Kebijakan ekspor satu pintu tidak serta-merta mampu mengatasi kebocoran penerimaan negara. Langkah ini justru berpotensi memunculkan sejumlah risiko.

Oleh Karina Isna Irawan, M Faesal Fakih

Kebocoran Penerimaan Negara Mencapai 908 Miliar Dolar AS

Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengambil alih ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari perusahaan swasta. Untuk sementara, komoditas ekspor yang bakal ditangani adalah sawit, batubara, dan paduan logam atau ferro-alloy.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ketiga komoditas tersebut merupakan kontributor terbesar dalam mendulang penerimaan ekspor nasional. Pada 2025, akumulasi kontribusi ekspor minyak sawit, batubara, serta besi dan baja mencapai 76,87 miliar dolar AS atau sekitar 27,17 persen dari total penerimaan ekspor nasional.

Meski begitu, pemerintah mengklaim, nilai keuntungan dan kontribusi ekspor yang bisa dicapai seharusnya lebih besar daripada jumlah tersebut. Ditemukan berbagai praktik kecurangan yang membuat devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri. Praktik yang dimaksud antara lain pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah pada faktur (under invoicing) dan manipulasi penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan (transfer pricing).

Skema under invoicing terjadi dalam bentuk manipulasi dokumen dengan mencatat nilai maupun volume komoditas lebih rendah dari realisasi sebenarnya. Adapun dalam skema transfer pricing, korporasi domestik sengaja menjual komoditas dengan harga miring kepada anak usahanya di luar negeri, untuk kemudian dijual kembali ke pasar global dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan inilah yang akhirnya diparkir di luar negeri dan luput dari jangkauan kas negara.

Selain devisa hasil ekspor yang lari ke luar negeri, praktik kotor tersebut juga diklaim membuat penerimaan pajak dari sektor-sektor komoditas seret. Pada sektor pertambangan, misalnya, penerimaan pajak bruto secara kumulatif tahunan sepanjang 2025 terkontraksi sebesar 0,6 persen. Bahkan, penurunan secara neto tercatat jauh lebih tinggi mencapai 10,6 persen.

Secara kumulatif, Kementerian Keuangan mencatat, kekayaan yang hilang dari bumi pertiwi mencapai 908 miliar dolar AS dalam kurun 33 tahun terakhir (1991-2024).

Pengalihan Ekspor Berpotensi Memunculkan Sejumlah Risiko

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berpendapat pengalihan ekspor komoditas SDA strategis dari swasta ke BUMN tidaklah mudah. Pengalihan ekspor tersebut bisa memunculkan sejumlah risiko.

Pertama, ekspor produk turunan sawit telah memiliki rantai pasok tersendiri. Hal itu mulai dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan, buyer (pembeli), surveyor, perbankan, asuransi, perusahaan pelayaran, dan pelabuhan.

Kedua, ekspor komoditas strategis biasanya menerapkan transaksi FOB (free on board). Ada kesepakatan internasional antara pengekspor dan importir terkait dengan pembayaran di muka, temasuk biaya pengiriman dan asuransi yang ditanggung pembeli atau importir.

Ketiga, lanjut Eddy, Gapki khawatir Indonesia kehilangan pasar ekspor, terutama minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, yang selama ini dikelola perusahaan-perusahaan swasta. Pengalihan ekspor dari swasta ke BUMN berpotensi membuat importir berpaling ke negara produsen sawit lain.

Jika hal itu terjadi, ekspor CPO dan produk turunannya justru bisa turun sehingga tidak memperoleh devisa secara optimal. Selain itu, banyak pula pembeli atau importir yang memesan produk turunan CPO, terutama minyak goreng, dengan komposisi khusus.

Kelima, sekitar 20 persen ekspor CPO dan produk turunannya dilakukan oleh para trader yang tidak memiliki kebun dan pabrik pengolahan produk turunan sawit. Para trader ini melayani ekspor produk turunan sawit dalam volume kecil ke pasar-pasar nontradisional, terutama Afrika.

Untuk itu, Eddy mengusulkan agar pemerintah tetap membuka ruang evaluasi atas kebijakan itu. Jika dalam kurun waktu tertentu kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik, pemerintah harus berani mengoreksinya.

”Cashflow” Pengusaha Tambang Terganggu

Langkah pemerintah mengambil alih ekspor komoditas SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menuai polemik. Pelaku industri mewanti-wanti adanya risiko berupa inefisiensi perdagangan, gangguan pada arus kas industri, hingga disrupsi terhadap ekosistem dagang yang selama ini berjalan.

Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, mengingatkan, banyak pelaku industri yang masih bergantung pada transaksi dolar AS untuk membeli bahan baku, membayar pinjaman, dan memenuhi kebutuhan impor lain. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dirancang dengan hati-hati agar tidak memicu tekanan baru terhadap arus kas dan kebutuhan valuta asing industri.

Menurutnya, model perdagangan satu pintu sebenarnya lazim diterapkan di negara dengan kontrol ekonomi kuat seperti China. Di satu sisi, skema tersebut bisa memperkuat posisi tawar negara. Namun, praktik itu juga membawa risiko birokrasi dan biaya tambahan perdagangan.

Selama ini, perusahaan tambang maupun eksportir memiliki fleksibilitas untuk menentukan strategi penjualan sesuai kondisi pasar dan kebutuhan perusahaan. Sebagai contoh, dalam kondisi tertentu, eksportir dapat menurunkan margin keuntungan demi menjaga arus kas atau menghabiskan stok.

Namun, jika seluruh ekspor ke depan harus melalui BUMN, keputusan harga dan margin tidak lagi di tangan pelaku usaha, melainkan di tangan PT DSI. “Kalau semua dijual ke BUMN, lalu BUMN ambil margin lagi sebelum dijual ke luar negeri, ini bisa menjadi tidak efisien. Ini challenge-nya,” ujarnya.

Masalah Riil dengan Solusi Berlebihan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menutup celah kebocoran devisa hasil ekspor dinilai tidak tepat. Selain berpotensi memakan biaya besar, risiko kegagalannya juga tinggi. Alih-alih membentuk badan baru, pemerintah semestinya membenahi pengawasan oleh instansi yang sudah ada.

Kritik itu mengemuka dalam diskusi terbuka Aliansi Ekonom Indonesia yang diadakan secara hibrida, Sabtu (23/5/2026). Para ekonom menilai, pembentukan PT DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis menunjukkan bahwa pemerintah tidak memercayai kerja instansi pemerintah yang berurusan dengan ekspor.

Padahal, selama ini, sudah ada sejumlah institusi yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lalu lintas ekspor komoditas SDA strategis. Mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan, hingga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Dian Revindo, mengatakan, alih-alih membentuk badan baru, pemerintah semestinya membenahi institusi yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis itu. Pimpinan institusi bisa diganti dan tata kerja bisa diperbaiki.

Pemerintah juga bisa memakai teknologi yang lebih mutakhir untuk memastikan harga dan komoditas strategis yang diekspor telah sesuai dan dicatat apa adanya tanpa manipulasi nilai.

Revindo mencontohkan bahwa untuk mengekspor minyak sawit dan turunannya ke wilayah Eropa, perlu ada kejelasan dari lahan mana produk itu dihasilkan. Oleh karena itu, ada sertifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh lembaga penguji atau surveyor, seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Nilai ekspor pun semestinya jadi lebih terpantau.