sulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk memasukkan konsep ”hak untuk dilupakan” (the right to be forgotten/RTBF) ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sekilas tampak sebagai langkah progresif. Di tengah maraknya perundungan digital, doxing, penyebaran hoaks, dan jejak internet yang nyaris abadi, gagasan memberi hak agar data digital warga tidak mudah diakses tampak sebagai bentuk perlindungan martabat manusia di era digital.
Namun, justru di titik inilah persoalan konseptualnya muncul.
Memasukkan konsep ini ke dalam UU HAM adalah kekeliruan kategoris dalam desain hukum. Hak untuk dilupakan, secara global bukan diposisikan sebagai hak asasi manusia, melainkan sebagai mekanisme administratif perlindungan data yang harus tunduk pada rezim pers, keterbukaan informasi, dan kepentingan publik.
Dengan kata lain, gagasannya tidak keliru. Yang berpotensi keliru adalah di mana ia ditempatkan dalam arsitektur hukum.
Konsep RTBF pertama kali mengemuka bukan dari forum HAM, melainkan dari sengketa antara seorang warga Spanyol dan mesin pencari Google pada 2014. Dalam kasus ini, Mahkamah Uni Eropa memutus bahwa seseorang berhak meminta mesin pencari menghapus tautan menuju informasi lama tentang dirinya yang sudah tidak relevan.
Penting untuk dicatat bahwa yang dihapus bukanlah beritanya, bukan arsip medianya, melainkan kemudahan mengaksesnya melalui mesin pencari. Informasi itu tetap ada di arsip, tetapi tidak lagi mudah ditemukan dengan mengetik nama seseorang di internet.
Putusan inilah yang kemudian dilembagakan dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa pada 2018. Di sana, RTBF dirumuskan sebagai hak subyek data untuk meminta penghapusan data pribadi yang tidak lagi relevan, tidak akurat, diproses tanpa dasar hukum, atau yang melanggar hak privasi.
Pengalaman Eropa setelah GDPR berlaku memberi pelajaran yang sangat penting. Sejumlah jurnalis dan media mulai menghadapi permohonan penghapusan tautan berita lama dari individu yang merasa dirugikan oleh jejak digital masa lalunya. Permohonan itu diajukan dengan dasar hak perlindungan data, bukan dengan dalil pencemaran nama baik.
Dalam beberapa kasus, mekanisme ini bahkan dipakai sebagai bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP) versi baru. Tidak menggugat isi berita, tetapi menggugat keberadaan tautannya di mesin pencari agar berita tersebut tidak lagi mudah ditemukan publik.
Di sini terlihat bagaimana RTBF, jika tidak diuji ketat dengan parameter kepentingan publik, dapat bertransformasi menjadi instrumen untuk meredam informasi yang sebenarnya sah, akurat, dan memiliki nilai sejarah.
Oleh karena itu, GDPR sendiri memberikan pengecualian yang sangat tegas untuk kepentingan jurnalistik, arsip sejarah, riset ilmiah, atau kepentingan publik. Otoritas perlindungan data di sejumlah negara Eropa berulang kali menegaskan bahwa berita tentang korupsi, kejahatan publik, atau peristiwa yang memiliki nilai sejarah tidak dapat dihapus hanya karena pelakunya ingin dilupakan.
Sejak awal RTBF dirancang bukan sebagai hak untuk menghapus sejarah, melainkan sebagai hak untuk mengoreksi ketidakadilan data digital. Oleh karenanya selalu berada di bawah bayang-bayang kebebasan informasi. Dengan desain seperti ini, RTBF lebih menyerupai mekanisme tata kelola data daripada norma filosofis hak asasi manusia.
Ketika RTBF dipindahkan dari rezim perlindungan data ke rezim HAM, dalam teori hukum yang terjadi adalah kekeliruan menempatkan sesuatu di kategori yang bukan tempatnya (category mistake).
