Bulan April 2016 menandai satu dekade keberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas atau UU PD. Undang-Undang ini merupakan bentuk tindak lanjut dari ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diundangkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2011 melalui UU No 19/2011.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi ini, maka Indonesia wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional agar sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam CRPD. Hal ini semata-mata supaya tidak ada lagi norma yang secara langsung dan tidak langsung menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi yang dirugikan. Salah satu tindakan konkret yang harus dilakukan oleh negara anggota ialah negara harus secara aktif menghapus berbagai praktik diskriminatif yang masih berlangsung dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Terlebih jika diskriminasi tersebut menjadi penghalang utama bagi disabilitas dalam rangka berpartisipasi secara setara di masyarakat berdasarkan kesamaan hak.
Setidaknya terdapat 22 jaminan hak disabilitas sebagaimana diatur dalam UU PD. Hal tersebut di antaranya hak atas pekerjaan, pendidikan, aksesibilitas, layanan publik, hingga hak politik.
Satu dekade setelah Undang-Undang Disabilitas disahkan, persoalan mendasar justru terlihat pada implementasi yang masih berhenti di level formalitas. Banyak kewajiban yang secara administratif telah dipenuhi, mulai dari penyusunan regulasi turunan hingga penyediaan fasilitas aksesibilitas, tetapi belum benar-benar menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas. Sebagai contoh, aksesibilitas kerap dipahami sekadar pembangunan ramp atau penyediaan jalur khusus, tanpa memastikan apakah fasilitas tersebut dapat digunakan secara efektif dan aman.
Pola kebijakan ini menunjukkan adanya kepatuhan semu, di mana negara tampak telah menjalankan kewajibannya di atas kertas, tetapi belum menghadirkan perubahan substantif dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, kesetaraan yang dijanjikan undang-undang masih terasa jauh karena yang dibangun baru sebatas simbol, bukan sistem yang benar-benar inklusif.
Masalah lain yang tidak kalah mendasar adalah masih kuatnya paradigma charity dalam praktik kebijakan. Meskipun Undang-Undang Disabilitas telah menegaskan pendekatan berbasis hak, dalam pelaksanaannya penyandang disabilitas kerap tetap diposisikan sebagai obyek belas kasihan yang perlu dibantu, bukan sebagai subyek yang memiliki hak yang harus dipenuhi. Hal ini tecermin dari dominannya program bantuan sosial yang bersifat karitatif dibandingkan upaya sistematis untuk membuka akses pendidikan, pekerjaan, dan ruang partisipasi publik yang setara.
Pendekatan semacam ini tidak hanya mempertahankan ketergantungan, tetapi juga menghambat transformasi menuju masyarakat yang inklusif. Tanpa perubahan cara pandang dari belas kasihan menuju pemenuhan hak, kebijakan disabilitas akan terus berjalan di tempat dan gagal menjawab tujuan utama undang-undang.
Di sisi lain, kelemahan serius juga terlihat pada aspek data dan partisipasi yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan. Hingga kini, ketiadaan data disabilitas yang akurat dan terintegrasi membuat perencanaan sering tidak tepat sasaran. Hal ini berdampak pada program yang dijalankan cenderung sporadis dan tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Pada saat yang sama, keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses perumusan kebijakan masih bersifat simbolik dan belum menjadi partisipasi yang bermakna. Prinsip bahwa setiap kebijakan harus melibatkan mereka yang terdampak langsung belum sepenuhnya dijalankan. Akibatnya, kebijakan kerap disusun dari atas ke bawah tanpa memahami pengalaman hidup penyandang disabilitas itu sendiri. Tanpa data yang kuat dan partisipasi yang nyata, arah kebijakan akan terus kehilangan pijakan dan berisiko mengulang kesalahan yang sama.
Kelemahan lain yang patut disorot adalah belum kuatnya mekanisme penegakan hukum dalam Undang-Undang Disabilitas. Berbagai kewajiban memang telah dirumuskan, namun tidak diikuti dengan desain sanksi yang tegas dan operasional ketika terjadi pelanggaran. Akibatnya, banyak pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas berhenti sebagai keluhan administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.
Persoalan lainnya yang menghambat efektivitas Undang-Undang Disabilitas adalah fragmentasi kelembagaan yang belum terkelola dengan baik. Saat ini, urusan pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebar di beberapa kementerian dan lembaga tetapi tanpa koordinasi yang kuat serta arah kebijakan yang terpadu. Alhasil, program, kebijakan, serta penganggaran acap kali berjalan tumpang tindih.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan amanat langsung dari UU PD memang merupakan langkah penting, tetapi kewenangannya masih terbatas dan belum mampu menjadi penggerak utama yang memastikan kepatuhan lintas sektor. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada satu institusi yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Tanpa pembenahan tata kelola kelembagaan yang jelas dan terintegrasi, upaya perlindungan disabilitas akan terus terjebak dalam koordinasi yang lemah dan hasil yang tidak maksimal.
Perbaikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Disabilitas tidak bisa lagi ditempuh dengan pendekatan ”tambal sulam” melalui program-program baru yang bersifat parsial. Saat ini, dibutuhkan pembenahan menyeluruh pada desain hukum dan tata kelola kebijakan. Negara harus berani menggeser orientasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju pemenuhan hak yang benar-benar terukur dalam praktik. Standar layanan publik perlu dirumuskan secara jelas dan diuji efektivitasnya di lapangan, bukan hanya dinyatakan terpenuhi dalam laporan.
Pada saat yang sama, mekanisme penegakan hukum harus diperkuat dengan sanksi yang tegas dan operasional sehingga setiap pelanggaran tidak lagi berhenti sebagai keluhan tanpa konsekuensi. Fragmentasi kelembagaan juga perlu diakhiri melalui penguatan fungsi koordinasi yang memiliki otoritas nyata, termasuk memperjelas peran KND agar mampu mendorong kepatuhan lintas sektor. KND perlu diperkuat baik dari dukungan kelembagaan, politik, dan pendanaan agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Lebih jauh, pembangunan sistem data disabilitas yang akurat dan terintegrasi harus menjadi prioritas agar kebijakan tidak berjalan tanpa arah. Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan adanya asesmen terpadu yang bertanggung jawab perlu juga dimaknai pendataan disabilitas harus dilaksanakan secara akuntabel dan berkelanjutan.
Satu hal yang terpenting ialah semua itu harus disertai dengan partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan. Hal demikian sejalan dengan prinsip nothing about us without us yang bermakna pembangunan tidak akan bermakna tanpa keterlibatan dari pihak yang dibangun tersebut. Tanpa langkah-langkah tersebut, undang-undang ini akan terus berada dalam bayang-bayang sebagai dokumen yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam menghadirkan perubahan nyata.
Nur Fauzi Ramadhan, Co-Founder Asah Kebijakan Indonesia