Solusi untuk mengatasi ”under invoicing” dan ”transfer pricing” sesungguhnya adalah membenahi institusi terkait, bukan membentuk badan baru yang sentralistik.
Oleh Nina Susilo
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menutup celah kebocoran devisa hasil ekspor dinilai tidak tepat. Selain berpotensi memakan biaya besar, risiko kegagalannya juga tinggi. Alih-alih membentuk badan baru, pemerintah semestinya membenahi pengawasan oleh instansi yang sudah ada.
Kritik itu mengemuka dalam diskusi terbuka Aliansi Ekonom Indonesia yang diadakan secara hibrida, Sabtu (23/5/2026). Para ekonom menilai, pembentukan PT DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis menunjukkan bahwa pemerintah tidak memercayai kerja instansi pemerintah yang berurusan dengan ekspor.
Padahal, selama ini, sudah ada sejumlah institusi yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lalu lintas ekspor komoditas SDA strategis. Mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan, hingga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Dian Revindo, mengatakan, alih-alih membentuk badan baru, pemerintah semestinya membenahi institusi yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis itu. Pimpinan institusi bisa diganti dan tata kerja bisa diperbaiki.
Pemerintah juga bisa memakai teknologi yang lebih mutakhir untuk memastikan harga dan komoditas strategis yang diekspor telah sesuai dan dicatat apa adanya tanpa manipulasi nilai.
Revindo mencontohkan bahwa untuk mengekspor minyak sawit dan turunannya ke wilayah Eropa, perlu ada kejelasan dari lahan mana produk itu dihasilkan. Oleh karena itu, ada sertifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh lembaga penguji atau surveyor, seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Nilai ekspor pun semestinya jadi lebih terpantau.
”Ini cara yang lebih mudah dan murah. Namun, kenapa intervensi yang dipilih malah yang risikonya lebih besar dan berbiaya besar?” ujar Revindo.
Sama-sama pelaku bisnis
Pengajar FEB Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, meragukan bahwa DSI mampu mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing yang menjadi alasan utama pemerintah.
Urusan menanggulangi under invoicing, menurut Rimawan, adalah kewenangan di Ditjen Bea Cukai, sedangkan transfer pricing adalah kewenangan Ditjen Pajak. Alih-alih mengatasi masalah, ia khawatir BUMN baru ini justru bisa terlibat dalam praktik-praktik tersebut. Sebab, status DSI sama-sama sebagai pelaku bisnis.
Para ekonom juga menyoroti status DSI sebagai perseroan terbatas (PT), bukan badan layanan umum (BLU). Jika berbentuk BLU, DSI akan lebih banyak mengambil peran sebagai pengatur lalu lintas ekspor, termasuk mengambil pungutan.
”Namun, ternyata yang dipilih berbentuk PT. Jadi, posisinya akan melakukan trading yang belum diketahui juga anggarannya mau dari mana untuk membeli barang, lalu melakukan ekspor,” ucap Revindo.
Dengan posisi tersebut, DSI semestinya memiliki kantor cabang di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengecek produksi batubara, sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Ini berpotensi membutuhkan anggaran yang lebih besar.
Pembentukan DSI diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR, 20 Mei 2026. Prabowo menyampaikan, BUMN ekspor itu dibentuk karena selama ini ada perbedaan data antara catatan nilai ekspor produk Indonesia dan nilai impornya di negara pengimpor.
Adanya praktik under invoicing dan transfer pricing disebut sebagai penyebabnya. Selama 33 tahun, sejak 1991 hingga 2024, menurut Prabowo, nilai under invoicing ekspor SDA secara kumulatif mencapai 908 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15.400 triliun.
”Ini adalah kebijakan akal sehat. Kita harus menentukan ke mana SDA kita dijual dan berapa harganya. Kita tidak mau terima perlakuan tidak adil terhadap negara kita, cukup sudah. Sekarang Indonesia berdiri di atas kaki sendiri,” demikian tutur Prabowo dalam pidatonya.
Dalam penjelasan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir dan Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Rohan Hafas, Rabu (20/5/2026), DSI akan mengambil alih ekspor komoditas strategis secara penuh setelah masa transisi atau setelah 31 Desember 2026.
Saat itu, DSI akan membeli komoditas SDA strategis dari para pelaku usaha dalam negeri sesuai harga pasar atau harga di sejumlah bursa komoditas global. Kemudian, DSI akan mengekspornya sesuai harga pasar. Hasil ekspor itu akan masuk sepenuhnya sebagai devisa negara.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani sehari setelahnya menjelaskan, di masa transisi, kontrak ekspor yang sudah ada akan tetap berjalan meski ekspor dilakukan melalui DSI. Namun, harga komoditas bisa dievaluasi.
Mekanisme kerja BUMN ekspor secara detail, menurut Rosan, masih disempurnakan. ”Memang mekanismenya ini sedang kami sempurnakan agar pada saat nanti mulai berjalan, ini benar-benar bisa memberikan nilai tambah yang cukup baik,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai, ketidakjelasan aturan ekspor satu pintu ini memengaruhi barometer pengelolaan perekonomian Indonesia di mata dunia internasional. Ini akan menentukan kredibilitas pemerintah dan ekonomi Indonesia di mata pasar, investor, dan publik.
Selepas pidato Prabowo, misalnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung terjun bebas. Sehari setelahnya, IHSG masih melanjutkan pelemahan. Pada pembukaan Jumat (22/5/2026), IHSG bahkan sempat menyentuh level di bawah 6.000. Pasar akhirnya sedikit menguat menjelang penutupan perdagangan, yakni di level 6.162.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gejolak di IHSG itu terjadi karena pasar belum memahami manfaat keberadaan DSI. ”Kalau ada ketidakpastian, kan, biasanya takut, (lalu) jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik,” tuturnya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Purbaya, dengan adanya satu pintu ekspor SDA, nilai ekspor yang sebenarnya akan tampak. Perusahaan yang mengekspor akan mendapat untung lebih tinggi daripada sebelumnya. Bahkan, perusahaan-perusahaan itu bisa mendapat untung ganda jika mereka melantai di bursa.