Sejak awal, banyak kebijakan strategis terkait Koperasi Desa Merah Putih berjalan tanpa komunikasi dengan publik-DPR.

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Kasus meninggalnya calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP saat pelatihan dasar kemiliteran memperpanjang daftar persoalan program rekrutmen 30.000 manajer KDKMP yang sejak awal menuai kritik. Setelah polemik soal ketidakjelasan kontrak kerja, transparansi upah, hingga sanksi pengunduran diri, kini aspek perlindungan kerja menjadi sorotan.

Sejumlah kalangan mendesak agar ada penghentian sementara pelatihan untuk audit keselamatan, meninjau ulang kurikulum pelatihan manajerial yang diduga terlalu menonjolkan aspek fisik, dan memperbaiki tata kelola rekrutmen agar lebih transparan mengenai status kerja, upah, dan perlindungan kerja.

”Adanya kasus calon manajer KDKMP yang meninggal dalam rangkaian pelatihan menjadi peringatan untuk pemerintah agar segera mengevaluasi total pola rekrutmen hingga pelatihan sumber daya manusia. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” ujar Mufti Aimah Nurul Anam, anggota Komisi VI DPR RI, Jumat (26/6/2026), di Jakarta.

Dia mempertanyakan relevansi pelatihan dasar militer dengan tugas utama seorang manajer koperasi. Di beberapa daerah, dia mengamati calon manajer diminta latihan baris-berbaris, yel-yel, latihan fisik yang berat, bahkan muncul dokumentasi kandidat memegang senjata.

Menurut Mufti, pelatihan kandidat manajer koperasi semestinya berfokus pada pengelolaan keuangan, penyusunan strategi bisnis, peningkatan omzet, penguatan tata kelola, serta pertanggungjawaban terhadap dana anggota koperasi.

Mufti menyarankan, semua pelatihan dasar militer dihentikan sementara sampai dilakukan audit menyeluruh mengapa sampai ada calon manajer yang meninggal. Pemerintah harus membuka secara transparan siapa yang menggagas konsep pelatihan ini, dasar kajiannya apa, siapa yang bertanggung jawab menyusun kurikulumnya, bagaimana standar keselamatan pesertanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.

”Tidak boleh lagi ada pola yang lebih menonjolkan aspek fisik dibandingkan kompetensi yang memang dibutuhkan seorang pengelola koperasi,” kata Mufti.

Mufti menyesalkan bahwa sejak awal banyak kebijakan strategis mengenai KDKMP berjalan tanpa komunikasi dengan publik-DPR, mulai dari desain program hingga mekanisme rekrutmen sumber daya manusia. Semuanya itu menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat juga.

Padahal, pengembangan KDKMP dari pembangunan fisik sampai pengisian sumber daya manusia menggunakan anggaran negara. Jika memakai dana negara, program semestinya tidak dijalankan secara ugal-ugalan.

”Yang lebih ironis, di banyak desa sudah banyak warga yang menjadi anggota dan pengurus koperasi. Pengalaman mereka seharusnya menjadi modal utama. Jangan sampai mereka justru disisihkan, sementara negara merekrut orang baru dengan sistem yang masih dipertanyakan efektivitas dan keamanannya,” imbuh Mufti.

Pemerhati kebijakan publik dan pendiri Yayasan Aset Bangsa Indonesia, Yenny Sucipto, mengatakan, adanya kasus kematian calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan dasar militer semestinya tidak semata-mata dipandang sebagai musibah. Kasus ini semakin membuka ruang untuk menguji apakah desain dan tata kelola KDKMP telah berjalan secara proporsional.

Koperasi dibangun di atas prinsip partisipasi, demokrasi ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan program komponen cadangan (komcad) berlandaskan disiplin, komando, dan kesiapsiagaan pertahanan. Ketika instrumen yang digunakan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan, terjadi ketidaksesuaian antara tujuan dan cara mencapai kebijakan.

”Inilah paradoks implementasi kebijakan. Negara berupaya memperkuat ekonomi kerakyatan, tetapi justru menghadirkan pendekatan yang berpotensi memindahkan logika militer ke dalam ruang sipil,” ucapnya.

Dari perspektif hukum, Yenny beranggapan terlalu dini menyimpulkan adanya pelanggaran sehingga perlu audit mendalam mengapa sampai terjadi kematian. Apabila ditemukan kelalaian dalam aspek tersebut, ruang pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana dapat dibuka setelah melalui proses investigasi dan pembuktian.

Sementara itu, dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Andriko S Otang, berpendapat, meski dalam hubungan kerja kontrak dan wajib mengikuti pelatihan, kandidat manajer KDKMP tetap berhak memperoleh perlindungan sebagai pekerja. Perlindungan tersebut mencakup jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak normatif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian yang sah dan memenuhi prinsip kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, kandidat manajer KDKMP harus memperoleh informasi yang jelas mengenai status hubungan kerja, besaran upah, hak dan kewajiban selama mengikuti pelatihan hingga ditempatkan, serta poin-poin kontrak sebelum menandatangani perjanjian kerja.

Selain itu, mereka berhak memperoleh salinan kontrak kerja sebagai bentuk perlindungan hukum. Proses rekrutmen juga tidak boleh disertai praktik penahanan dokumen pribadi. Secara umum, tata kelola rekrutmen yang baik menuntut transparansi dan perlindungan hak-hak sebagai pekerja yang penuh.

Sebelum adanya kasus calon manajer KDKMP meninggal saat mengikuti latihan dasar kemiliteran, Korps Marinir TNI AL, tata kelola rekrutmen KDKMP sudah menuai banyak kritik. Kritik tersebut, antara lain, mekanisme perekrutan yang terpusat, perekrutan dilakukan, tetapi belum semua gerai KDKMP selesai dibangun, ketidakjelasan status hubungan kerja, dan upah.

Ada pula kritik publik yang sampai viral di media sosial, yaitu menyangkut substansi surat pernyataan yang wajib ditandatangani kandidat manajer KDKMP. Di dalam surat berisi kewajiban bekerja selama dua tahun, bersedia ditempatkan di mana saja, dan bersedia membayar denda Rp 100 juta jika mundur sebelum kontrak kerja habis.

Tak lama setelah itu, Badan Pengaturan BUMN mengeluarkan pengumuman mencabut prasyarat wajib membayar denda Rp 100 juta dan berharap semua kandidat yang telanjur mundur kembali mendaftar.

Meninjau

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono tidak memberikan komentar khusus mengenai adanya kasus kematian calon manajer KDKMP. Hanya dalam siaran pers yang disebarluaskan ke media, Jumat pukul 11.34, Ferry mengatakan, sudah ada rapat koordinasi yang diinisiasi Kantor Staf Presiden (KSP) bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

”Salah satu rekomendasi hasil pertemuan tadi adalah perlu untuk segera dikeluarkannya draf rancangan peraturan presiden untuk operasionalisasi KDKMP. Kami mendapatkan masukan juga bagaimana menyempurnakan tahap operasionalisasi setelah sudah ada 1.061 KDKMP yang beroperasi,” ujarnya.

Ferry menyebutkan, Kemenkop bersama KSP dan PT Agrinas Pangan Nusantara akan langsung turun meninjau KDKMP yang sudah beroperasi. Sementara Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengklaim, sejumlah KDKMP yang sudah beroperasi menunjukkan performa operasional yang baik.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya sejumlah kendala teknis di lapangan. KSP berkomitmen untuk menjembatani koordinasi lintas sektor demi mengurai hambatan tersebut.