Tragedi di Stasiun Bekasi Timur menyingkap berbagai risiko yang dihadapi oleh pekerja yang setiap hari mengandalkan KRL sebagai moda utama bermobilitas.

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur meninggalkan duka mendalam bagi para korban dan keluarga. Belasan nyawa terenggut dan puluhan penumpang terluka akibat insiden yang tak pernah terbayangkan pada Senin, 27 April 2026, malam itu.

Sebagian besar mereka adalah para pekerja yang sehari-sehari mengandalkan Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai sarana transportasi utama. Perjalanan pulang yang biasanya disambut hangat oleh wajah sumeringah keluarga pun seketika berubah menjadi pamit untuk selamanya.

Nur Ainia Eka Rahmadyna, karyawan bagian control room officer (CRO) di Kompas TV, menjadi korban tewas dari tragedi KRL Stasiun Bekasi Timur. Sebagai warga Tambun Selatan, Bekasi, Ainia mengandalkan KRL untuk menuju tempatnya bekerja di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

“Dia tulang punggung keluarga. Dari awal kerja dia membantu ekonomi kami, termasuk biaya kuliah saya. Kadang, saya dikasih tambahan untuk uang bulanan,” kata Luthfi Dwi Fajar Riansyah (27), adik Ainia (Kompas.id, 29/4/2026).

Baginya, Ainia merupakan sosok kakak yang baik dan tegas. Bahkan, ia pun masih ingat betul kenangan saat mengantar dan menjemput kakaknya dari rumah ke Stasiun Tambun, dengan waktu tempuh kira-kira sekitar 30 menit.

Di sisi lain, Endang Kuswati (41), turut menjadi korban dalam tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Sempat terjebak selama berjam-jam di gerbong KRL, ia akhirnya berhasi dievakuasi sekitar pukul 06.00-07.00 WIB pada Selasa pagi dan mendapatkan perawatan di RSUD Bekasi.

“Saudara saya jadi salah satu dari tiga orang terakhir yang berhasil ditarik dari kereta tersebut,” kata Iqbal, sepupunya (Kompas.id, 28/4/2026).

Ia menceritakan, Endang sempat memberi kabar kepada keluarga bahwa peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba. Dalam perjalanan pulang kerjanya dari kawasan Pasar Baru menuju Cibitung, ia berada di gerbong 10 atau paling belakang rangkaian KRL tujuan Cikarang.

Berdasarkan data terakhir Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, jumlah korban tewas akibat tragedi di Stasiun Bekasi Timur mencapai 16 orang dan korban luka sebanyak 90 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 44 orang sudah pulang, sedangkan 46 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit

Kini, para komuter telah kembali menapakkan kakinya di atas peron Stasiun Bekasi Timur untuk menyambut datangnya KRL. Akan tetapi, memori-memori kelam pada Senin malam itu kiranya tak berlalu begitu saja tersapu oleh lalu-lalang KRL.

Risiko pekerja

Tak dimungkiri, KRL memang menjadi salah satu moda penopang mobilitas utama bagi para pekerja perkotaan. Rata-rata, setidaknya, lebih dari satu juta komuter yang setiap harinya mengandalkan KRL untuk bermobilitas.

Pengamat asuransi sekaligus pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo berpendapat, tragedi di Stasiun Bekasi Timur merupakan peringatan keras terhadap rentannya keselamatan transportasi di area padat penduduk.

“Insiden yang menyebabkan korban jiwa ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya pekerja perkotaan yang mobilitasnya tinggi, untuk lebih sadar risiko (risk-aware),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Masyarakat, terutama pekerja perkotaan, yang sangat bergantung pada transportasi cepat dan efisien, sebaiknya tetap mengantisipasi berbagai risiko ke depan. Salah satunya terkait risiko ketiga (third party risk) akibat kelalaian pihak ketiga, seperti kendaraan yang melanggar lalu lintas.

infografik Densitas dan Penetrasi Asuransi di Indonesia
KOMPAS/infografik Densitas dan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Di sisi lain, pekerja dengan mobilitas tinggi juga memiliki risiko kecelakaan lalu lintas terbesar, terutama mereka yang mengandalkan moda sepeda motor. Selain itu, kelelahan ekstrem (fatigue) akibat bekerja terlalu berat dapat meningkatkan risiko kecelakaan, stres, serta sakit secara fisik.

Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro berpendapat, tragedi di transportasi publik di Stasiun Bekasi Timur mengingatkan bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan dalam rutinitas sehari-hari.

“Kita sering kali merasa aman saat berada di fasilitas publik yang memiliki sistem keamanan. Namun, memiliki asuransi atau proteksi pribadi yang independen adalah langkah preventif untuk memitigasi dampak finansial jika terjadi kecelakaan yang tidak terduga,” katanya.

Menurut dia, produk asuransi bukan sekadar biaya, melainkan sebagai upaya masyarakat untuk menjaga stabilitas hidup saat krisis melanda. Adapun salah satu produk asuransi yang relevan ialah asuransi kecelakaan diri.

Produk ini memiliki beberapa manfaat, yakni santunan cacat atau meninggal dunia. Dengan kata lain, pihak keluarga pemegang polis yang ditinggalkan atau individu yang kehilangan kemampuan bekerja akibat kecelakaan akan menerima dana tunai.

Selain itu, produk tersebut juga dapat menutup biaya pengobatan rumah sakit yang sering kali melonjak tinggi dan bisa menguras tabungan dalam sekejap. Alhasil, asuransi akan mengurangi kecemasan finansial bagi pekerja yang setiap harinya terekspos pada risiko perjalanan jauh.

Infografik Penetrasi Asuransi (% Premi Per PDB)
KOMPAS/Infografik Penetrasi Asuransi (% Premi Per PDB)

Sebagai gambaran, premi yang dikenakan terhadap produk asuransi kecelakaan diri berkisar 0,15-0,3 persen per tahun. Artinya, jika nilai pertanggungannya sebesar Rp 100 juta, premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis sekitar Rp 150.000- Rp 300.000 per tahun. 

Asuransi wajib

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara menegaskan, perlindungan asuransi pada prinsipnya dirancang untuk menjadi bagian dari sistem ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko, termasuk kecelakaan dan bencana.

“Asuransi wajib memberi fondasi perlindungan dasar, sementara asuransi tambahan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih luas bagi korban dan keluarga. Industri siap hadir sebagai bagian dari solusi,” katanya dalam siaran pers.

Menurut dia, perlindungan dasar bagi korban melalui skema asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja merupakan bagian penting dari sistem perlindungan publik. Maka, hak para korban tragedi KRL di Stasiun Bekasi Timur wajib dipenuhi sesuai dengan skema perlindungan yang disiapkan Jasa Raharja.

DAI turut mengimbau masyarakat atau keluarga korban untuk menelusuri kemungkinan adanya perlindungan tambahan yang dimiliki korban, baik melalui asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, maupun manfaat perlindungan dari tempat kerja atau pemberi kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggugan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja menjamin perlindungan seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka. Dana pertanggungan itu dihimpun melalui iuran wajib saat pembelian tiket.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp 50 juta. Di sisi lain, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Selain itu, para korban memperoleh tambahan dana santunan dari anak perusahaan Jasa Raharja, yakni  Jasaraharja Putera, yang bekerja sama dengan PT KAI. Untuk korban meninggal, santunan tambahan diberikan sebesar Rp 40 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan hingga Rp 30 juta.

Di sisi lain, BPJS Ketengakerjaan hingga Rabu (29/4/2026) mencatat, sebanyak 30 korban dalam tragedi KRL di Stasiun Bekasi Timur yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 26 orang masih menjalani perawatan dan empat orang lainnya meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan, percepatan layanan menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan klaim, khususnya dalam kondisi kedaruratan. Salah satunya dengan hadir langsung di lokasi dan memastikan seluruh hak perserta terpenuhi.

“Peserta tetap memiliki kepastian perlindungan, baik dari sisi layanan kesehatan maupun penggantian penghasilan,” ujarnya dalam siaran pers.