Perbaikan pengawasan ekspor diperlukan untuk memperkuat transparansi, menjaga devisa hasil ekspor tetap di dalam negeri, dan menambah penerimaan negara.

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai menempatkan BPI Danantara sebagai pengawas terpusat transaksi ekspor komoditas sumber daya alam untuk menutup celah kebocoran devisa dan penerimaan negara. Mulai Juni 2026, semua badan usaha yang mengekspor batubara, kelapa sawit, dan ferro-alloy wajib melaporkan transaksi ekspornya melalui BUMN yang dibentuk di bawah pengelolaan Danantara.

Kebijakan ini ditempuh setelah pemerintah menemukan indikasi praktik manipulasi pelaporan ekspor, baik harga maupun volume, yang membuat sebagian nilai perdagangan komoditas strategis tercatat di luar negeri.

Pemerintah menilai skema pengawasan baru tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi, menjaga devisa hasil ekspor tetap di dalam negeri, dan menambah penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).

Dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis dan meningkatkan transparansi transaksi.

Untuk menjalankannya, pemerintah membentuk BUMN di bawah pengelolaan Danantara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Entitas akan berfungsi sebagai pusat pelaporan dan pengawasan ekspor SDA.

”Intinya transparansi transaksi, baik dari segi volume, pricing (pemberian harga), sampai delivery (pengiriman). Kita ingin mencapai mekanisme yang baik dan benar untuk memberikan nilai tambah bagi kita semua,” ujar Rosan.

Infografik Nilai Ekspor Sumber Daya Alam dan Nonsumber Daya Alam
Nilai Ekspor Sumber Daya Alam dan Nonsumber Daya Alam

Pada fase pertama, kebijakan berlaku mulai Juni hingga September 2026. Selama periode tersebut, perusahaan yang mengekspor komoditas SDA wajib menyampaikan seluruh data transaksi kepada pemerintah. Data itu akan diverifikasi untuk menilai kewajaran harga berdasarkan indeks pasar internasional.

Menurut Rosan, langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi praktik manipulasi laporan transaksi pada sejumlah komoditas ekspor utama. Praktik tersebut membuat data perdagangan tidak akurat dan berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, ataupun devisa hasil ekspor.

Tahap awal ini sekaligus menjadi masa evaluasi. Pemerintah akan meninjau efektivitas sistem setiap tiga bulan, termasuk menyesuaikan aspek teknis, seperti perpajakan, royalti, dan devisa hasil ekspor. Pada fase transisi ini, perusahaan masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, tetapi dokumentasi ekspor akan dikelola oleh Danantara.

Fase kedua merupakan tahap implementasi penuh yang berlangsung 1 September 2026. Seluruh kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor akan dijalankan sepenuhnya melalui sistem yang dikelola perusahaan tersebut.

Pemerintah menargetkan sistem memasuki tahap operasional penuh pada Januari 2027. Pada tahap itu, transaksi ekspor akan dijalankan melalui platform terintegrasi yang dikelola Danantara sehingga seluruh proses perdagangan dapat dipantau secara terpusat.

Praktik manipulasi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam ini diambil karena pemerintah menemukan banyak praktik misinvoicing (manipulasi nilai transaksi) dan under invoicing (pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari seharusnya) pada ekspor.

infografik
Kurs Rupiah Harian dan Cadangan Devisa RI
dicky/Kurs Rupiah Harian dan Cadangan Devisa RI

Masifnya praktik tersebut, lanjut Airlangga, berdampak pada hilangnya potensi devisa, penerimaan negara, serta melemahkan validitas data perdagangan.

”Ini untuk membangun validitas dan integritas data perdagangan, menghindari trade misinvoicing, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap pembeli di luar negeri,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pembentukan badan ekspor dinilai berpotensi menambah penerimaan negara secara signifikan. Menurut dia, lembaga tersebut dirancang untuk menutup celah praktik under invoicing yang selama ini membuat sebagian nilai ekspor Indonesia tercatat di luar negeri.

Ia mengatakan, temuan itu diperoleh setelah Kementerian Keuangan membentuk Tim 10 di National Single Window (NSW) untuk menelusuri pola ekspor. Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan harga yang mencolok antara nilai ekspor dari Indonesia ke Singapura dan harga jual akhir di pasar Amerika Serikat.

”Dari situ ship to ship saya bisa lihat volume kapal ini ke Singapura berapa, harganya berapa. Terus, saya juga bisa lihat kapal yang sama masuk ke Amerika lewat dari sini ke sana berapa harganya. Kapalnya sama, volumenya sama, tapi harganya berbeda,” tuturnya.

Potensi penerimaan

Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan besar, mulai dari pajak penghasilan hingga penerimaan ekspor lainnya. Praktik serupa, ucapnya, juga mulai ditemukan pada ekspor batubara ke India.

Oleh karena itu, lanjutnya, badan ekspor yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto disebut akan berfungsi menutup praktik tersebut secara struktural. Dengan demikian, nilai tambah dari perdagangan ekspor dapat lebih banyak tercatat di dalam negeri.

”Dari situ saya sudah dirugikan setengah dari potensi pendapatan saya. Jadi kementerian keuangan, saya rugi. Padahal, saya cari income setengah mati, sementara yang depan mata seperti itu (hilang). Kalau saya random 10 perusahaan dan saya suruh pilih tiga kapal secara random, semuanya seperti itu. Ya, berarti itu praktik yang lumrah,” ungkap Purbaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, saat menyampaikan arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para menteri Kabinet Merah Putih, anggota legislatif, dan para unsur pimpinan partai politik, mengungkapkan bahwa potensi kebocoran devisa akibat praktik manipulasi ekspor mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.

Menurut Presiden Prabowo, keberhasilan menyelamatkan potensi penerimaan tersebut bergantung pada keberanian pemerintah dalam membenahi tata kelola dan memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam.

”Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia,” katanya.