Kebijakan ekspor komoditas SDA strategis memicu penurunan harga CPO dan TBS di dalam negeri. Kebijakan itu juga berpotensi menambah gejolak pasar CPO global.

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai mendistorsi pasar sawit. Harga minyak sawit mentah dan tandan buah segar di tingkat petani turun. Bahkan, importir menunda pembelian produk turunan sawit.

Kebijakan itu juga berpotensi mengganggu pasokan Minyakita, program Minyak Goreng Rakyat. Padahal, realisasi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita masih seret dan tren harga Minyakita cenderung merangkak naik.

Pada 20 Mei 2026, pemerintah mengumumkan kebijakan pengalihan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Untuk sementara, ada tiga komoditas yang bakal ditangani anak usaha Danantara Indonesia tersebut, yakni sawit, batubara, dan paduan besi.

Pengalihan ekspor itu terbagi dalam dua fase. Pertama, fase peralihan selama 1 Juni-31 Desember 2026, ekspor ketiga komoditas itu harus melalui PT DSI. Kedua, fase pemberlakuan penuh. Ketika fase berlaku mulai Januari 2027, PT DSI mengambil alih sepenuhnya ekspor ketiga komoditas itu.

Infografik Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
Ismawadi

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, Jumat (22/5/2026), mengatakan, perubahan tata kelola ekspor itu telah memicu penurunan harga minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani. Bahkan, lelang CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dibatalkan atau mengalami withdraw karena pembentukan harga penawaran tertingginya rendah.

Dalam lelang itu, harga penawaran tertinggi CPO di dalam negeri hanya Rp 12.285 per kilogram (kg). Harga itu turun cukup signifikan dibandingkan dengan harga penawaran tertinggi pada 20 Mei 2026 yang tembus Rp 14.500 per kg.

”Kondisi itu berimbas pada penurunan harga TBS di tingkat petani di sejumlah daerah di Indonesia,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Gapki mencatat, harga TBS di Sumatera Utara melorot dari Rp 2.960 per kg pada 20 Mei 2026 menjadi Rp 2.860 per kg pada 21 Mei 2026 dan Rp 2.560 per kg pada 22 Mei 2026. Dalam perbandingan yang sama, harga TBS terendah di Riau melorot dari Rp 2.960 per kg menjadi Rp 2.860 per kg dan Rp 2.560 per kg.

Begitu pula harga TBS di sejumlah daerah di Kalimantan. Di Kalimantan Selatan, harga TBS merosot dari Rp 2.885-Rp 3.270 per kg pada 20 Mei 2026 menjadi Rp 2.485-Rp 2.900 per kg pada 22 Mei 2026. Menurut Eddy, penurunan harga CPO dan TBS di dalam negeri itu dipicu oleh sentimen negatif pasar terhadap kebijakan ekspor komoditas SDA strategis satu pintu. Selain itu, banyak importir dari sejumlah negara yang menunda pembelian produk turunan sawit.

Para importir produk turunan sawit itu biasanya menerapkan mekanisme pembelian forward. Artinya, mereka membeli produk turunan sawit dengan harga yang disepakati hari ini, tetapi penyerahan fisik dan pembayarannya dilakukan di beberapa waktu setelahnya berdasarkan tanggal yang telah disepakati.

”Alasan mereka menunda pembelian lantaran belum ada kepastian regulasi dan detail teknis peralihan ekspor produk turunan sawit dari swasta ke PT DSI,” katanya.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Kementerian Perdagangan juga tengah menyiapkan tiga regulasi turunannya, yakni peraturan menteri perdagangan (permendag) baru tentang ketentuan ekspor produk sawit, batubara, dan paduan besi.

Infografik Ekspor CPO Indonesia dan Malaysia

Menambah gejolak pasar

Eddy bahkan mengingatkan, kebijakan baru tata kelola ekspor berpotensi menggerus pendapatan serta keuntungan pengusaha dan petani sawit. Kebijakan itu juga dapat menyebabkan importir beralih membeli CPO ke Malaysia dan minyak nabati lainnya.

”Selain itu, kendati DMO Minyakita bakal menjadi tanggung jawab PT DSI, pasokan Minyakita di pasar domestik berpotensi mengalami shortage atau terganggu,” kata Eddy.

