Pertaruhan terbesar Indonesia adalah pada kemampuan menjaga kepercayaan publik, dimulai dari disiplin fiskal.

Oleh Handi Risza

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada triwulan I-2026 menjadi kabar baik yang disambut antusias pemerintah. Setelah beberapa tahun pertumbuhan bergerak di kisaran 5 persen, capaian tersebut dianggap sebagai bukti bahwa strategi fiskal yang lebih ekspansif mulai membuahkan hasil. Konsumsi pemerintah melonjak 21,8 persen, program-program prioritas berjalan masif, dan negara tampil sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah telah terperosok ke level terlemah sepanjang sejarah di atas Rp 18.100 per dolar AS dan IHSG mengalami koreksi tajam hingga terlempar ke kisaran level 5.400–5.800. Kondisi paradoksal ini mencerminkan fenomena repricing risk ketika pasar melakukan penyesuaian ulang terhadap risiko ekonomi Indonesia. Meskipun secara statistik makroekonomi tumbuh positif, pasar global dan investor menilai bahwa indikator tersebut dibayangi oleh ketidakpastian tata kelola kebijakan, disiplin fiskal, dan kekhawatiran penurunan cadangan devisa.

Dalam teori keuangan publik yang menjadi rujukan banyak pihak, Musgrave dalam bukunya The Theory of Public Finance menjelaskan bahwa fungsi fiskal negara terdiri dari fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam situasi krisis atau perlambatan ekonomi, fungsi stabilisasi memang menuntut pemerintah meningkatkan belanja untuk menjaga aktivitas ekonomi. Namun, Musgrave juga mengingatkan bahwa ekspansi fiskal tidak boleh berlangsung tanpa batas karena dapat menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi yang lebih besar di masa depan.

Pandangan ini diperkuat oleh teori Fiscal Sustainability yang dikembangkan oleh ekonom, seperti Blanchard dan Barro. Dalam perspektif ini, defisit anggaran hanya dapat dipertahankan jika kemampuan pemerintah membayar utang dan membiayai kewajibannya tetap terjaga. Ketika belanja tumbuh lebih cepat daripada penerimaan negara, risiko fiskal akan meningkat dan kepercayaan pasar akan melemah. Hal ini terkait dengan kemampuan menjaga keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Pengalaman dari krisis ke krisis

Krisis ekonomi 1997-1998 tidak hanya disebabkan oleh kelemahan sektor keuangan, tetapi juga oleh hilangnya kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah menjaga stabilitas ekonomi. Reformasi fiskal pasca-1998 kemudian melahirkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB. Aturan ini bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan juga jangkar kredibilitas ekonomi Indonesia.

Selama lebih dari dua dekade, disiplin fiskal menjadi salah satu alasan utama mengapa Indonesia relatif mampu menghadapi berbagai guncangan global. Saat krisis keuangan global 2008, pandemi Covid-19, dan gejolak geopolitik internasional, investor tetap memandang Indonesia sebagai negara yang memiliki pengelolaan fiskal yang prudent.

Sayangnya, arah kebijakan beberapa waktu terakhir mulai menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan disiplin fiskal tersebut. Data Kementerian Keuangan sendiri menunjukkan bahwa defisit fiskal terus meningkat dari sekitar 2,3 persen PDB pada 2024 menjadi sekitar 2,81 persen pada 2025. Pada 2026, walaupun dipatok pada angka 2,68 persen, tetapi berpotensi untuk melebihi target. Meski masih berada di bawah batas legal 3 persen, tren ini menunjukkan ruang fiskal yang semakin menyempit. Bahkan, jika tidak ada perubahan kebijakan, tidak tertutup kemungkinan angka 3 persen akan terlampaui.

Pada saat yang sama, pemerintah menjalankan berbagai program prioritas dengan kebutuhan pembiayaan yang sangat besar, mulai dari Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putuh, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan sektor pertahanan. Masalahnya bukan pada program-program tersebut. Sebagian besar bahkan memiliki tujuan yang baik dan strategis. Persoalannya adalah bagaimana membiayainya secara berkelanjutan.

Sementara itu, pendapatan negara masih tergolong rendah. Rasio pajak Indonesia masih berkisar 9-10 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang mencapai lebih dari 30 persen. Bahkan, dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, seperti Thailand dan Vietnam, kapasitas penerimaan Indonesia masih tertinggal. Akibatnya, setiap ekspansi belanja negara selalu menghadapi keterbatasan ruang fiskal. Reformasi perpajakan harus dipercepat untuk memperluas basis pajak.

Dalam teori crowding out effect, ekspansi fiskal yang berlebihan dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan pemerintah sehingga mendorong kenaikan suku bunga dan mengurangi ruang bagi investasi swasta. Ketika negara menjadi pemain dominan dalam pasar keuangan, sektor swasta justru kehilangan akses terhadap sumber pembiayaan yang dibutuhkan untuk ekspansi usaha. Akibatnya, sektor swasta tidak lagi menjadi mesin pertumbuhan yang kuat, tetapi diambil alih oleh belanja negara.

Kembali ke disiplin fiskal

Lambat laun pasar mulai menunjukkan sinyal kewaspadaan. Sepanjang 2026, rupiah mengalami tekanan yang cukup berat. Investor asing meningkatkan kehati-hatian terhadap aset domestik. Bank Indonesia bahkan harus memperkuat intervensi pasar dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Cadangan devisa terus merosot, Mei 2026 tercatat sebesar 144,9 miliar dolar AS (sekitar Rp 2.632 triliun). Angka ini mengalami penurunan dari posisi akhir April 2026 yang sebesar 146,2 miliar dolar AS.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecenderungan memperluas aktivitas fiskal melalui berbagai instrumen di luar APBN. Banyak lembaga telah mengingatkan pentingnya membatasi aktivitas kuasi-fiskal karena berpotensi menciptakan kewajiban kontinjensi yang pada akhirnya menjadi beban negara. Penggunaan dana pemerintah untuk mendukung likuiditas perbankan dan berbagai instrumen pembiayaan secara berlebihan juga dapat mengurangi transparansi fiskal.

Disiplin fiskal bukan berarti pemerintah harus melakukan penghematan ekstrem atau menghentikan program prioritas. Disiplin fiskal berarti memastikan bahwa setiap tambahan belanja memiliki sumber pendanaan yang jelas, manfaat ekonomi yang terukur, dan risiko yang dapat dikelola. Pemerintah perlu mengalihkan fokus dari sekadar memperbesar belanja menjadi meningkatkan kualitas belanja. Subsidi harus lebih tepat sasaran. Evaluasi program prioritas perlu dilakukan secara ketat agar setiap rupiah APBN menghasilkan dampak produktivitas yang maksimal.

Pertumbuhan yang didorong oleh stimulus fiskal dapat menghasilkan angka yang mengesankan dalam jangka pendek. Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh produktivitas, investasi, inovasi, dan kepercayaan pasar akan menciptakan nilai tambah yang lebih tahan lama. Karena itu, setelah menikmati hasil ekspansi fiskal dalam beberapa kuartal terakhir, sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan fase berikutnya, yaitu konsolidasi fiskal yang kredibel.

Pada akhirnya, pertaruhan terbesar Indonesia bukan pada kemampuan membelanjakan anggaran, melainkan pada kemampuan menjaga kepercayaan publik, bermula dari satu hal, yaitu disiplin fiskal.

Handi RiszaWakil Rektor Universitas Paramadina