Dengan infrastruktur perpajakan hari ini, penerapan pajak kekayaan justru lebih mudah. Pemerintah sudah memiliki sistem administrasi perpajakan digital lebih baik.
Oleh Media Wahyudi Askar
Dalam kolom opini Kompas, 10 Mei 2026, Guru Besar FEB UI, Budi Frensidy mengatakan bahwa pajak kekayaan adalah kebijakan yang kuno, rumit, kontraproduktif, dan sekadar jalan pintas yang menyesatkan.
Saya dapat memahami ketika politisi mempertanyakan ide pajak kekayaan. Saya juga tidak kaget ketika para superkaya merasa khawatir jika instrumen ini disalahgunakan untuk memeras mereka jika sistemnya tidak dibangun dengan baik. Namun, yang membuat saya heran, penolakan terhadap pajak kekayaan justru datang dari kalangan akademisi yang seharusnya paham betapa parahnya ketidakadilan perpajakan di Indonesia.
Tulisan ini ingin membantah argumentasi pada tulisan itu secara substantif bahwa ide pajak kekayaan bukanlah usulan yang menyesatkan, melainkan salah satu jalan paling rasional mengatasi penyempitan fiskal.
Pertama, ide pajak kekayaan bukan dibangun dari godaan angka besar dan daya tarik politik sesaat, seperti yang dituduhkan penulis. Studi ”The Distributional Impact of Fiscal Policy In Indonesia” yang ditulis Jellema dkk (2017) bisa menjadi titik awal memahami mengapa pajak kekayaan relevan di Indonesia. Studi tersebut menunjukkan bahwa hampir 40 persen orang miskin membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan bantuan sosial yang mereka terima, sementara kelompok kaya menikmati pertumbuhan pendapatan yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan masyarakat bawah. Artinya, struktur perpajakan kita masih sangat regresif yang terlalu bertumpu pada pajak konsumsi yang dibayar semua orang, termasuk keluarga miskin.
Dalam situasi seperti ini, pajak kekayaan bisa mendorong terciptanya struktur pajak yang lebih progresif sebagai upaya mengurangi ketimpangan. Saat ini kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta orang Indonesia, dengan total harta bahkan melampaui jumlah APBN nasional. Salah satu penyebab ketimpangan itu adalah kegagalan negara memajaki kelompok superkaya ini. Stiglitz, penerima nobel ekonomi, bahkan menegaskan bahwa meskipun kenaikan tarif pajak penghasilan tertinggi bisa membantu meningkatkkan progresivitas pajak, penerapan pajak kekayaan atas harta yang dikumpulkan oleh para superkaya akan memberikan dampak yang jauh lebih besar.
Kedua, argumen penulis bahwa pajak kekayaan merupakan double taxation juga tidak tepat. Penulis tampaknya mencampuradukkan antara pajak atas flow (pendapatan) dan pajak atas stock (kekayaan). Teori perpajakan modern mengamanatkan bahwa keduanya adalah basis pajak yang berbeda dari dua dimensi berbeda, yaitu dimensi pendapatan dan dimensi kepemilikan aset. Contoh sederhana, seseorang membayar PPh ketika menerima gaji, ketika gaji itu dibelanjakan, ia membayar PPN. Keduanya tidak dianggap double taxation karena negara memajaki dua aktivitas yang berbeda, yaitu dimensi memperoleh uang dan membelanjakan uang.
Dengan prinsip yang sama, pajak kekayaan bukan lagi memajaki uang yang sama dua kali, tetapi memajaki berdasarkan dimensi kepemilikan aset. Selain itu, asumsi bahwa seluruh komponen pajak kekayaan sudah pernah dipajaki juga kurang tepat. Realitas ekonomi hari ini, banyak kekayaan para superkaya itu tumbuh dari unrealized capital gains, kenaikan nilai saham, ataupun apresiasi aset yang sering tidak tersentuh mekanisme pajak yang ada.
Dalam salah satu argumennya, penulis menolak pajak kekayaan dengan mengilustrasikan bahwa banyak pemilik rumah, tanah, dan usaha keluarga, termasuk pensiunan menghadapi beban pajak tahunan yang tidak kecil, dan terpaksa menjual rumah karena PBB terus naik dan bayar pajak yang berlapis. Fakta itu memang benar adanya. Tetapi penggunaan contoh pensiunan yang tertekan PBB merupakan penggambaran yang keliru sebagai basis penolakan pajak kekayaan.
Penulis tampaknya tidak memahami definisi pajak kekayaan itu sendiri. PBB dan net wealth tax adalah instrumen berbeda. Pajak kekayaan juga tidak ditujukan kepada masyarakat biasa, melainkan kepada kelompok superkaya dengan nilai kekayaan yang sangat besar, di atas Rp 84 miliar. Orang superkaya ini tidak akan tiba-tiba miskin dan hidup susah hanya karena dikenai 1-2 persen per tahun. Dengan atau tanpa pajak kekayaan, mereka akan tetap bekerja, berinvestasi, dan memperluas bisnisnya.
Argumen pamungkas yang digunakan untuk menolak pajak kekayaan adalah ancaman bahwa orang kaya akan kabur ke luar negeri, investasi hancur dan negara kehilangan penerimaan. Masalahnya, narasi ini cenderung hiperbolis ketimbang empiris.
Studi terbaru Jakbosen dkk berjudul Taxing Top Wealth: Migration Responses and their Aggregate Economic Implications (2026) menunjukkan fakta menarik soal apakah pajak kekayaan membuat orang kaya pindah ke luar negeri. Penelitian di Swedia dan Denmark itu menyiratkan bahwa hanya sebagian kecil orang kaya yang benar-benar pindah karena pajak kekayaan. Studi ini menemukan bahwa ketika pemilik perusahaan pindah kewarganegaraan, justru profit bisnisnya merosot, bahkan tutup. Perusahaan yang hilang tersebut kemudian digantikan oleh perusahaan lokal lainnya. Artinya, dampak ekonomnya secara makro sangat tidak signifikan. Studi ini juga menghitung bahwa setiap tambahan 1 dolar AS penerimaan pajak kekayaan, hanya sekitar 0,22 dolar AS yang hilang akibat migrasi orang superkaya.
Di satu sisi, saya kadang sulit memahami ketika banyak kritikus menolak pajak kekayaan seakan-akan orang superkaya di Indonesia langsung kabur ke luar negeri dan tidak patriotik. Di sisi lain, jangan-jangan, orang superkaya di Indonesia masih mau melakukan noblesse oblige, istilah klasik dari bahasa Perancis yang berarti ”kehormatan kaum kaya/elite membawa kewajiban moral.” Maksudnya, bisa jadi mereka sangat ingin berkontribusi membantu masyarakat dan negara di tengah tekanan ekonomi dan geopolitik hari ini.
Ini sejalan dengan yang dilakukan Mark Ruffalo, Brian Eno and Abigail Disney bersama lebih dari 400 orang superkaya dunia yang secara terbuka meminta agar pajak kekayaan segera diterapkan. Mereka paham bahwa kekayaan yang besar tidak dibangun sendirian. Akumulasi kekayaan tumbuh karena adanya infrastruktur publik, mulai dari jalan, pasar jembatan, sistem hukum, pendidikan, keamanan yang seluruhnya dibiayai publik lewat pajak. Sehingga, ketika kekayaan mereka menjadi sangat besar, sangat masuk akal jika sebagian kecil dikembalikan ke negara, agar bisa menyejahterakan lebih banyak orang.
Publik sudah semakin terdidik, semakin kritis, dan semakin memahami bagaimana sistem perpajakan bekerja dan memengaruhi level ketimpangan. Studi CELIOS menunjukkan bahwa 89 persen masyarakat mendukung pajak kekayaan. Sekarang, tantangannya bagaimana memastikan pajak kekayaan itu terkonversi menjadi pertumbuhan ekonomi. Pendapatan dari pajak kekayaan bisa digunakan untuk peningkatan SDM, pembangunan industri baru dan penciptaan lapangan kerja. Ketika ketimpangan ekonomi berkurang karena penerapan pajak kekayaan, pada tahap berikutnya, upah akan mengalami peningkatan, sejalan dengan meningkatnya skill dan pendidikan para pekerja (Klenert dkk, 2018; Mattauch dkk, 2016; Joseph Stiglitz, 2018).
Saya sepakat banyak hal teknis yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati oleh Kementerian Keuangan. Akan tetapi, memukul habis ide pajak kekayaan dan bahkan dianggap menyesatkan, sungguh sebuah kesimpulan yang terburu-buru.
Deklarasi para menteri keuangan di G20 dengan tegas menyebutkan bahwa orang superkaya harus membayar pajak lebih besar dan menghentikan penghindaran pajak. Persoalan moralitas dan keadilan, sejengkal berada di atas perdebatan teknis perpajakan. Komitmen itu seharusnya menjadi penyemangat bagi kita bahwa Indonesia tidak sendiri dalam mendorong pajak kekayaan. Beberapa negara berkembang lainnya, seperti Brasil, Filipina, dan Afrika Selatan tengah menyusun gagasan pajak kekayaan. Argentina, Kolombia, Uruguay, Algeria, dan Bolivia bahkan sudah lebih dahulu mengimplementasikannya. Pajak kekayaan bukan lagi isu di negara maju, tetapi menjadi agenda serius di sejumlah negara berkembang.
Dengan infrastruktur perpajakan hari ini, penerapan pajak kekayaan justru lebih mudah. Pemerintah sudah memiliki sistem administrasi perpajakan digital yang jauh lebih baik. Di level global, automatic exchange of information juga terbukti ampuh mengurangi penghindaran pajak. Kita sudah memiliki fondasi kelembagaan yang mumpuni. Kini bolanya ada di tangan pemerintah dan DPR. Masyarakat menunggu.
Media Wahyudi Askar, Direktur CELIOS dan Dosen Manajemen & Kebijakan Publik UGM