Pemerintahan Prabowo menjanjikan debirokratisasi dan deregulasi. Pada saat yang sama, pemerintahan ingin menerapkan sentralisasi ekspor sumber daya alam.
Oleh Dimas Waraditya Nugraha
JAKARTA, KOMPAS — Dunia usaha menyambut positif komitmen pemerintah membenahi birokrasi dan deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi. Namun, pada saat bersamaan, pelaku usaha juga waswas terhadap kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam karena dinilai berpotensi menambah ketidakpastian perdagangan.
Kontras kebijakan tersebut mulai menjadi perhatian pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah berupaya memangkas hambatan investasi dan memperbesar peran swasta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa sentralisasi tata kelola ekspor justru dapat menambah lapisan administratif baru yang memengaruhi fleksibilitas perdagangan dan hubungan dagang dengan pembeli internasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani, di Jakarta, Kamis (21/5/2026), mengatakan, dunia usaha pada dasarnya memahami langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui pembentukan badan ekspor yang dikendalikan negara.
Menurut dia, penguatan tata kelola ekspor memang penting untuk meningkatkan transparansi perdagangan, menjaga devisa hasil ekspor, serta mencegah praktik under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Ismawadi/Infografik Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
Namun, Shinta mengingatkan, implementasi kebijakan harus dirancang hati-hati karena perdagangan komoditas strategis melibatkan rantai bisnis internasional yang kompleks, mulai dari kontrak jangka panjang, mekanisme harga global, pengapalan, pembiayaan perdagangan, hingga relasi dagang yang telah dibangun bertahun tahun dengan pembeli internasional.
”Jangan sampai menambah lapisan birokrasi maupun proses administratif yang dapat memengaruhi efisiensi perdagangan dan kepastian pengiriman kepada pembeli internasional,” ujarnya.
Menurut dia, dalam perdagangan komoditas global, aspek keandalan, kepastian waktu pengiriman, serta fleksibilitas operasional menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap Indonesia sebagai pemasok global.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan proses ekspor tetap efisien dan tidak mengurangi fleksibilitas komersial yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional.
Ekspor sumber daya alam
Dunia usaha menyoroti kebijakan baru pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batubara, dan ferro alloy, dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Sejalan dengan kebijakan itu, BPI Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai platform satu pintu dokumentasi dan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam. Pembentukan perusahaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor, seperti under invoicing dan transfer pricing.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno mengingatkan, banyak eksportir saat ini telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri. Ini termasuk kesepakatan harga dan jadwal pengiriman dalam periode tertentu.
Sebagian transaksi juga berlangsung melalui mekanisme perdagangan spot yang mengikuti dinamika pasar global. ”Para eksportir sudah punya kontrak ekspor jangka panjang dengan waktu pengiriman dan harga yang telah disepakati dalam masa tertentu,” ujar Benny.
Dia menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan apakah kontrak yang telah berjalan nantinya dapat dialihkan atau diwakili oleh badan ekspor baru tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembayaran.
”Ada juga transaksi yang sifatnya spot. Apakah kontrak-kontrak itu nantinya bisa diwakili oleh badan ekspor tersebut? Termasuk bagaimana mekanisme pembayarannya,” katanya.
Meski menyimpan kekhawatiran terhadap implementasi tata kelola ekspor baru, dunia usaha pada saat yang sama tetap menyambut positif langkah pemerintah mempercepat reformasi regulasi dan memangkas hambatan investasi.
Dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo meminta kementerian dan lembaga memangkas birokrasi berbelit yang selama ini menghambat investasi dan kegiatan usaha. Presiden bahkan menyoroti lambatnya proses perizinan usaha di Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Shinta menilai, pembenahan birokrasi tetap menjadi kebutuhan mendesak, terutama di tengah tekanan industri dan ancaman perlambatan ekonomi global. Kendati demikian, efektivitas deregulasi sangat bergantung pada konsistensi implementasi kebijakan di lapangan.
”Keberhasilan deregulasi tidak cukup diukur dari jumlah aturan yang dipangkas, tetapi dari sejauh mana reformasi tersebut mampu menciptakan kepastian usaha yang konsisten,” ujar Shinta.
Tantangan utama dunia usaha selama ini, tambahnya, bukan sekadar banyaknya aturan, melainkan tumpang tindih kebijakan dan perbedaan implementasi antar-instansi ataupun pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah agar pelaku usaha tidak terus menghadapi hambatan administratif berulang.
Di tengah dorongan mempercepat investasi tersebut, dunia usaha juga menghadapi tekanan kenaikan harga energi dan bahan baku akibat gejolak global. Kondisi itu mulai memunculkan kekhawatiran terhadap risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor manufaktur padat karya.
Shinta mengatakan, hingga saat ini belum terlihat adanya PHK massal yang bersifat sistemik. Penyesuaian masih terjadi secara berbeda di setiap sektor dan perusahaan. Namun, sejumlah indikator mulai menunjukkan perlambatan aktivitas industri.
Sementara itu, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai pemerintah perlu memperkuat Satgas Mitigasi PHK sebagai sistem peringatan dini untuk membaca tekanan di pasar tenaga kerja secara lebih cepat.
Dalam laporan berjudul ”Badai PHK (Belum) Berlalu”, CORE memperkirakan tekanan biaya berpotensi memicu tambahan PHK terhadap 15.250 hingga 20.260 pekerja. Risiko terbesar diperkirakan terjadi di sektor manufaktur, terutama industri tekstil, alas kaki, elektronik, serta kimia dan farmasi, di Jawa Barat, Banten, Batam, dan Jawa Timur.