Di Eropa, tempat lahirnya konsep ini, RTBF tidak pernah dimasukkan ke dalam European Convention on Human Rights. Ia tidak diposisikan sebagai hak fundamental yang berdiri sejajar dengan kebebasan berekspresi atau hak atas informasi. Sebaliknya, ia ditempatkan di GDPR, sebuah regulasi administratif tentang tata kelola data pribadi.
Mengapa? Sebab, RTBF membutuhkan perangkat yang sangat teknis: definisi data pribadi, siapa pengendali data, bagaimana mekanisme permohonan, bagaimana proses keberatan, dan siapa otoritas yang menilai apakah suatu informasi masih relevan atau memiliki kepentingan publik. Semua ini adalah ciri khas hukum administrasi data, bukan hukum HAM.
Hukum HAM berbicara dalam bahasa yang luas dan prinsipil, yakni martabat manusia, kebebasan, privasi, dan kesetaraan. Sementara RTBF berbicara dalam bahasa yang sangat operasional, yaitu tautan, indeks mesin pencari, cache, relevansi waktu, dan permohonan penghapusan data.
RTBF menjadi berbahaya jika ”di-HAM-kan”. Ketika norma yang sangat teknis ini dinaikkan statusnya menjadi norma HAM, ia berisiko kehilangan mekanisme pengujian yang seharusnya menyertainya. Ia bisa berubah dari hak untuk menghapus data yang tidak adil menjadi hak untuk menghapus jejak informasi yang sah.
Jika ditarik ke konteks Indonesia, pertanyaannya menjadi lebih sederhana, apakah kita benar-benar membutuhkan RTBF di UU HAM atau sebenarnya kita sudah memiliki perangkat hukum yang lebih tepat untuk menampungnya?
Jawabannya, perangkat itu sudah ada.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No 27/2022) secara struktur adalah tempat yang paling ideal untuk RTBF. Undang-undang ini sudah mengenal hak penghapusan data pribadi, mengenal siapa pengendali data, bagaimana mekanisme permintaan penghapusan, dan membuka ruang pengawasan oleh otoritas yang bersifat administratif. Inilah arsitektur hukum yang persis dibutuhkan RTBF.
Bahkan, sebelum UU PDP lahir, UU ITE melalui Pasal 26 Ayat (3) dan (4) sudah menyebut hak penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan melalui penetapan pengadilan. Ini pada dasarnya adalah embrio RTBF versi Indonesia.
Di sisi lain, karena konflik terbesar RTBF selalu terjadi dengan arsip berita, kepentingan publik, dan hak masyarakat untuk tahu, pengaturannya secara logis juga perlu dikaitkan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Di sanalah parameter ”kepentingan publik” telah lama hidup dan dipraktikkan.
Artinya, Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk mengatur RTBF. Yang dibutuhkan bukan norma baru di UU HAM, melainkan harmonisasi dan penajaman di rezim hukum yang memang dirancang untuk mengelola data, informasi, dan kepentingan publik.
Perdebatan tentang the right to be forgotten pada akhirnya bukanlah soal menolak atau menerima hak ini. RTBF jelas lahir dari kebutuhan nyata warga di era digital: melindungi martabat pribadi dari jejak informasi yang tidak lagi adil, tidak relevan, atau disalahgunakan. Masalahnya bukan pada substansi hak tersebut, melainkan pada di mana ia ditempatkan dalam arsitektur hukum.
Memasukkan RTBF ke dalam UU HAM justru berisiko mengubahnya dari mekanisme koreksi ketidakadilan data menjadi potensi alat untuk menghapus jejak publik yang sah. Yang dibutuhkan Indonesia bukan memperluas daftar hak dalam UU HAM, tetapi menempatkan setiap hak di rumah hukum yang tepat agar tidak berubah menjadi alat yang merusak hak yang lain.
AD Agung Sulistyo, Peneliti Hukum Transnasional dan Kebijakan Publik