayaan ini sampai dengan tahun 1980-an. Setiap batasan tertentu dari kekayaan yang dimiliki wajib pajak akan dikenakan pajak, setiap tahun. Sejak reformasi sistem administrasi pajak tahun 1983, dengan lahirnya UU PPh, maka di Indonesia tidak dikenal lagi pajak kekayaan. Pertanyaan selanjutnya, mungkinkah menghidupkan kembali pajak kekayaan saat ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya ada dua hal mendasar yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Pertama adalah urgensi pengenaan pajak kekayaan tersebut. Pengenaan pajak atas kekayaan dapat ditinjau dari sisi keadilan, sosial, moral dan politik. Orang kaya akan mempunyai kemampuan membayar pajak lebih besar dibandingkan orang tidak kaya walaupun jumlah pajak yang dibayarkan nilainya sama. Orang kaya hanya membayar pajak dari penghasilannya selaku komisaris perusahaan atau dari perolehan dividen atas saham yang dimilikinya.
Sebaliknya, pekerja atau eksekutif suatu perusahaan yang sama harus membayar pajak sama besar dengan pemilik perusahaan tersebut, karena gaji yang diterimanya relatif cukup besar. Padahal, keduanya memiliki kemampuan membayar pajak (ability to pay tax) berbeda. Pajak kekayaan akan membuat orang kaya membayar pajak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya atau memenuhi unsur keadilan dalam membayar pajak (equality to pay tax).
Pajak kekayaan juga diharapkan menghapus salah satu modus penghindaraan pajak yang pernah terjadi. Ada kecenderungan orang kaya menghindar membayar pajak lebih besar dengan mengubah penghasilan yang diterimanya sehingga berbentuk saham atau dividen. Dari sisi tarif pajak yang dikenakan, saham dan dividen akan lebih kecil dibandingkan tarif normal—sesuai pasal 17 UU PPh. Belum lagi, ditengarai kepemilikan saham merupakan upaya untuk menumpuk kekayaan (bunker) yang tidak mampu tercium oleh pajak selama ini.
Selain itu, pajak kekayaan juga dapat berperan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Dengan tambahan dana yang diperoleh dari pajak kekayaan, pemerintah dapat lebih agresif dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui serangkaian program pengentasan kemiskinan berkesinambungan atau program pengeluaran untuk orang miskin (spent to poor). Di beberapa negara maju, pengenaan pajak kekayaan bahkan berhasil mengurangi kapitalisme dan gejolak politik.
Namun, untuk mengenakan pajak kekayaan harus juga diperhatikan beberapa hal, seperti kriteria kekayaan yang dikenakan, tarifnya, jenis kekayaan yang dikecualikan dan potensi munculnya pajak berganda. Negara Uni Eropa menerapkan tarif pajak kekayaan sebesar maksimal 1 persen dan tunggal. Sementara jenis kekayaan yang dikecualikan dapat mengacu pada fungsi kekayaan atau harta itu sendiri, apakah berkaitan dengan budaya, barang antik, warisan, atau inovasi.
Tentunya, wacana pengenaan pajak kekayaan bagi orang kaya dapat dijadikan bahan diskursus pihak terkait. Walaupun akan muncul perdebatan, tetapi apabila ternyata manfaatnya lebih besar, kenapa tidak?
Chandra Budi, Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak