Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, diskursus konstitusionalitasnya terus bergulir. Bahkan ada partai politik yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap putusan yang memerintahkan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, sedangkan pemilu serentak daerah memilih anggota DPRD dan kepala daerah di provinsi serta kabupaten/kota. Dilaksanakan dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun.
Sejumlah argumen muncul, mulai dari pelanggaran konstitusi hingga kritik terhadap MK yang dianggap melampaui kewenangannya. Keberatan paling mendasar adalah bahwa Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan DPRD.
Di tengah kondisi itu, hal yang mestinya menjadi prioritas justru tidak mendapat respons maksimal, yakni menyegerakan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Padahal, revisi UU Pemilu sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemilu serentak 2019 dan 2024, melaksanakan putusan MK atas pengujian UU Pemilu dan Pilkada, serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terdampak Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024.
Dalam konteks praktis, pemisahan pemilu menimbulkan konsekuensi terkait status ribuan anggota DPRD dan ratusan kepala daerah hasil pemilihan 2024 yang masa jabatannya berakhir pada 2029 dan 2030. Sementara itu, pemilu serentak daerah baru akan digelar paling cepat 2031.
Merespons keberatan atas Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024, ada hal mendesak yang perlu diluruskan. Khususnya terkait frasa ”setiap lima tahun sekali” dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut sejatinya merupakan norma tentang frekuensi dan regularitas penyelenggaraan pemilu, bukan tentang masa jabatan.
UUD 1945 hanya mengatur masa jabatan secara eksplisit untuk satu jabatan, yaitu presiden dan wakil presiden, dalam Pasal 7. Tidak ada satu pun pasal dalam UUD yang secara eksplisit menetapkan durasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD, ataupun kepala daerah. Pengaturan untuk itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka. Apabila dilakukan penyesuaian jadwal dan masa jabatan lembaga-lembaga tersebut dalam konteks transisi, hal itu tidak serta-merta bertentangan dengan norma konstitusional.
Selain itu, dalam praktik tata negara komparatif, tidak ada pakem bahwa konstitusi yang demokratis mewajibkan keseragaman durasi semua jabatan dalam satuan angka tunggal. Masa jabatan adalah soal desain kelembagaan, sedangkan frekuensi pemilu adalah soal asas demokratis. Keduanya berbeda secara konseptual. Asas dalam hukum pemilu adalah ”berkala atau periodik”, bukan ”lima tahun sekali”. Hal yang juga ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 25 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) sama-sama menjamin hak atas genuine periodic elections (pemilu yang otentik dan berkala) tanpa menetapkan durasi yang spesifik. Komite HAM PBB dalam General Comment 25 menegaskan bahwa yang dipersyaratkan adalah interval pemilu yang tidak terlalu panjang agar akuntabilitas wakil rakyat tetap terjaga. Venice Commission dalam Code of Good Practice in Electoral Matters pun hanya mensyaratkan penyelenggaraan pemilu pada interval yang teratur sebagai sine qua non demokrasi.
Dengan pemahaman tersebut, angka lima tahun merupakan konkretisasi Indonesia atas asas berkala, bukan asas itu sendiri. Ketentuan tersebut bersifat regulatif dan dapat disesuaikan dalam konteks transisi. Sepanjang periodisasi yang dituju tetap teratur, dapat diprediksi, dan tidak mengabaikan akuntabilitas pemegang mandat. Kesadaran tersebut bahkan secara mutakhir tecermin dalam mars KPU terbaru, yang secara eksplisit mencantumkan kata ”berkala” selain asas luber-jurdil. Sebuah komitmen kelembagaan bahwa periodisasi pemilu tidak identik dengan angka lima tahun semata.
Karena itu, pemilu serentak daerah 2031 harus diposisikan sebagai ”anomali satu kali” dalam masa transisi menuju desain pemilu yang konstitusional. Bukan pelanggaran permanen terhadap prinsip lima tahunan. Setelah 2031, siklus akan berjalan stabil. Pemilu serentak nasional setiap lima tahun diikuti pemilu serentak daerah pada 2 hingga 2,5 tahun kemudian, yang juga berulang dalam periodisasi lima tahunan. Transisi ini membangun basis bagi kepatuhan yang lebih konsisten dan berkelanjutan terhadap asas berkala.
Preseden historis juga tersedia sebagai rujukan. Pemilu 1977 diselenggarakan enam tahun setelah Pemilu 1971, melampaui jadwal normal lima tahun. Meski berlangsung dalam konteks politik yang berbeda, preseden itu menunjukkan bahwa penyesuaian siklus pemilu dalam masa transisi kelembagaan bukan hal asing dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perbedaannya dengan situasi saat ini adalah bahwa penyesuaian kali ini berpijak pada putusan peradilan konstitusi yang independen, bukan kehendak politik penguasa.
Dengan demikian, konstitusionalitas Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 tidak perlu lagi diperdebatkan. Justru yang mendesak adalah memastikan putusan tersebut diimplementasikan konsisten dan menyeluruh. Di sinilah revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan. Selain sebagai pelaksanaan putusan MK, revisi juga harus mengantisipasi berbagai implikasi teknis serta tantangan yang dapat menyertainya.
Setidaknya ada tiga persoalan krusial yang harus dijawab. Pertama, kepastian status masa jabatan anggota DPRD. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 mayoritas berakhir pada 2029, sementara pemilu serentak daerah terselenggara paling cepat 2031. Ada jeda setidaknya dua tahun yang harus diisi secara hukum. Regulasi harus tegas menentukan apakah masa jabatan diperpanjang atau apakah terdapat mekanisme lain yang memberikan legitimasi konstitusional selama periode jeda tersebut.
Kedua, kepastian status kepala daerah. Ratusan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada 2024 akan memasuki masa akhir jabatan pada awal dan pertengahan 2030 sebelum penyelenggaraan pemilu serentak daerah 2031. Karena itu, UU Pemilu harus mengatur secara eksplisit mekanisme pengisian jabatan selama masa jeda beserta batasan kewenangan dan akuntabilitasnya. Penunjukan penjabat secara massal menjelang Pilkada 2024 telah memberikan pelajaran bahwa ketidakjelasan mekanisme pengisian berisiko menciptakan masalah serius. Khususnya terkait profesionalitas dan netralitas penjabat.
Karena itu, gagasan memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilu serentak daerah 2031 menjadi beralasan. Mereka memiliki legitimasi elektoral, memahami dinamika lokal, dan terikat pada janji programatik kepada pemilih. Modal yang tidak dimiliki penjabat kepala daerah mana pun.
Skema melanjutkan jabatan (holdover) tersebut bersifat sementara dan terukur, semata demi memastikan terselenggaranya pemilu serentak daerah 2031 yang efisien dan memperkuat koherensi sistem presidensialisme Indonesia. Karena dasar legitimasi sama, proposal tersebut dengan sendirinya juga relevan diterapkan bagi anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Ketiga, sinkronisasi antarundang-undang terkait. Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 berdampak pada berbagai regulasi yang selama ini tumpang tindih. Mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU MD3. Pembentuk undang-undang harus memastikan revisi bersifat komprehensif dan tidak menciptakan konflik norma baru. Momentum revisi mesti dijadikan kesempatan untuk menyelesaikan problematika regulasi kepemiluan yang sejak lama dikeluhkan para pihak. Bukan sekadar kerja tambal sulam.
Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan final dan mengikat. Pembentuk undang-undang harus memastikan putusan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Termasuk para pejabat yang masa jabatannya terdampak oleh transisi.
Revisi UU Pemilu yang komprehensif menjadi jawaban atas semua itu. Jawaban yang harus diberikan sekarang, bukan nanti-nanti.
Titi Anggraini, Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Karena itu, gagasan memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilu serentak daerah 2031 menjadi beralasan. Mereka memiliki legitimasi elektoral, memahami dinamika lokal, dan terikat pada janji programatik kepada pemilih. Modal yang tidak dimiliki penjabat kepala daerah mana pun.
Skema melanjutkan jabatan (holdover) tersebut bersifat sementara dan terukur, semata demi memastikan terselenggaranya pemilu serentak daerah 2031 yang efisien dan memperkuat koherensi sistem presidensialisme Indonesia. Karena dasar legitimasi sama, proposal tersebut dengan sendirinya juga relevan diterapkan bagi anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Ketiga, sinkronisasi antarundang-undang terkait. Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 berdampak pada berbagai regulasi yang selama ini tumpang tindih. Mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU MD3. Pembentuk undang-undang harus memastikan revisi bersifat komprehensif dan tidak menciptakan konflik norma baru. Momentum revisi mesti dijadikan kesempatan untuk menyelesaikan problematika regulasi kepemiluan yang sejak lama dikeluhkan para pihak. Bukan sekadar kerja tambal sulam.
Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan final dan mengikat. Pembentuk undang-undang harus memastikan putusan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Termasuk para pejabat yang masa jabatannya terdampak oleh transisi.
Revisi UU Pemilu yang komprehensif menjadi jawaban atas semua itu. Jawaban yang harus diberikan sekarang, bukan nanti-nanti.
Titi Anggraini, Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia