Perlindungan desain industri di Indonesia perlu lebih adaptif, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pendesain maupun pelaku usaha.
Oleh Aguido Adri
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri untuk memperbarui sistem perlindungan hukum yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi, perdagangan global, dan dinamika hukum internasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada rapat kerja dengan panitia kusus terkait di DPR, Selasa (19/5/2026), mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan agar sistem perlindungan desain industri di Indonesia menjadi lebih adaptif, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pendesain maupun pelaku usaha.
”Pengaturan desain industri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika hukum nasional maupun hukum internasional yang berkembang begitu pesat,” ujarnya.
UU No 31/2000 mengatur perlindungan hukum atas karya desain produk industri di Indonesia. Intinya, UU ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak desain industri agar desain produknya tidak ditiru atau digunakan pihak lain tanpa izin.
Ketidaksesuaian regulasi dengan standar internasional telah menjadi tantangan serius karena memicu berbagai sengketa hukum. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukan pembauran dan penyempurnaan aturan melalui RUU baru.
”Dulu prosesnya 11 bulan orang daftar baru ada keputusan. Di undang-undang ini akan kita ubah jadi 33 hari karena sudah pakai AI, jadi tidak perlu periksa lagi secara manual semua,” katanya.
Selain itu, selama ini masih terdapat sengketa dan ketidakpuasan terhadap keputusan administrasi terkait pendaftaran desain industri. Sejumlah pihak mengajukan keberatan melalui komisi banding hingga membawa perkara ke pengadilan.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah juga berencana menghapus mekanisme komisi banding desain industri. Ke depan, pihak yang keberatan terhadap hasil pendaftaran dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan niaga.
Pemerintah juga menyiapkan aturan agar putusan pengadilan niaga bersifat final pada tingkat pertama tanpa melalui proses banding dan kasasi. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Revisi aturan lama, menurut Supratman, juga penting untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan menyelaraskan hukum nasional dengan dinamika perdagangan global. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak desain industri sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi nasional.
Pemerintah juga mengusulkan sejumlah perubahan mendasar. Beberapa perubahan itu di antaranya meliputi pembaruan definisi desain industri dan penyempurnaan ruang lingkup perlindungan hak desain industri.
Ketentuan lain adalah terkait perlindungan hak desain industri tanpa pendaftaran serta pengaturan hak eksklusif pemegang hak desain industri secara lebih komprehensif.
RUU itu juga memuat penerapan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap pelanggaran desain industri. Di samping itu, terdapat pengaturan perlindungan bagi pihak yang telah menggunakan suatu desain industri secara nyata sebelum desain serupa didaftarkan oleh pihak lain.
Pemerintah turut memasukkan ketentuan mengenai hak desain industri oleh pemerintah, mekanisme permohonan desain industri melalui sistem pendaftaran internasional, hingga pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia. Adapun fidusia yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dikuasai oleh pemilik aslinya.
”Dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pendesain, pelaku usaha, dan masyarakat luas, serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan berdaya saing global,” kata Supratman.
Pada kesempatan sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai RUU Desain Industri menjadi regulasi strategis untuk memperkuat ekosistem manufaktur nasional. Ini terutama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kreativitas pelaku industri dalam negeri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Menurut Agus, desain industri merupakan bagian penting dari hulu rantai manufaktur karena berkaitan langsung dengan inovasi dan pengembangan produk. ”RUU ini penting bagi kami sebagai pembina manufaktur karena desain menjadi salah satu bagian dari hulunya ekosistem manufaktur,” ujar Agus.
Keberadaan regulasi baru akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap karya desain yang dihasilkan khsususnya pelaku industri perorangan atau IKM. Di sisi lain, aturan tersebut diharapkan membuka ruang lebih besar bagi kreativitas masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha yang tergabung dalam entitas bisnis.
Agus menaruh perhatian khusus pada perlindungan kreativitas pelaku industri kecil dan menengah yang selama ini dinilai membutuhkan dukungan regulasi agar mampu bersaing di tengah perkembangan industri global dan digitalisasi.
Ia juga menilai pengakuan desain industri sebagai obyek jaminan fidusia akan menjadi nilai tambah bagi pelaku IKM. Dengan skema tersebut, desain yang dimiliki pelaku usaha dapat dimanfaatkan sebagai aset untuk memperoleh akses pembiayaan.
Meski demikian, Agus mengingatkan pemerintah dan DPR perlu berhati-hati dalam mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penciptaan desain industri. Ia menilai perkembangan AI berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan dan perlindungan hak desain.
”Yang harus hati-hati diatur dalam RUU ini adalah kemungkinan desain sebuah produk dilakukan oleh teknologi, dalam hal ini AI. Padahal, di sisi lain kita ingin memberikan perlindungan dan ruang yang seluas-luasnya kepada kreativitas anak-anak bangsa dan kreativitas industri kecil dan menengah kita,” ujar Agus.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, mengatakan. PDI-P menyutujui RUU Desain Industri yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem kekayaan intelektual yang secara langsung bersentuhan dengan kreativitas, inovasi, dan daya saing ekonomi bangsa.
Salah satu perhatian dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu perlindungan desain industri saat ini bukan lagi sekadar kewajiban normatif sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), melainkan kebutuhan strategis untuk membangun ekosistem inovasi nasional yang kuat.
Salah satu sorotan utama ialah belum bergabungnya Indonesia dalam Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Design yang dikelola Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Sistem itu memungkinkan pendesain mengajukan satu permohonan untuk memperoleh perlindungan desain di banyak negara sekaligus.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, ketiadaan akses terhadap sistem tersebut menjadi hambatan bagi pelaku industri kreatif nasional, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk melindungi karya mereka di pasar internasional.
”RUU desain industri ini harus secara tegas memuat amanat penyelarasan dengan Hague Agreement sebagai peta jalan menuju aksesi sehingga desain anak bangsa tidak hanya terlindungi di negeri sendiri, tetapi juga diakui di pentas dunia,” kata Banyu Biru.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung pengenalan sistem pencatatan desain industri untuk produk dengan siklus hidup pendek, seperti fashion, tekstil, dan produk digital. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala prosedur pendaftaran yang panjang dan mahal.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan budaya dan kearifan lokal dalam RUU tersebut. Motif batik, tenun ikat, ukiran, anyaman, dan berbagai ekspresi budaya visual Nusantara dinilai sebagai aset kolektif bangsa yang tidak boleh diklaim sepihak.
Kebijakan itu perlu diiringi dukungan afirmatif bagi komunitas adat dan UMKM daerah agar dapat mengembangkan desain berbasis budaya lokal secara berkelanjutan.
Fraksi Golkar juga menyetujui RUU Desain Industri. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu RUU Desain Industri perlu memperkuat daya saing industri nasional dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Fernando Ganinduto, mengatakan, pentingnya keberpihakan terhadap UMKM serta industri kecil dan menengah (IKM). Kelompok usaha tersebut perlu memperoleh kemudahan akses perlindungan hak kekayaan intelektual.
”RUU Desain Industri harus memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM dan IKM, terutama dalam percepatan layanan, skema biaya yang terjangkau, dan sosialisasi pentingnya aspek hak kekayaan intelektual,” ujar Fernando.
Fraksi Golkar juga menilai penguatan kriteria kebaruan dalam pemberian hak desain industri menjadi hal penting untuk mencegah potensi sengketa hukum, terutama di tengah maraknya publikasi karya di ruang digital.
Selain itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya sistem perlindungan yang cepat dan efisien bagi desain industri dengan siklus komersial pendek, seperti produk fashion, kriya, dan tekstil. Kelompok produk tersebut dinilai membutuhkan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan responsif karena memiliki masa edar yang relatif singkat dan cepat berubah mengikuti tren pasar.