Belakangan, realisasi DMO Minyakita turun drastis sehingga harga Minyakita merangkak naik. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, realisasi DMO Minyakita pada 1-13 Mei 2026 sebanyak 38.035 ton atau turun 11,79 persen secara bulanan dan 26,12 persen secara tahunan.

Sebelumnya, realisasi DMO Minyakita itu juga terus turun dari Januari hingga April 2026. Realisasi DMO pada Januari, Februari, Maret, dan April 2026 masing-masing sebanyak 132.287 ton, 131.406 ton, 123.497 ton, dan 102.707 ton.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin DMO Minyakita tetap berjalan meskipun ekspor produk turunan sawit dialihkan ke PT DSI. Pada fase peralihan, DMO Minyakita masih harus dipenuhi oleh eksportir swasta. Kemudian, setelah pemberlakuan penuh, DMO Minyakita bakal dijalankan PT DSI (Kompas, 22/5/2026).

Perkembangan realisasi DMO Minyakita per 13 Mei 2026.
 

sumber: kementerian perdagangan/Perkembangan realisasi DMO Minyakita per 13 Mei 2026.

Sementara itu, mantan Kepala Asosiasi Minyak Sawit Malaysia (MPOA) MR Chandran berpendapat, perubahan kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis di Indonesia dapat mengubah struktur perdagangan minyak sawit negara ini. Mekanisme ekspor terpusat dapat merusak ekosistem perdagangan berbasis pasar saat ini.

”Hal ini dapat meningkatkan ketidakpastian pasar, mengurangi transparansi, bahkan menunjukkan kekuatan pengaruh politik yang lebih besar ke dalam arus perdagangan komersial. Malaysia bisa mendapat manfaat dari kebijakan Indonesia itu lantaran pembeli bakal mencari pasar dengan kebijakan yang lebih stabil,” ujar Chandran.

Aashish Acharya, Wakil Presiden Patanjali Foods (PAFO.NS), perusahaan pengimpor minyak nabati India, menuturkan, langkah Indonesia kemungkinan akan menambah lapisan ketidakpastian dan meningkatkan volatilitas pasar CPO global. Selama ini, Indonesia menyumbang lebih dari separuh pengiriman CPO global.

Indonesia juga pernah membatasi ekspor CPO untuk memprioritaskan ketersediaan minyak goreng domestik dan meningkatkan pasokan bahan baku biodiesel. Kebijakan tersebut memicu kenaikan harga minyak sawit serta minyak nabati lain, seperti minyak kedelai dan minyak biji bunga matahari.

Saat ini, lanjut Acharya, pasokan minyak sawit te Menanggapi hal itu, Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan, PT DSI akan membeli dan menjual produk turunan sawit sesuai harga acuan internasional. Dengan demikian, pengusaha sawit di dalam negeri tetap diuntungkan dan pembeli luar negeri mendapat harga sesuai acuan internasional.

”PT DSI tidak akan bertindak sebagai pihak yang menentukan harga beli dan jual komoditas. Harganya tetap mengacu pada mekanisme bursa komoditas internasional,” katanya.ngah dan akan mengetat akibat peningkatan permintaan biodiesel dan dampak musim kering yang dipicu El Nino. Pasar minyak sawit juga tengah berupaya menyesuaikan diri dengan kenaikan harga energi yang dipicu konflik di Timur Tengah.

”Harga acuan berjangka minyak sawit Malaysia baru-baru ini diperdagangkan turun 0,1 persen setelah naik sekitar 2 persen menyusul pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah (kebijakan baru ekspor) Indonesia kemungkinan akan menambah lapisan ketidakpastian dan meningkatkan volatilitas di pasar,” tuturnya (Reuters, 20/5/2026).

Ia juga menjamin, pengalihan kebijakan ekspor itu tidak akan menghilangkan pasar ekspor komoditas SDA strategis, seperti CPO dan batubara. Selama ini, mekanisme pasar tersebut telah terbentuk dan berjalan berdasarkan transaksi yang dilakukan di setiap bursa komoditas.

PT DSI juga akan membeli komoditas-komoditas SDA strategis milik pengusaha dengan harga yang menguntungkan sesuai pasar internasional. Dengan begitu, kehadiran PT DSI tidak mematikan bisnis para pengusaha komoditas SDA strategis.