Potongan belum tentu menyentuh akar masalah kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Transparansi biaya platform masih jadi masalah.

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada pengemudi ojek online atau ojol melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan komisi mitra pengemudi menjadi maksimal 8 persen. Namun, kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan di ekosistem ojol.

Isu mendasar yang masih banyak ditemukan antara lain transparansi biaya, algoritma, relasi kerja, hingga lemahnya pengawasan terhadap berbagai biaya tambahan di luar potongan komisi resmi yang diterapkan oleh platform ride-hailing.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 juga dikhawatirkan dapat memicu kenaikan biaya layanan bagi konsumen melalui penyesuaian strategi bisnis oleh aplikator.

Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Jimmy Daniel Berlianto di Jakarta, Minggu (10/5/2026), mengatakan, pemerintah telah berencana mengeluarkan Perpres terkait kesejahteraan pengemudi transportasi daring sejak 2025.

Tema utama pembahasan sejak awal memang seputar cara melindungi mitra seperti ojol. Namun, masalahnya belum ada kejelasan secara regulasi terhadap status mitra.

Menurut dia, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berisiko menambah masalah karena efek kontraproduktif dari pengaturan harga. Permasalahan di dalam dinamika kesejahteraan pengemudi transportasi daring terletak pada pengaturan kerja sama mereka dengan platform yang kurang transparan dan tidak seimbang.

”Ini pun berbeda-beda kondisinya dan tidak pernah jelas antarplatform. Ditambah lagi, kami mengamati memang ada potongan komisi atau beragam biaya lain yang diperkenalkan oleh platform. Lebih fundamentalnya, tidak ada pengaturan mengenai transparansi algoritma platform,” ujarnya.

Berdasarkan studi yang dilakukan CIPS, perlindungan pekerja gig yang termasuk pengemudi transportasi daring perlu menyasar faktor otonomi dan daya tawar mereka. Secara alamiah, pekerjaan gig seharusnya lebih fleksibel dan bersifat kewirausahaan. Dengan demikian, ketika desain peraturan terlalu mengekang otonomi dan daya tawar mereka, mereka bakal masuk dalam situasi pekerjaan yang terselubung.

Pemerintah Indonesia semestinya fokus melindungi mereka melalui aturan negosiasi dengan platform dan transparansi algoritma. Kalau yang diatur hanya potongan komisi belaka, menurut dia, ini adalah regulasi yang berlebihan.

”Bisa jadi malah berefek pada peningkatan ongkos dari sisi konsumen, sementara dampaknya untuk peningkatan penghasilan pengemudi belum tentu ada dan signifikan,” kata Jimmy.

Membebani konsumen

Menyambung Jimmy, peneliti kebijakan sosial The Prakarsa, Pierre Bernando Ballo, saat dihubungi terpisah, berpendapat, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum mengantisipasi kemungkinan platform transportasi daring (ride hailing) mengalihkan tambahan beban biaya kepada konsumen.

Tambahan beban biaya itu bisa diteruskan melalui kenaikan tarif perjalanan, pengurangan promo layanan, atau penyesuaian biaya di layanan lain. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka ruang negosiasi bersama antara aplikator dan pengemudi agar kebijakan tidak berdampak negatif bagi industri secara keseluruhan.

Industri ride-hailing menjadi salah satu penyangga lapangan kerja terbesar di tengah terbatasnya peluang kerja formal. Jika semua beban regulasi dibebankan kepada perusahaan, dampaknya dikhawatirkan bisa turun ke konsumen melalui kenaikan harga layanan, penurunan promo, hingga kenaikan biaya platform bagi pelaku UMKM yang berjualan di aplikasi.

Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan inflasi biaya transportasi. ”Di sisi lain, potongan komisi oleh aplikasi dianggap sebagai salah satu sumber utama pembiayaan operasional lintas layanan platform, termasuk untuk subsidi promo layanan pesan makanan dan layanan lainnya,” ucap Pierre.

Dia menyebut ada kemungkinan platform ride-hailing mengalihkan beban biaya tambahan ke segmen konsumen lain ketimbang langsung mengurangi pendapatan pengemudi. Namun, pengemudi tetap berisiko terdampak melalui penurunan insentif yang beberapa tahun terakhir ini memang terus berkurang mengikuti kondisi keuangan perusahaan.

”Transparansi potongan yang dipungut oleh platform merupakan persoalan utama di industri ride-hailing. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengamanatkan potongan yang dipungut platform ke pengemudi maksimal 8 persen belum tentu menjamin sistem pemotongan platform menjadi lebih terbuka,” katanya.

Maka, Pierre menyarankan pemerintah agar memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Misalnya, membangun sistem pelaporan anonim agar pengemudi dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemotongan biaya aplikasi secara aman.

Infografik Riset realita dan harapan Ojol
Infografik Riset Realita dan Harapan Ojol

Tidak ada jaminan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati memandang, potongan komisi yang diambil platform diwajibkan maksimal 8 persen di Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi. Sebab, perpres itu tidak memberikan jaminan upah, kepastian order, ataupun perlindungan hak pekerja seperti jam kerja.

Persoalan utama yang dihadapi pengemudi saat ini bukan hanya besaran potongan, melainkan sulitnya mendapatkan order. Situasi ini telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak kenaikan harga bahan bakar minyak pada 2022 yang disebut menurunkan permintaan layanan.

”Dalam kondisi order sepi, potongan 8 persen dinilai tidak akan banyak berarti karena pengemudi tetap tidak memperoleh pendapatan yang layak. Selain itu, platform ride-hailing menerapkan sistem distribusi order berbasis algoritma yang cenderung diskriminatif,” ujar Lily.

Mengutip The Business Times, Chief Financial Officer Grab Peter Oey mengatakan, keluarnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mendorong Grab mengubah model bisnisnya di Indonesia. Kendati demikian, dia memperkirakan, potongan komisi maksimal 8 persen yang diamanatkan perpres itu hanya berlaku bagi pengemudi transportasi daring roda dua sehingga efek perpres bakal terbatas.

Grab akan terlibat secara proaktif dengan Pemerintah Indonesia. Grab juga bakal mencoba untuk mencari kejelasan mutlak dan aspek teknis tentang bagaimana Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan diimplementasikan.

Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah, dalam keterangan tertulis, berpendapat, Maxim telah menerapkan struktur potongan komisi maksimal 15 persen. Ini merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri ride-hailing.

Ia mengklaim kebijakan perusahaan itu telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen. Maxim Indonesia berharap pemerintah meninjau secara komprehensif Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna memastikan iklim industri ride-hailing tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

”Industri ride-hailing memiliki struktur tarif dan komisi yang kompleks. Penyusunannya dijaga demi keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi. Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan itu,” ucapnya.

Sekretaris Korporasi GoTo RA Koesoemohadiani, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, menyampaikan, GoTo akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada semua mitra pengemudi.

Namun, GoTo masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan yang diatur Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk menunggu salinan regulasi itu, untuk selanjutnya mengkaji perpres itu secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat.