Kecelakaan kereta di Bekasi, Jawa Barat, akan menjadi bahan evaluasi total terhadap keamanan moda transportasi massal di Indonesia.

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola BUMN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian setelah kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan rangkaian kereta rel listrik di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Adapun evaluasi akan mencakup aspek manajemen operator, sistem pengamanan perjalanan kereta, hingga percepatan pembenahan 1.800 pelintasan sebidang di berbagai daerah.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria mengatakan, insiden tersebut menjadi momentum untuk mempercepat agenda peningkatan keselamatan transportasi yang sebenarnya telah masuk program pemerintah tahun ini.

”Ini sebetulnya sudah masuk dalam program kerja tahun ini, sebagaimana arahan Presiden, di mana sekitar 1.800 lintasan kereta wajib diperbaiki dan dilengkapi dengan pintu pengaman,” ujar Dony di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Menurut Dony, pemerintah tahun ini memang memprioritaskan penguatan aspek keselamatan di sektor transportasi. Karena itu, kecelakaan di Bekasi akan menjadi bahan evaluasi total terhadap keamanan moda transportasi massal di Indonesia.

”Dengan kejadian ini, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan transportasi massal. Presiden juga telah menyampaikan akan ada tambahan dukungan untuk memperkuat sistem keselamatan,” katanya.

Selain evaluasi sistem, BP BUMN juga akan menelaah aspek manajemen PT Kereta Api Indonesia. Namun, evaluasi internal tersebut menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai penyebab kecelakaan.

”Secara manajemen tentu akan kita evaluasi juga. Bagaimana penyebab, efek, kita tunggu hasil dari KNKT. Itu akan kita jadikan sebagai bahan evaluasi,” ujar Dony.

Investigasi

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama sejumlah pejabat publik lain meninjau langsung dampak kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak rangkaian KRL relasi Kampung Bandan-Cikarang. Ia menyerahkan seluruh investigasi kepada KNKT.

Kecelakaan ini akan menjadi evaluasi Kementerian Perhubungan untuk meninjau ulang kebutuhan double-double track atau jalur dwiganda di Stasiun Bekasi Timur. Jalur dwiganda merupakan tersedianya empat jalur rel atau dua pasang rel secara berdampingan. Hingga saat ini, KA jarak jauh dan KRL melintas di jalur yang sama.

Elektrifikasi juga akan menjadi aspek yang dievaluasi Kemenhub. Elektrifikasi ini dapat mencakup peningkatan prasarana KA, antara lain sistem persinyalan dan penambahan kapasitas gardu listrik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan, evakuasi KA Argo Bromo Anggrek sudah dituntaskan 100 persen. Namun, bukan berarti jalur sudah dapat beroperasi penuh.

”Sekarang kalau dilihat, lokomotif sudah lepas dari rangkaian terakhir KRL (yang ringsek). Jalur hilirnya juga tadi malam sudah dibuka, beroperasi normal walau untuk sementara sampai waktu yang ditentukan, (jalur) KRL akan ditutup dulu. Layanan stasiun terakhir di Stasiun Bekasi,” ujar Bobby.

Desakan audit independent

Di tengah proses investigasi, kalangan konsumen mendesak pemerintah tidak berhenti pada evaluasi internal. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta dilakukan audit independen dan menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian, khususnya pada jalur dwiganda Jakarta-Cikarang.

”FKBI menilai kecelakaan tersebut bukan sekadar insiden operasional biasa, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang menyangkut hak dasar konsumen atas keamanan dan keselamatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Tulus, investigasi harus mencakup pemeriksaan terhadap sistem persinyalan, termasuk mekanisme pengamanan petak blok jalur kereta, serta audit terhadap kapasitas dan beban jalur seiring meningkatnya frekuensi perjalanan kereta.

”Transportasi berbasis rel seharusnya memiliki sistem keamanan berlapis yang mampu menutup celah kesalahan manusia maupun gangguan teknis,” ujarnya.

Selain audit sistem, FKBI menegaskan operator kereta, yakni PT Kereta Api Indonesia dan PT KCI, harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami korban. Menurut FKBI, kompensasi tidak cukup hanya berupa santunan kematian atau biaya pengobatan, tetapi juga harus mencakup kerugian materiil, rehabilitasi psikologis bagi korban selamat, serta kerugian imateriil bagi keluarga korban.